Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Kdr |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NGINDI KARIMUL HABIBI, S.H. | Sri Indarti |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Astra Sedaya Finance ACC Finance cabang Kediri |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Moch Taufiq Hidayah, S.H. Dkk | PT. Astra Sedaya Finance ACC Finance cabang Kediri |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;
- Menyatakan pembayaran downpayment / DP dan cicilan Penggugat adalah pembayaran yang sah dan berharga;
- Menyatakan upaya penarikan paksa oleh Tergugat tanpa memberikan restrukturisasi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |