Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2022/PN Kdr PT. BPR INSUMO SUMBERARTO Dio Risqiawan Okta Brilian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2022/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 14 Sep. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR INSUMO SUMBERARTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dio Risqiawan Okta Brilian
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.120.000,00
Petitum

Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat benar telah memperoleh fasilitas kredit dari Penggugat sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 2018/KP//IV/0172 tanggal 10 April 2018 yang ditandatangani dihadapan Notaris  Paulus Bingadiputra, S.H., Notaris di Kabupaten Kediri.
  3. Menyatakan demi hukum jaminan berupa 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 (Empat) dengan warkat : M-10987283, Merk MITSUBISHI, Th. 2005, Warna KUNING No.Rangka/Mesin MHMFE349H5R014210 / 4D34DA64016 atas nama LULUK FERDIANA adalah sah dijaminkan untuk fasilitas kredit sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 2018/KP/IV/0172  tanggal 10 April 2018 yang ditandatangani dihadapan Miando Pasuna Parapat,SH, Notaris di Kota Kediri, sehingga apabila terdapat kekurangan dokumen administrasi agar segera dilengkapi oleh pihak Tergugat.
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi/ ingkar janji kepada Penggugat.

5.    Menghukum  Tergugat dari total kewajiban sebesar Rp.88.620.000,- untuk  membayar lunas

        seketika tanpa syarat kepada Penggugat uang pelunasan sebesar Rp. 86.120.000,-  ( Delapan  

        puluh enam juta seratus dua puluh ribu  rupiah  ) dan Penggugat memberikan kebijaksanaan

dengan memberikan keringanan  sebesar sisa kewajiban yang tidak terbayar yaitu sebesar

 Rp. 2.500.000,- (  Dua juta lima ratus ribu  rupiah ).

  1. Apabila Tergugat tidak dapat melunasi secara sukarela maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 (Empat) dengan warkat : M-10987283, Merk MITSUBISHI, Th. 2005, Warna KUNING No.Rangka/Mesin MHMFE349H5R014210 /

4D34DA64016 atas nama LULUK FERDIANA yang dijaminkan kepada Penggugat  akan dijual , penjualan bisa dilakukan langsung oleh Bank atau dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pinjaman Tergugat kepada Penggugat. Apabila hasil lelang agunan berupa 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 (Empat) dengan warkat : M-10987283, Merk MITSUBISHI, Th. 2005,

 

 

 

 

Warna KUNING No.Rangka/Mesin MHMFE349H5R014210 / 4D34DA64016 atas nama LULUK FERDIANA tidak mencukupi untuk pelunasan, maka atas permohonan Penggugat, Pengadilan dapat melakukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset lain milik Tergugat untuk selanjutnya dijual/dilelang demi pelunasan kewajiban Tergugat.

  1. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek jaminan dengan bukti kepemilikan berupa 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 (Empat) dengan warkat : M-10987283, Merk MITSUBISHI, Th. 2005, Warna KUNING No.Rangka/Mesin MHMFE349H5R014210 / 4D34DA64016 atas nama LULUK FERDIANA, untuk segera menyerahkan objek jaminan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

              Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak