Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2025/PN Kdr | Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Kediri (YPLP PT PGRI Kediri) | 1.Wiwik Andayani 2.Etty Andyastuti 3.Retno Wulan Andriani 4.Anny Andiyasrini 5.Drg. Andry Andyasasi, Sp.Ort |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2025/PN Kdr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Mei 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat; Tanah Hak Milik Nomor: 25, luas lebih kurang 400 m2 (Empat Ratus Meter Persegi) meter persegi, Persil Nomor 50 a d I, Kohir Nomor: 1524, termaksud dalam Akta Jual Beli Nomor: 255/X/1983 tanggal Delapan Belas Oktober Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga (18 – 10 -1983) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan batas-batas; Utara : Jalan pertolongan Tanah Hak Milik Nomor: 22, luas lebih kurang 0,050 ha (lima puluh per seribu hektar), Persil Nomor 50 a d I, Kohir Nomor: 1521, termaksud dalam Akta Jual Beli Nomor: 256/X/1983 tanggal Delapan Belas Oktober Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga (18 – 10 -1983) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan batas-batas: Utara : tanahnya R.M Bratadarsono dan R. Soeryadipoero Tanah Hak Milik Nomor: 23, luas lebih kurang 300 m2 (Tiga Ratus Meter Persegi) meter persegi, Persil Nomor 50 a d I, Kohir Nomor: 895, termaksud dalam Akta Jual Beli Nomor: 257/X/1983 tanggal Delapan Belas Oktober Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga (18 – 10 -1983) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan batas-batas: Utara : jalan pertolongan Tanah Hak Milik Nomor: 26, luas lebih kurang 0,050 ha (Lima puluh per seribu hektar), Persil Nomor 50 a d I, Kohir Nomor: 1525, termaksud dalam Akta Jual Beli Nomor: 258/X/1983 tanggal Delapan Belas Oktober Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga (18 – 10 -1983) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan batas-batas: - Utara : Jalan pertolongan - Timur : tanahnya Susani - Selatan : tanahnya Sakeh dan Moersad Barat : tanahnya R.M Soetjokro Tanah Hak Milik Nomor: 26, luas lebih kurang 0,070 ha (Tujuh puluh per seribu hektar), Persil Nomor 50 a d I, Kohir Nomor: 70, termaksud dalam Akta Jual Beli Nomor: 259/X/1983 tanggal Delapan Belas Oktober Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga (18 – 10 -1983) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan batas-batas: - Utara : Jalan pertolongan - Timur : tanahnya Soestiarni - Selatan : tanahnya Soestiarni Barat : tanahnya R.M Soetjokro Tanah Hak Milik Nomor: 28, luas lebih kurang 0,085 ha (Delapan puluh lima per seribu hektar), Persil Nomor 50 a d I, Kohir Nomor: 1522, termaksud dalam Akta Jual Beli Nomor: 260/X/1983 tanggal Delapan Belas Oktober Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga (18 – 10 -1983) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan batas-batas: - Utara : tanahnya R.M Brotodarsono dan R. Soerjadipoero - Timur : tanahnya Ny. Kaniran Gerdrom - Selatan : tanahnya Soestiarni Barat : tanahnya Soepini Menghukum Para Tergugat (Tergugat I hingga Tergugat V) sebagai ahli waris almarhum Drs Mochamad Anwar untuk mematuhi keputusan Drs Mochamad Anwar dalam Akta Nomor 18 tentang Pernyataan Contra Letter di hadapan Notaris Suroso, SH pada tanggal 28 Oktober 1983 yang menyatakan, Objek Sengketa merupakan milik Penggugat dan ia serta ahli warisnya tidak berhak atas Objek Sengketa dan juga tidak berhak mengadakan tuntutan-tuntutan yang berupa apapun mengenai Objek Sengketa;
Atau: Jika Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |