Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) tersebut di atas harta kekayaan milik Tergugat berupa showroom Dunia mobil Kediri beserta segala isinya;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materiil maupun immateriil, total sebesar Rp. 1.008.000.000,- (Satu milyar delapan juta Rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada tergugat ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku (ex aequo et bono) ;
|