Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Kdr Mochamad Masduqi DAVID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mochamad Masduqi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Haris Yudhianto, SH.,MHMochamad Masduqi
Tergugat
NoNama
1DAVID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DINI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) tersebut di atas harta kekayaan milik Tergugat berupa showroom Dunia mobil Kediri beserta segala isinya;
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materiil maupun immateriil, total sebesar Rp. 1.008.000.000,- (Satu milyar delapan juta Rupiah);
  6. Membebankan biaya perkara kepada tergugat ;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku (ex aequo et bono) ;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak