Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.SAVIRA HARDIYANTI, SH
2.MUHAMAD SAFIR, S.H., M.Hum.
BAYU TRIO ARSITYAWAN Als. SILVI Bin WIJIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1123/M.5.13/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAVIRA HARDIYANTI, SH
2MUHAMAD SAFIR, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU TRIO ARSITYAWAN Als. SILVI Bin WIJIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Alfin Ramadhan, S.H.,M.H.BAYU TRIO ARSITYAWAN Als. SILVI Bin WIJIANTO
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa BAYU TRIO ARSITYAWAN alias SILVI bin WIJIANTO pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Desa Pelem RT 001 RW 002 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 84 ayat(2) KUHAP "Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan", dimana Pengadilan Negeri Kota Kediri berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, , permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 pada waktu yang sudah tidak diingat di malam hari, Terdakwa BAYU TRIO ARSITYAWAN alias SILVI bin WIJIANTO menghubungi saksi ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT (dalam berkas terpisah) melalui handphone Vivo warna putih No. Imei 86654105818314 beserta  simcard No. 085748042150 dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 350.000 (tigaratus limapuluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.350.000 kepada saksi ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT. Kemudian Terdakwa mendapatkan peta lokasi untuk pengambilan narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara ranjau di sebuah pot pinggir jalan depan SMA Negeri 1 Kertosono. Selanjutnya Terdakwa membawa sabu tersebut ke sebuah rumah di Desa Pelem RT 001 RW 002 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk untuk dikonsumsi dengan cara mempersiapkan alat berupa bong atau alat hisap yang terbuat dari botol plastik bekas minuman yang tutupnya diberi dua lubang satu untuk sedotan plastik dan satu lagi untuk pipet kaca. Setelah semua terangkai pertama tama Terdakwa memasukkan serbuk sabu ke dalam pipet kaca lalu sisi luar pipet kaca oelh Terdakwa dipanasi menggunakan korek api gas, setelah mengeluarkan asap lalu asap tersebut dihisap melalui mulut dan kemudian asap tersebut dihembuskan seperti orang merokok.  
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 pada waktu yang sudah tidak diingat, Terdakwa BAYU TRIO ARSITYAWAN alias SILVI bin WIJIANTO menghubungi saksi ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT melalui handphone Vivo warna putih No. Imei 86654105818314 beserta  simcard No. 085748042150 dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000 (tigaratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT. Kemudian Terdakwa mendapatkan peta lokasi untuk pengambilan narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara ranjau di pinggir jalan Gang samping SPBU Bandar Kedung Mulyo, kec Bandar kedung Mulyo Kabupaten Jombang. Selanjutnya Terdakwa membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa di Desa Pelem RT 001 RW 002 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk untuk dikonsumsi bersama- sama dengan MOZA.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wib, bertempat di Kos Jalan Mangga No. 46 RT 04 RW 03 Kel. Kaliombo Kec. Kota, Kota Kediri Saksi AIPDA FAUZAN NUFURI, S.H. dan BRIGADIR AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO, S.H. selaku anggota polisi Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap DENIAR BAGUS PERMADI alias DENIAR bin DIDIK AGUS PURWANTO dan ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT (dalam berkas terpisah), selanjutnya dilakukan pengembangan perkara dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BAYU TRIO ARSITYAWAN alias SILVI bin WIJIANTO sekitar pukul 22.00 Wib, bertempat di sebuah rumah di Desa Pelem RT 001 RW 002 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone Vivo warna putih No. Imei 86654105818314 beserta  simcard No. 085748042150 yang digunakan Terdakwa menghubungi ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT untuk membeli sabu dan melakukan pembayaran
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor: R/ 165/  III/KES.3/2025/RSB tanggal 22 Februari 2025 Kediri Tentang Hasil Pemeriksaan Urine (Tes Narkoba) yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Dr. Tutik Purwanti, dr.Sp.FM., CMC yang menyatakan telah dilakukan pemeriksaan Methampetamin, secara kualitatif menggunakan alat Glory dengan hasil positif, sedangkan Amphethamine, Morphine, Coccain, THC, Benzodiazepine, secara kualitatif menggunakan alat Glory dengan hasil Negatif terhadap seseorang Bernama BAYU TRIO ARSITYAWAN 39 Tahun dengan Kesimpulan berdasarkan pemeriksaan laboratorium telah ditemukan kandungan zat narkoba di dalam urinenya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman berupa Narkotika jenis sabu dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat berwenang

