Petitum |
Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
Menetapkan bahwa Nenek Pemohon (Ibu dari alm AN E Boenasir Hady Prawoto) yang bernama Misiyem telah meninggal dunia di Kelurahan Kampungdalem Kecamatan. Kota, Kota Kediri pada tanggal 02 Desember 1937 sesuai surat Keterangan Kematian Nomor: 400.12.4.4/184/419.505/2025 yang dikeluarkan dan diketahui oleh lurah Kampungdalem tertanggal 8 Juli 2025;
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri untuk mencatat tentang akta kematian tersebut sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu serta dapat menerbikan akta kematian atas nama Misiyem tersebut;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini. |