| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SLAMET Bin MOH. SANOM pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 kira kira pukul 20.20 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di halaman parkir belakang Polres Kediri Kota, atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. AG-2306-OM tahun 2018 warna merah, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud ingin dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada saat terjadi huru hara, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut: Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa berada di sekitar pasar Bandar tepatnya di sebelah TPA (tempat pembuangan sampah) yang berada disebelah timur pasar Bandar selanjutnya terdakwa berdiri ditepi jalan untuk melihat para pendemo melakukan unjuk rasa melintas sambil bleyer bleyer kendaraanya setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa melihat beberapa orang masuk kedalam halaman parkir belakang Polres Kediri Kota dan ada beberapa orang yang memukul mukul serta merobohkan sepeda motor yang ada dihalaman parkir tersebut bahkan ada beberapa mobil polisi dirusak dan dalam posisi terbalik dijalan, 1 (satu) jam kemudian kira kira pukul 20.30 Wib. oleh karena terdakwa melihat banyak orang masuk kehalama parkir Polres Kediri Kota dan mengeluarkan beberapa sepeda motor yang ada diparkiran dan mengetahui hal itu tidak ada anggota Polisi yang berjaga maka terdakwa ikut masuk ke area parkiran Polres Kediri Kota dan mengambil sepeda motor Honda Vario No. Pol AG-2306-OM warna merah yang saat itu dalam keadaan roboh, selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor keluar keseberang jalan dan diparkir didalam area pasar Bandar depan toko roti dengan maksud terdakwa menunggu situasi tenang sepeda motor Honda Vario No. Pol AG-2306-OM warna merah yang baru diambil terdakwa, dan terdakwa membawa pergi dari tempat semula namun ada beberapa anggota Polisi datang dan menangkap terdakwa serta mengamankan barang buktinya yaitu sepeda motor Honda Vario No. Pol AG-2306-OM warna merah. Bahwa atas kejadian ini saksi DELLA ANGGIETA SARY telah mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 2 KUHP |