---------Perbuatan terdakwa BAYU TRIO ARSITYAWAN alias SILVI bin WIJIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

Bahwa terdakwa BAYU TRIO ARSITYAWAN alias SILVI bin WIJIANTO pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Desa Pelem RT 001 RW 002 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 84 ayat(2) KUHAP "Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan", dimana Pengadilan Negeri Kota Kediri berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula Saksi AIPDA FAUZAN NUFURI, S.H. dan BRIGADIR AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO, S.H. selaku anggota polisi Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap DENIAR BAGUS PERMADI alias DENIAR bin DIDIK AGUS PURWANTO dan saksi ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT (dalam berkas terpisah), selanjutnya dilakukan pengembangan perkara dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BAYU TRIO ARSITYAWAN alias SILVI bin WIJIANTO.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 pada waktu yang sudah tidak diingat di malam hari, Terdakwa BAYU TRIO ARSITYAWAN alias SILVI bin WIJIANTO menghubungi saksi ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT melalui handphone Vivo warna putih No. Imei 86654105818314 beserta  simcard No. 085748042150 dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 350.000 (tigaratus limapuluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.350.000 kepada saksi ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT. Kemudian Terdakwa mendapatkan peta lokasi untuk pengambilan narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara ranjau di sebuah pot pinggir jalan depan SMA Negeri 1 Kertosono. Selanjutnya Terdakwa membawa sabu tersebut ke di sebuah rumah di Desa Pelem RT 001 RW 002 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk untuk dikonsumsi dengan cara mempersiapkan alat berupa bong atau alat hisap yang terbuat dari botol plastik bekas minuman yang tutupnya diberi dua lubang satu untuk sedotan plastik dan satu lagi untuk pipet kaca. Setelah semua terangkai pertama tama Terdakwa memasukkan serbuk sabu ke dalam pipet kaca lalu sisi luar pipet kaca oelh Terdakwa dipanasi menggunakan korek api gas, setelah mengeluarkan asap lalu asap tersebut dihisap melalui mulut dan kemudian asap tersebut dihembuskan seperti orang merokok. 
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 pada waktu yang sudah tidak diingat, Terdakwa BAYU TRIO ARSITYAWAN alias SILVI bin WIJIANTO menghubungi saksi ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT melalui handphone Vivo warna putih No. Imei 86654105818314 beserta  simcard No. 085748042150 dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000 (tigaratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT. Kemudian Terdakwa mendapatkan peta lokasi untuk pengambilan narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara ranjau di pinggir jalan Gang samping SPBU Bandar Kedung Mulyo, kec Bandar kedung Mulyo Kabupaten Jombang. Selanjutnya Terdakwa membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa di Desa Pelem RT 001 RW 002 Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk untuk dikonsumsi bersama- sama dengan MOZA.
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor: R/ 165/  III/KES.3/2025/RSB tanggal 22 Februari 2025 Kediri Tentang Hasil Pemeriksaan Urine (Tes Narkoba) yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Dr. Tutik Purwanti, dr.Sp.FM., CMC yang menyatakan telah dilakukan pemeriksaan Methampetamin, secara kualitatif menggunakan alat Glory dengan hasil positif, sedangkan Amphethamine, Morphine, Coccain, THC, Benzodiazepine, secara kualitatif menggunakan alat Glory dengan hasil Negatif terhadap seseorang Bernama BAYU TRIO ARSITYAWAN 39 Tahun dengan Kesimpulan berdasarkan pemeriksaan laboratorium telah ditemukan kandungan zat narkoba di dalam urinenya.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone Vivo warna putih No. Imei 86654105818314 beserta  simcard No. 085748042150 yang digunakan Terdakwa menghubungi aksi ANGGRAENI KUSUMA WARDHANI alias DANIK binti ONY HIDAYAT untuk membeli sabu dan melakukan pembayaran
  • Bahwa perbuatan Terdakwa permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Dalam Bentuk Bukan Tanaman berupa Narkotika jenis sabu dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat berwenang

---------Perbuatan terdakwa BAYU TRIO ARSITYAWAN alias SILVI bin WIJIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya