Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
68/Pdt.P/2025/PN Kdr | TIKAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.P/2025/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum |
Mengabulkan Permohonan Pemohon
Menyatakan bahwa Pemohon lahir di Kediri, pada tanggal 08 Agustus 1949, anak ke-3 dari pasangan suami istri bernama Bapak Minkat dengan Ibu Masripah sebagaimana terurai didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3571-LT-30122019-0007 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri tertanggal 31 Desember 2019 tertulis dan terbaca TIKAH dengan SHM dan KK lama tertulis dan terbaca MUNTI’AH adalah SATU ORANG YANG SAMA.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri tentang penetapan 2 nama 1 orang yang sama, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukan untuk itu;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini;
SUBSIDER : Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon dapat dijatuhi Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |