Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Kdr ACH. CHOLIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ACH. CHOLIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;

 

Menetapkan bahwa nama Pemohon ACH. CHOLIL, sebagaimana data kependudukan, dengan SUBAGIJO sebagaimana tertera dalam data dokumen pada Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Tanah Nasional Nomor 1971 adalah satu orang yang sama yaitu dengan nama Pemohon ACH. CHOLIL;  

 

Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Badan Tanah Nasional tentang Nama Pemohon pada Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Tanah Nasional Nomor 1971, sekaligus mencatat kedalam register yang diperlukan;  

 

Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak