Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, SH., MH
2.A IRMA PURNAMA SARI, SH
AGUS PRASETIYO HANAFI alias GAMBLEH BIN SUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-154/M.5.13/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, SH., MH
2A IRMA PURNAMA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRASETIYO HANAFI alias GAMBLEH BIN SUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AGUS PRASETIYO HANAFI alias GAMBLEH BIN SUMADI, pada hari Senin, Tanggal 8 September 2025, sekitar pukul 07.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2025, di rumah kos milik Bapak SUKANDAR yang beralamat di Lingkungan Cowekan, Kelurahan Pesantren, RT.018/RW.003, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 6 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa AGUS PRASETIYO HANAFI alias GAMBLEH BIN SUMADI menghubungi Sdr. DIDIK (masih DPO) untuk memesan pil Double L sebanyak 3 (tiga) botol, masing-masing berisi sekitar 1.000 (seribu) butir, dengan harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa mentransfer uang pembelian tersebut ke rekening Bank BRI atas nama DIDIK SUWITO Nomor 6273 0102 6324 536. Selanjutnya, Sdr. DIDIK mengirimkan foto lokasi atau peta ranjau pengambilan pil Double L, yakni diletakkan di pinggir jalan Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Terdakwa kemudian mengambil sendiri pil Double L tersebut sesuai peta yang diberikan dengan cara mengendarai sepeda motor.

 

Bahwa sejak bulan Juni 2025 sampai dengan Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian, Terdakwa telah membeli pil Double L dari Sdr. DIDIK sebanyak 7 (tujuh) kali, dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Pembelian pertama, sekitar pertengahan bulan Juni 2025, Terdakwa membeli pil Double L sebanyak 1 (satu) botol berisi sekitar 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Pemesanan dilakukan melalui handphone, kemudian uang pembelian ditransfer dari rekening DANA milik Terdakwa ke rekening BRI atas nama DIDIK SUWITO. Setelah itu, Terdakwa menerima peta lokasi pengiriman secara ranjau, yaitu di area persawahan pinggir Jalan Raya Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, dan Terdakwa mengambil sendiri barang tersebut dengan mengendarai sepeda motor.
  2. Pembelian kedua, sekitar dua minggu setelah pembelian pertama atau akhir bulan Juni 2025, Terdakwa kembali membeli pil Double L sebanyak 1 (satu) botol berisi sekitar 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dengan mekanisme pemesanan, pembayaran, pengiriman ranjau, dan pengambilan barang yang sama seperti pembelian pertama.
  3. Pembelian ketiga, sekitar dua minggu setelah pembelian kedua atau pertengahan bulan Juli 2025, Terdakwa membeli pil Double L sebanyak 2 (dua) botol, masing-masing berisi sekitar 1.000 (seribu) butir, dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), dengan cara pemesanan, pembayaran, pengiriman ranjau, dan pengambilan barang yang sama.
  4. Pembelian keempat, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekitar akhir bulan Juli 2025, Terdakwa membeli pil Double L sebanyak 2 (dua) botol, masing-masing berisi sekitar 1.000 (seribu) butir, dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), dengan mekanisme yang sama seperti pembelian sebelumnya.
  5. Pembelian kelima, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa membeli pil Double L sebanyak 1 (satu) botol berisi sekitar 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dengan cara pemesanan, pembayaran, pengiriman ranjau, dan pengambilan barang yang sama.
  6. Pembelian keenam, pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025, Terdakwa membeli pil Double L sebanyak 2 (dua) botol, masing-masing berisi sekitar 1.000 (seribu) butir, dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Pada awalnya Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian kekurangannya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ditransfer pada waktu lain. Selanjutnya, Terdakwa menerima peta lokasi pengiriman secara ranjau dan mengambil sendiri pil Double L tersebut di area persawahan pinggir Jalan Raya Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
  7. Pembelian ketujuh atau terakhir, pada hari Sabtu, tanggal 6 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa membeli pil Double L sebanyak 3 (tiga) botol, masing-masing berisi sekitar 1.000 (seribu) butir, dengan harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Pemesanan dilakukan melalui handphone, pembayaran dilakukan melalui transfer dari rekening DANA milik Terdakwa ke rekening BRI atas nama DIDIK SUWITO, kemudian Terdakwa menerima peta lokasi pengiriman secara ranjau di pinggir jalan Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, dan mengambil sendiri pil Double L tersebut dengan mengendarai sepeda motor.

 

Bahwa setelah memperoleh pil Double L, sebagian Terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian lainnya Terdakwa jual kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan yang diperoleh Terdakwa yaitu : untuk 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir, Terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Sedangkan untuk 1 (satu) boks berisi 100 (seratus) butir, Terdakwa memperoleh keuntungan antara Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) s/d Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Terdakwa mengedarkan pil Double L tersebut kepada berbagai pembeli yang tidak dikenal, dan salah satu pembeli yang dikenal Terdakwa adalah Saksi MOHAMAD HERI IRAWAN alias SUPLO bin SUBEKI, yang telah membeli pil Double L sebanyak 2 (dua) kali, masing-masing 100 (seratus) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Bahwa pada hari Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh Saksi FAUZAN NUFURI, S.H. dan Saksi DAMAR KALIS RUBEDO, S.H., anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota, saat Terdakwa sedang tidur di kamar kosnya di Lingkungan Cowekan, Kelurahan Pesantren, RT 018/RW 003, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan pil Double L.

Bahwa pada saat Terdakwa diamankan, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi ROBBY MANURAYA, dan ditemukan barang bukti dari penguasaan Terdakwa berupa:

  1. Pil Double L sebanyak 535 butir, dengan rincian:
  • 1 botol putih besar berisi 476 butir;
  • 1 botol putih kecil berisi 59 butir;
  1. 1 (satu) botol kosong bekas kemasan pil Double L;
  2. 1 (satu) pak plastik klip kecil ukuran 4×6 cm;
  3. 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi Note 14 warna hitam dengan nomor ponsel +62 858-5586-6843, yang digunakan sebagai sarana transaksi.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 08666/NOF/2025, Tanggal 20 September 2025 dari LABFOR POLDA JATIM, terhadap barang bukti Nomor : 27929/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet putih berlogo “LL” dengan berat 1,903 gram, diperoleh kesimpulan bahwa tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, bersifat anti-Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, namun termasuk Daftar Obat Keras.

Bahwa berdasarkan keterangan ahli ERNA ISWAHYUNI, S.Si., Apt, pil Double L termasuk sediaan farmasi yang tergolong Obat Keras dan penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter. Pil Double L yang disita dari Terdakwa tidak memiliki label atau keterangan lengkap sesuai standar BPOM, sehingga dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan karenanya dilarang untuk diedarkan.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki pendidikan atau keahlian di bidang farmasi, serta tidak memiliki izin atau kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Double L. Terdakwa juga mengetahui bahwa peredaran obat keras tanpa izin adalah tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, namun tetap melakukannya semata-mata untuk memperoleh keuntungan. 

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya