| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 174/Pid.B/2025/PN Kdr | 1.LISTYA WAHYUDI, SH 2.ICHWAN KABALMAY, SH. MH. |
FAISAL SUKMA JULIO Bin SUPRIYONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 174/Pid.B/2025/PN Kdr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2575/M.5.13/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa FAISAL SUKMA JULIO Bin SUPRIYONO bersama sama dengan Anak SYAHRUL FITRA KURNIAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah), Anak MOCH. RIZQI TAUFIQURRAHMAN (dalam berkas penuntutan terpisah), Anak MUHAMAD TAJJUDIN NEHRU (dalam berkas penuntutan terpisah)dan Anak FAZZA REY ALFAROBBI(dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 kira kira pukul 03.00. WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di jalan Dworowati Kel. Mrican Kec. Mojoroto Kota Kediri atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang mengadili, telah dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama dimuka umum melakukan kekerasan fisik terhadap orang atau barang, adapun perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal dari saksi EKAR HAMDANI LUBIS (korban), saksi RICHI RAHMAT ARIS SAPUTRA (korban) dan beberapa orang teman saksi mengendarai sepeda motor pulang ngopi dari SLG (Simpang Lima Gumul) saat melintas dijalan raya tepatnya diutara SPBU Ngampel Kel./Kec. Mojoroto Kota Kediri berpapasan dengan rombongan terdakwa FAISAL SUKMA JULIO Bin SUPRIYONO bersama kelompoknya/rombonganya yang didalamnya ada Anak SYAHRUL FITRA KURNIAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah), Anak MOCH. RIZQI TAUFIQURRAHMAN (dalam berkas penuntutan terpisah), Anak MUHAMAD TAJJUDIN NEHRU (dalam berkas penuntutan terpisah) dan Anak FAZZA REY ALFAROBBI (dalam berkas penuntutan terpisah) yang juga mengendarai sepeda motor kurang lebih berjumlah 10 (sepuluh) sepeda motor, saat berpapasan dari rombongan saksi EKAR HAMDANI LUBIS (korban) dan saksi RICHI RAHMAT ARIS SAPUTRA (korban) ada yang meneriaki “ CAH OPO WE “ ( ANAK APA KAMU ) dan dari rombongan terdakwa bereaksi untuk itu mereka berputar arah balik kearah utara mengejar rombongan saksi EKAR HAMDANI LUBIS (korban) dan saksi RICHI RAHMAT ARIS SAPUTRA (korban) dalam pengejaran itu korban sempat berhenti didepan Taman Mrican, sesaat berhenti itu korban melihat rombongan terdakwa bergerak menuju kearah korban sehingga untuk menghindari kejaran tersebut saksi EKAR HAMDANI LUBIS lari dari tempat semula kearah Selatan namun ditabrak dan ditendang oleh salah seorang dari rombongan terdakwa terdakwa FAISAL SUKMA JULIO Bin SUPRIYONO yang tidak diketahui namanya sehingga saksi EKAR HAMDANI LUBIS terjatuh, kemudian saat terjatuh saksi EKAR HAMDANI LUBIS ditendang oleh Anak FAZZA REY ALFAROBBI dan dipukuli sebanyak 5 (lima) kali dengan tangan kosong mengenai kepala dan bagian tubuh yang lain, melihat temanya dikeroyok kemudian saksi RICHI RAHMAT ARIS SAPUTRA (korban) berlari mendekati saksi EKAR HAMDANI LUBIS dengan maksud untuk menolongnya akan tetapi dilempar batu oleh Anak SYAHRUL FITRA KURNIAWAN mengenai punggungnya, kemudian dipukul lagi oleh terdakwa FAISAL SUKMA JULIO Bin SUPRIYONO dengan tangan posisi menggenggam juga mengenai bagian punggung berikut juga ditendang kakinya hingga terjatuh dan dipukuli sebanyak 3 (tiga) kali oleh seorang dari kelompok terdakwa yang belum diketahui identitasnya, saat saksi RICHI RAHMAT ARIS SAPUTRA (korban) dalam posisi tergeletak menghadap kekiri sambil menutupi wajahnya dengan kedua tanganya kemudian dibacok oleh Anak MOCH. RIZQI TAUFIQURRAHMAN (dalam berkas penuntutan terpisah) yang mengenai bagian pinggang atas (lempeng) hingga mengeluarkan darah. Akibat dari perbuatan terdakwa FAISAL SUKMA JULIO Bin SUPRIYONO bersama sama dengan Anak SYAHRUL FITRA KURNIAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah), Anak MOCH. RIZQI TAUFIQURRAHMAN (dalam berkas penuntutan terpisah), Anak MUHAMAD TAJJUDIN NEHRU (dalam berkas penuntutan terpisah)dan Anak FAZZA REY ALFAROBBI(dalam berkas penuntutan terpisah) saksi RICHI RAHMAT ARIS SAPUTRA (korban) mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Refertum No. : 01/RM/X/2025/RM.AD diperiksa oleh dr. CINDY EKA PRASANTY yang menerangkan pada pemeriksaan diri saksi RICHI RAHMAT ARIS SAPUTRA (korban) ditemukan ; regio dada kanan sekitar dua puluh sentimeter dibawan ketiak kanan dan sepuluh sentimeter dari punggung belakang, terdapat luka terbukadengan tepi rata dan ujung lancip dengan ukuran Panjang lima sentimeter x lebar tiga sentimeter x kedalaman satu sentimeter, dasar jaringan lemak, dan tampak pendarahan. Bahwa perbuatan terdakwa FAISAL SUKMA JULIO Bin SUPRIYONO bersama sama dengan Anak SYAHRUL FITRA KURNIAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah), Anak MOCH. RIZQI TAUFIQURRAHMAN (dalam berkas penuntutan terpisah), Anak MUHAMAD TAJJUDIN NEHRU (dalam berkas penuntutan terpisah)dan Anak FAZZA REY ALFAROBBI (dalam berkas penuntutan terpisah) Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
