Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2025/PN Kdr 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2.Muhamad Safir, SH.MHum
EDAR KARUNIA Bin Alm BAKRI HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1814/M.5.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2Muhamad Safir, SH.MHum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDAR KARUNIA Bin Alm BAKRI HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

             Bahwa ia terdakwa EDAR KARUNIA BIN (ALM) BAKRI HIDAYAT Bersama-sama dengan saudara SYARIF SURONO (DPO) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di Jl. Gunung Agung No. 235 Kelurahan Dermo RT 007 RW 002 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa pernah dihukum di lapas Cikarang Jawa Barat 2022 dengan hukuman selama 4 (empat) tahun dan menjalani hukuman selama dua tahun lima bulan, kemudian bebas bersyarat pada bulan Februari 2025 sehingga terdakwa keluar dari Lapas Cikarang Jawa barat. Selama di Lapas Cikarang terdakwa  berkenalan dan berteman dengan saudara SYARIF SURONO (DPO) . Pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa dihubungi oleh saudara SYARIF SURONO yang akan berkunjung ke Kediri. Keesokan harinya hari Minggu tanggal 13 April 2025, Saudara SYARIF SURONO datang ke kediri dan terdakwa disuruh mencari tempat kos sementara dan akhirnya menemukan di alamat JI. Mojoroto gang IV Kec. Mojoroto Kota Kediri.
  • Bahwa saudara SYARIF SURONO datang ke Kediri untuk mengajak terdakwa mengambil sepeda motor milik orang lain di daerah Kediri dan terdakwa menyetujui ajakan tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 pukul 07.00 wib, terdakwa dihubungi oleh saudara SYARIF SURONO untuk ke tempat kos saudara SYARIF SURONO di JI. Mojoroto gang IV Kec. Mojoroto Kota Kediri. Terdakwa dan Saudara SYARIF SURONO mencari sasaran di daerah Mrican atau Dermo Kec, Mojoroto Kota Kediri. Lalu kedua orang tersebut membagi peran yakni terdakwa dalam posisi membonceng sedangkan saudara SYARIF SURONO (DPO) sebagai yang dibonceng. Terdakwa dan saudara SYARIF SURONO menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda BEAT 110 CC dengan Nopol B-4008-FUG warna putih stripping biru Noka MH1JFZ135KK146069, Nosin JFZ1E3146022 tahun 2019 milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dan Saudara Syarif Surono (DPO)  menemukan target 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda BEAT 110 CC dengan Nopol AG-5705-DP warna merah hitam Noka MH1JM8115LK297851, Nosin JM811300189 tahun 2020 milik saksi Meilina yang diparkir di depan teras rumah, melihat hal tersebut tersangka dan Sdr Syarif berhenti untuk mengetahui situasi sekitaran rumah setelah dirasa aman kemudian Sdr Syarif  turun dari motor untuk melakukan eksekusi terhadap motor yang akan di ambil dan tersangka tetep duduk diatas motor beat yang tersangka kendarai untuk mengawasi lingkungan sekitar dan berjaga-jaga ketika diketahui warga,  kemudian saksi meilina mendengar ada orang yang mencurigakan lalu saksi meilina keluar rumah dan menghampiri Sdr Syarif yang mengatakan “apakah yang jualan geprek didepan rumah saksi tidak berjualan”, lalu saksi meilina menjawab untuk bertanya langsung kepada penjualnya lalu saksi meilina menutup pintu untuk pergi ke kamar mandi dan selang berapa menit terdengar suara orang ngegas sepeda motor “werrr”, kemudian saksi meilina melihat sepeda motornya tersebut sudah tidak ada diteras rumahnya.
  • Bahwa terdakwa dan SYARIF SURONO (DPO) setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda BEAT 110 CC dengan Nopol AG-5705-DP warna merah hitam Noka MH1JM8115LK297851, Nosin JM81E1300189 tahun 2020, kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke tempat kos di JI. Mojoroto gang IV Kota Kediri. Keesokan harinya Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa kembali ke tempat kos saudara SYARIF SURONO (DPO), dan saat itu terdakwa di kasih uang oleh saudara SYARIF SURONO (DPO)  sebesar Rp. 1.200.000, - (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebagai komisi atau imbalan karena telah berhasil mengambil Sepeda motor curian Honda BEAT milik korban tersebut. Kemudian 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda BEAT 110 cc dengan   Nopol   AG-5705-DP warna merah hitam Noka MHIJM8115LK297851, Nosin JM811300189 tahun 2020, tersebut dipaketkan oleh saudara SYARIF SURONO (DPO)  kearah Lampung dengan menggunakan sarana Bus.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami korban  senilai Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).

 

               Perbuatan terdakwa EDAR KARUNIA BIN (ALM) BAKRI HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam hukuman  dalam  pasal  363  ayat (1) Ke-4  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya