Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.PUJIASTUTININGTYAS,SH., MH
2.Dr. MARIA FEBRIANA, SH,MH
DWI SISWOYO Alias SIS Bin GIATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1145 /M.5.13/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUJIASTUTININGTYAS,SH., MH
2Dr. MARIA FEBRIANA, SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI SISWOYO Alias SIS Bin GIATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DWI SISWOYO alias SIS bin GIATNO pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Jalan Cendana Rt. 002 Rw.010 Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri i berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Kediri ,yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal  138 ayat (2) dan ayat (3) ,perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan  dengan cara- cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa terdakwa DWI SISWOYO alias SIS bin GIATNO  (untuk selanjutnya disebut terdakwa) ditangkap oleh saksi WAHYU SUGIARTO Dkk (anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota) pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB dirumah atau tempat tinggal Jalan Cendana RT 002 RW 010 Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri ;
  • Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas menemukan dan  menyita barang bukti berupa 600 (enam ratus) butir Pil doubel L dengan rincian: 200 (dua ratus) butir di dalam plastik bening yang tersimpan di dalam bungkus rokok sampoerna warna putih, 4 (empat) plastik yang masing masing berisi 100 (seratus) butir Pil Dobel L yang tersimpan di dalam botol polos warna putih, 1 (satu) buah botol polos warna putih kosong, 1 (satu) buah kresek warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 6A warna hitam No. IMEI 868148038608707 beserta No. Simcard 089521058384.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Pil Dobel L tersebut dari seseorang yang bernama bernama CHARIS (DPO) yang dikenalnya sejak SD ;
  • Bahwa  terdakwa membeli Pil Dobel L tersebut sudah sekitar 3 (tiga) kali: yang pertama pada bulan Februari 2025 membeli dengan harga Rp 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) buah botol yang berisi Pil Dobel L sebanyak 850 (delapan ratus lima puluh) butir; kedua pada hari kamis tanggal 6 Maret 2025 membeli dengan harga Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) buah botol yang berisi Pil Dobel L. sebanyak 800 (delapan ratus) butir; yang ketiga pada hari sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira siang hari mendapatkan Pil Dobel L sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan maksud Sdr. CHARIS membayar hutang kepada terdakwa sebesar Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) namun pembayaran menggunakan Pil Dobel L.
  • Bahwa terdakwa membeli Pil Dobel L tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual atau edarkan kembali kepada orang lain antara lain: RIKO biasa membeli sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 40 (empat puluh) butir, SEFIN biasa membeli sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 8 (delapan) butir, DIKA biasa membeli sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 16 (enam belas) butir, RIO biasa membeli sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 8 (delapan) butir, UDIN alias Pengak biasa membeli sebesar Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 8 (delapan) butir, ANDRI biasa membeli sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 8 (delapan) butir.
  • Bahwa terakhir kali terdakwa mengedarkan Pil Dobel L yaitu kepada Sdr. ANDRI pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB. yang bertransaksi secara langsung atau COD di rumah Ttrdakwa sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 8 (delapan) butir.
  • Bahwa keuntungan terdakwa untuk setiap 4 (empat) butirnya terdakwa menjual dengan harga Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) sehingga apabila terjual seluruhnya mendapatkan uang sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan pembelian Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 850 (delapan ratus lima puluh) butir. Namun Pil dobel L tersebut sebagian juga untuk terdakwa konsumsi sendiri dan untuk pembelian terakhir belum habis terjual ;
    • Bahwa setelah barang bukti pil dobel L dikirimkan ke Lab Forensik cabang Surabaya hasilnya barang bukti nomor 07930/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi daftar obat keras.
    • Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L tersebut tanpa ijin pihak yang berwenang dan bukan sebagai ahli farmasi.

-----------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan  

Pihak Dipublikasikan Ya