| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 153/Pid.B/2025/PN Kdr | 2.ICHWAN KABALMAY, SH. MH. 3.YUDO WAHONO, SH. |
1.YOYOK NURHADI Bin DIANTORO 2.DASCHA MAHDISA LIDO Bin DOWIK HARYADI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 153/Pid.B/2025/PN Kdr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2426/M.5.13/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | bahwa para terdakwa 1. Yoyok Nurhadi bin alm Diantoro, terdakwa 2. Dascha Mahdisa Lido bin alm Dowik Hariyadi bersama-sama saksi Brian Abimanyu Mahendra bin (alm) Supandi,saksi Rifky Rosid Apriandik bin Miseriyanto,saksi Ahmid Reza Putra Fahlifi bin Iksan, saksi Briyan Handika Pratama bin Sugito, (masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah Splitzing), pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Agustus 2025, bertempat Kantor DPRD Kota Kediri Jalan Mayor Bismo No 21 Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri,secara berturut-turut telah melakukan beberapa kali perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan (voortgezette handeling), mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum,pada waktu kebakaran,bersama-sama atau lebih dari 2 orang,perbuatan tersebut para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Selanjutnya sekira pukul 02.00 wib saksi Brian Abimanyu Mahendra bin (alm) Supandi, kembali ke warung kopi ”ANTENG” dan bertemu dengan saksi Rifky Rosid Apriandik bin Miseriyanto,saksi Ahmid Reza Putra Fahlifi bin Iksan, saksi Briyan Handika Pratama bin Sugito,(masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah Splitzing), dan menceritakan dan memberitahukan bahwa Geedung DPRD Kota Kediri telah terbakar dan massa banyak masuk melakukan penjarahan barang milik DPRD Kota Kediri atas hal tersebut terdakwa 1. Yoyok Nurhadi bin alm Diantoro dan terdakwa 2. Dascha Mahdisa Lido bin alm Dowik Hariyadi bersama-sama saksi Rifky Rosid Apriandik bin Miseriyanto,saksi Ahmid Reza Putra Fahlifi bin Iksan, saksi Briyan Handika Pratama bin Sugito, (masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah Splitzing),tertarik ingin ikut melakukan penjarahan; Selanjutnya saksi Brian Abimanyu Mahendra bin (alm) Supandi pulang kerumah memberitahu Ibunya sdri Suharsih untuk meminjamkan kendaraan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam no,pol AG 1209 AW. Tujuan mengambil hasil jarahan di gedung DPRD Kota Kediri dan ibunya sdri.Suharsih tertarik ikut juga dan bersama-sama pergi ke gedung DPRD Kota Kediri dan parkir kendaraan di halaman Masjid Baiturrahmah Kota Kediri sebelah gedung DPRD Kota Kediri ; Kemudian para terdakwa 1. Yoyok Nurhadi bin alm Diantoro, terdakwa 2. Dascha Mahdisa Lido bin alm Dowik Hariyadi bersama-sama saksi Brian Abimanyu Mahendra bin (alm) Supandi,saksi Rifky Rosid Apriandik bin Miseriyanto,saksi Ahmid Reza Putra Fahlifi bin Iksan, saksi Briyan Handika Pratama bin Sugito, (masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah Splitzing),berjalan kaki menuju gedung DPRD Kota Kediri dan ibunya saksi Suharsih menunggu di mobil; Sesampai gedung DPRD Kota Kediri langsung menuju lantai 2 dan mengambil barang-barang yaitu:
Selanjutnya para terdakwa 1. Yoyok Nurhadi bin alm Diantoro, terdakwa 2. Dascha Mahdisa Lido bin alm Dowik Hariyadi bersama-sama saksi Brian Abimanyu Mahendra bin (alm) Supandi,saksi Rifky Rosid Apriandik bin Miseriyanto,saksi Ahmid Reza Putra Fahlifi bin Iksan, saksi Briyan Handika Pratama bin Sugito, (masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah Splitzing),barang-barang tersebut di bawa ke toko vape milik saksi Brian Abimanyu Mahendra bin (alm) Supandi yang beralamatkan di Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri secara bertahap. bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa 1. Yoyok Nurhadi bin alm Diantoro, terdakwa 2. Dascha Mahdisa Lido bin alm Dowik Hariyadi bersama-sama saksi Brian Abimanyu Mahendra bin (alm) Supandi,saksi Rifky Rosid Apriandik bin Miseriyanto,saksi Ahmid Reza Putra Fahlifi bin Iksan, saksi Briyan Handika Pratama bin Sugito, (masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah Splitzing),pihak kantor DPRD Kota Kediri kerugian sebesar Rp.6.526.864.810,-; perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-2,4 KUHP jo pasal 64 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
