Petitum |
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I&II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum TERGUGAT I&II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar 145.172.698,- ( Seratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah). Apabila TERGUGAT I&II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga ) kepada PENGGUGAT, maka terhadap bukti kepemilikan Asli SHM No: 2339 Luas 184 M2 Tgl SU: 18-02-2015 No SU: 67/Tosaren/2015 atas nama Syamsu Huda Ila Moestakim yang berlokasi di Kel. Tosaren Kec. Pesantren yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit kepada Penggugat dan apabila hasil penjualan tidak mencukupi dalam pelunasan hutang, maka TERGUGAT I&II wajib menyerahkan barang lain yang menjadi hak miliknya sendiri sampai terpenuhi kewajibannya kepada Pihak PENGGUGAT (sebagaimana dalam Pasal 3 Perjanjian Pinjaman);
Menghukum TERGUGAT I&II untuk membayar biaya perkara yang timbul, atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |