Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Kdr | BRI KANCA KEDIRI UNIT PESANTREN | 1.Chusnul Khotimah 2.Suradi Budi Arianto |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 117.986.950,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Utara : Tanah Hak Milik Timur : Tanah Hak Milik No 04894 Selatan : Jalan Asiyah Barat : Tanah Hak Milik 04996 berdasarkan bukti kepemilikan berupa SERTIFIKAT HAK MILIK No: 03042 seluas kurang lebih 287 m2 (dua ratus delapan puluh tujuh meter persegi) a.n. CHUSNUL KHOTIMAH yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |