Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2022/PN Kdr | PT. BPR INSUMO SUMBERARTO | Dio Risqiawan Okta Brilian | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Okt. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2022/PN Kdr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Sep. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 86.120.000,00 | ||||
Petitum | Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
5. Menghukum Tergugat dari total kewajiban sebesar Rp.88.620.000,- untuk membayar lunas seketika tanpa syarat kepada Penggugat uang pelunasan sebesar Rp. 86.120.000,- ( Delapan puluh enam juta seratus dua puluh ribu rupiah ) dan Penggugat memberikan kebijaksanaan dengan memberikan keringanan sebesar sisa kewajiban yang tidak terbayar yaitu sebesar Rp. 2.500.000,- ( Dua juta lima ratus ribu rupiah ).
4D34DA64016 atas nama LULUK FERDIANA yang dijaminkan kepada Penggugat akan dijual , penjualan bisa dilakukan langsung oleh Bank atau dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pinjaman Tergugat kepada Penggugat. Apabila hasil lelang agunan berupa 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 (Empat) dengan warkat : M-10987283, Merk MITSUBISHI, Th. 2005,
Warna KUNING No.Rangka/Mesin MHMFE349H5R014210 / 4D34DA64016 atas nama LULUK FERDIANA tidak mencukupi untuk pelunasan, maka atas permohonan Penggugat, Pengadilan dapat melakukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset lain milik Tergugat untuk selanjutnya dijual/dilelang demi pelunasan kewajiban Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |