Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak atas Akta Pengakuan Hutang yang telah dibuat dihadapan Notaris DANNY RACHMAN HAKIM, S.H., M.Kn. Nomor: 21.- tertanggal 29 Juni 2020;
- Menyatakan demi hukum atas jaminan hutang para tergugat berupa rumah, tanah dan benda lainnya adalah jaminan hutang kepada penggugat;
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I, Cahyono Yanto Sutikno, tempat/tgl lahir di Kediri, 12 Juli 1973, Alamat : Balowerti II No. 7 RT. 013 RW. 003 Kelurahan Balowerti Kota Kediri, dan Tergugat II, Prajitno Sutikno, tempat/tgl lahir, Kediri, 25 April 1972, berlamat di Balowerti II/28 RT. 009 RW. 003 Kelurahan Balowerti – Kota Kediri, telah melakukan perbuatan Wanprestasi, tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Akta Pengakuan Hutang yang telah dibuat dihadapan Notaris DANNY RACHMAN HAKIM, S.H., M.Kn. Nomor : 21.- tertanggal 29 Juni 2020;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu kerugian Materiil senilai Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara langsung;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya jasa kuasa kepada Penggugat sebesar Rp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) secara langsung ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |