Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.LISTYA WAHYUDI, SH
2.AHMAD ASHAR, SH., MH.
1.MUHAMMAD HILMI alias KANCIL bin MUHAMAD ISMANI
2.MOHAMAD NOVAL PRASETYO ALIAS WEM BIN ARIS SUGIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1752 /M.5.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LISTYA WAHYUDI, SH
2AHMAD ASHAR, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HILMI alias KANCIL bin MUHAMAD ISMANI[Penahanan]
2MOHAMAD NOVAL PRASETYO ALIAS WEM BIN ARIS SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD HILMI Als KANCIL            Bin MUHAMAD ISMANI dan MOHAMAD NOVAL PRASETYO Als WEM Bin ARIS SUGIANTO pada hari Rabu  tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu dalam bulan  Mei 2025 bertempat dirumah terdakwa MUHAMMAD HILMI Als KANCIL          Bin MUAMAD ISMANI Dsn petok  Rt 004 Rw 004 Desa Petok Kec. Mojo Kab. Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat  yang berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan antara lain  sebagai berikut :      

             Ketika itu saksi WAHYU SUGIARTO selaku petugas Unit Reskoba Polresta Kediri mendapat  informasi dari warga masyarakat bahwa ada peredaran obat jenis Pil Double L dilingkungan Kec. Mojo Kab, Kediri dan sekitarnya, setelah itu saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi AGUSTIAN CANDIK PRABOWO, SH melakukan serangkaian penyelidikan, dan selang beberapa waktu saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi AGUSTIAN CANDIK PRABOWO, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD HILMI Als KANCIL            Bin MUHAMAD ISMANI dan MOHAMAD NOVAL PRASETYO Als WEM Bin ARIS SUGIANTO yang sedang duduk ngobrol diteras rumah terdakwa MUHAMMAD HILMI Als KANCIL            Bin MUHAMAD ISMANI didalam rumah terdakwa Dsn Petok Rt 004 Rw 004 Desa Petok Kec. Mojo Kab Kediri selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah MUHAMMAD HILMI Als KANCIL             Bin MUAMAD ISMANI dan ditemukan barang bukti berupa pil dobel L 4000 (empat ribu) butir dalam 4 (empat) botol plastic warna putih dan masing masing botol berisi sebanyak 1000 (seribu) butir, 1 (satu) buah kardus Espedisi Lion Parcel warna coklat, 1 (satu) unit Handphone android merk Realmi C21 Y warnan biru muda  dalam penguasaann terdakwa MUHAMMAD HILMI Als KANCIL            Bin MUHAMAD ISMANI, sedangkan pada penguasaan terdakwa  MOHAMAD NOVAL PRASETYO Als WEM Bin ARIS SUGIANTO ditemukan barang bukti 177 (seratus tujuh puluh tujuh) butir pil dobel L terbungkus kresek warna hitam, 1 (satu) tas Slempang merk CIKO warna hitam 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A20 warna coklat, selanjutnya juga dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa MOHAMAD NOVAL PRASETYO Als WEM Bin ARIS SUGIANTO di Dsn. Mojoduwur Rt. 002 Rw. 003 Desa Puhsarang Kec. Semen Kab. Kediri ditemukan barang bukti berupa berupa 20 (dua puluh) butir pil Dobel L berada didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya tersimpan didalam lemari pakaian kamar tidur terdakwa MOHAMAD NOVAL PRASETYO Als WEM Bin ARIS SUGIANTO.        

Bahwa terdakwa MUHAMMAD HILMI Als KANCIL            Bin MUHAMAD ISMANI mendapat/memperoleh pil dobel L dari seseorang yang bernama Sdr.JAKARTA(DPO) yang sebelumya dikenalkan oleh sdr. REDY (DPO) teman terdakwa MUHAMMAD HILMI Als KANCIL    Bin MUHAMAD ISMANI yaitu terdakwa dikirim paket 10 (sepuluh) botol  pil dobel L yang dikirim melalui jasa Ekspedisi Wahana Logistik yang bertempat disekitar GOR Jayabaya Kota Kediri yang mana untuk mengambil dan menerima barang pil dobel L dari paket tersebut terdakwa MUHAMMAD HILMI Als KANCIL Bin MUHAMAD ISMANI mendapat upah sebear Rp. 100.000,- (seratus ribu) dari sdr. JAKARTA.

Bahwa selanjutnya pil dobel L tersebut oleh terdakwa MUHAMMAD HILMI Als KANCIL Bin MUHAMAD ISMANI  dijual/diedarkan kepada orang lain diantaranya adalah      kepada sdr. NIZAR, sdr.DIMAS, dan sdr. KURNIA, untuk sdr. NIZAR membeli pil dobel L sekali pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 18.00 wib. sebanyak1 (satu) box @isi 100 (seratus) butir seharga Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dilakukan dengan cara COD dipinggir jalan Sukorame Kec. Mojoroto Kota Kediri, untuk sdr. DIMAS membeli pil dobel L pada hari Rabu tanggal 30 April malam hari sebanyak 1 (satu) box @isi 100(seratus) butir seharga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan cara COD di dekat Kampus Uniska kota kediri, untuk sdr. KURNIA membeli pil dobel sebanyak 1 (satu) box @isi 100 (seratus) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara COD dispekta Badminton Kota Kediri dan dalam setiap kali terdakwa mengedarkan pil dobel L itu terdakwa MUHAMMAD HILMI Als KANCIL Bin MUHAMAD ISMANI ditemani/dibantu oleh terdakwa MOHAMAD NOVAL PRASETYO Als WEM Bin ARIS SUGIANTO untuk memasang / meranjau pil dobel L   sesuai pesanan  kemudian terdakwa membuat maps/peta (titik Lokasi) pil dobel L disimpan/diranjau kemudian terdakwa MOHAMAD NOVAL PRASETYO Als WEM Bin ARIS SUGIANTO mengirim maps/peta Lokasi ke handphone milik terdakwa MUHAMMAD HILMI Als KANCIL Bin MUHAMAD ISMANI melalui Whatsapp dan terdakwa sendiri yang menaruh pil dobel L dilokasi tersebut, untuk setiap  kali melakukan  ini terdakwa MOHAMAD NOVAL PRASETYO Als WEM Bin ARIS SUGIANTOtelah mendapat upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa  MUHAMMAD HILMI Als KANCIL Bin MUHAMAD ISMANI

Bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan serta mengedarkan Pil dobel L tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang .

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. :                                                   05796/NOF/2025 tanggal 11 Juli 2025, berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL milik terdakwa MUHAMMAD HILMI Als KANCIL Bin MUHAMAD ISMANI  adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil   HCI  mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika atau Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.                    

           Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)  UURI Nomor  17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo pasal 55 aya (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya