Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Kdr PT Mandiri Tunas Finance Rusiati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mandiri Tunas Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rusiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 442.922.100,00
Petitum

Menerima Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;

 

Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9352100704 tanggal 20 November 2021;

 

Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 6127 tertanggal 24 November 2021 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Riza Nurmansyah, SH, Mkn adalah sah secara hukum;

 

Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.01261122.AH.05.01 Tahun 2021 tertanggal 24 November 2021 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;

 

Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9352100704 tanggal 20 November 2021;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 442.922.100,00 (empat ratus empat puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu seratus rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri membacakan Putusan dalam Perkara ini;

 

Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-XPANDER-ULTIMATE AT, Tahun 2021, Warna Hitam Mika, Nomor Rangka MK2NCLTARMJ006313, Nomor Mesin 4A91KAK0347, Nomor Polisi AG 1308 CF untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;

 

Menyatakan Penggugat memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-XPANDER-ULTIMATE AT, Tahun 2021, Warna Hitam Mika, Nomor Rangka MK2NCLTARMJ006313, Nomor Mesin 4A91KAK0347, Nomor Polisi AG 1308 CF apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.500.000.,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;

 

Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan (Uitvoerbaar bij Vorraad);

 

Menghukum Tergugat untuk membayar segala dan semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak