Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2.RIRIN SUSILOWATI, S.H.
JOHAN PURNOMO alias JON bin KASTAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2655/M.5.13/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2RIRIN SUSILOWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN PURNOMO alias JON bin KASTAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa JOHAN PURNOMO Alias JON Bin KASTAMAN pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Dsn. Pilangbau Rt. 004 Rw. 003 Ds. Tarokan Kec. Tarokan Kab. Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

 

- Berawal pada bulan Juli 2025 sekira malam hari terdakwa dihubungi oleh sdr. Krisna Alias Not (DPO) melalui whatsapp dengan nomor +6282131576515 untuk mengambil 30 botol Pil dobel L yang diranjau oleh sdr. Krisna Alias Not (DPO) di pinggir jalan depan pertenakan kambing Dusun Sumbersari Desa Kedungsari Kec. Tarokan Kab. Kediri, kemudian terdakwa membawa pulang ke rumah kontrakan terdakwa di Dusun Pilangbangu Rt.004 Rw.003 Desa Tarokan Kec. Tarokan Kab. Kediri, lalu terdakwa dihubungi oleh sdr. Krisna Alias Not (DPO) untuk meranjau pil dobel L dengan titik ranjau yang ditentukan oleh sdr. Krisna Alias Not (DPO), kemudian peta titik ranjau tersebut dikirim ke aplikasi whatsapp milik terdakwa.

- Bahwa pada tanggal 31 Juli terdakwa menjual pil dobel L sebanyak 25 (dua puluh lima) butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Rangga Pratama Alias Boneng Bin Jaelani di rumah kontrakan terdakwa beralamat di Dusun Pilangbangu Rt.004 Rw.003 Desa Tarokan Kec. Tarokan Kab. Kediri.

- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa dihubungi sdr. Krisna Alias Not (DPO) untuk meranjau 1 botol berisikan 1000 (seribu) butir pil dobel L di semak-semak pinggir Jalan Desa Sonorejo Kec. Grogol Kab. Kediri, lalu sekira pukul 19.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. Krisna Alias Not (DPO) untuk meranjau 1 botol berisikan 1000 (seribu butir) pil dobel L di persawahan Dusun Pojok Desa Gringging Kec. Grogol Kab. Kediri dan sekira pukul 19.30 Wib terdakwa dihubungi untuk meranjau 1 botol berisikan 1000 (seribu butir) pil dobel L di semak-semak Desa Kaliboto Kec. Tarokan Kab. Kediri, kemudian pada hari Senin tanggal 04 Agustus sekira pukul 17.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Dusun Pilangbangu Rt.004 Rw.003 Desa Tarokan Kec. Tarokan Kab. Kediri dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 11.000 (sebelas ribu) butir pil dobel L yang dikemas ke dalam 11 (sebelas) botol warna putih tanpa label masing-masing isinya 1000 (seribu) butir, 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam ukuran kecil, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil ukuran 4x6cm, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil ukuran 8x5cm semua ditemukan dalam kantong plastik warna hitam ukuran besar yang terdakwa simpan di bawah ranjang tidur dan ditemukan dalam jaket uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari empat lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan pil dobel L ,lalu digenggaman tangan terdakwa 1 (satu) unit Hp Android merk Oppo A53 warna biru gelap dengan nomor IMEI  1863491057394915 dan IMEI 2 863491057394907, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan Penyidikan.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Lab Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Nomor: 08658/NOF/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo dobel L dengan berat netto 1,868 gram adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak maupun kewenangan untuk mengadakan, menyimpan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L dengan kemasan plastik yang sudah dalam keadaan diluar kemasan aslinya yang tanpa pelabelan yang memuat nama obat, petunjuk pemakaian maupun masa berlaku penggunaan obat tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang di dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dan juga tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang farmasi.

 

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya