Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Kdr ENDANG MURTININGRUM 1.SRI DJASMINI
2.SULISTYOWATI
3.Dra. NANIK ENDANG SRIJANI
4.RAHAYU SETYANINGSIH
5.KOMARIYAH
6.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENDANG MURTININGRUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO BUDIONO, S.H., M.H.ENDANG MURTININGRUM
Tergugat
NoNama
1SRI DJASMINI
2SULISTYOWATI
3Dra. NANIK ENDANG SRIJANI
4RAHAYU SETYANINGSIH
5KOMARIYAH
6BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA KEDIRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima serta mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Kota Kediri berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Surat No. : MP.02.03/825-35.600/V/2025 tertanggal 28 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat VI adalah Cacat Hukum dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum;
Menghukum Tergugat VI untuk tidak melakukan segala perbuatan hukum apapun atas Sertifikat Hak Milik No. 2139 / Kelurahan Singonegaran atas nama Endang Murtiningrum / Penggugat, sampai adanya Putusan Pengadilan yang memperbaiki atau meluruskan Putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri No. : 13/Pdt.G/2019/PN Kdr tertanggal 29 Juli 2019;
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri No. : 13/Pdt.G/2019/PN Kdr tertanggal 29 Juli 2019 adalah Putusan yang Cacat Hukum;
Menyatakan kewenangan untuk menyatakan Batal Demi Hukum atas Sertifikat Hak Milik            No. 2139 / Kelurahan Singonegaran atas nama Endang Murtiningrum / Penggugat, Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 28 Maret 2012 atas nama Endang Murtiningrum / Penggugat, dan Kutipan Akta Kelahiran No. : 126/IND/1971 tertanggal 08 April 1984 atas nama Endang Murtiningrum / Penggugat, adalah kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, sedangkan kewenangan dari Pengadilan Negeri Kota Kediri hanyalah Menyatakan Cacat Hukum dan/atau Tidak Memiliki Kekuatan Hukum;
Menyatakan tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2139 / Kelurahan Singonegaran atas nama Endang Murtiningrum / Penggugat, seluas ± 772 m?2; (tujuh ratus tujuh puluh dua meter persegi), yang terletak di Jl. Letjend Haryono No. 1 Kota Kediri yang dulu dikenal dengan Jl. Sembodja, Bukan Berasal dari Waris Almarhum Sastrorejo dan Almarhumah Marsanah, dan Benar Berasal dari Putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri                  No. : 203/1963/Pdt/PN.Kdr tertanggal 25 Juni 1963, serta layak atas Sertifikat Hak Milik                No. 2139 / Kelurahan Singonegaran atas nama Endang Murtiningrum / Penggugat dinyatakan Sah Secara Hukum dan Memiliki Kekuatan Hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan                   Tergugat VI secara tanggung – renteng untuk membayar Kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat selama ± 3 (tiga) tahun sebesar Rp. 8.878.000.000,- (Delapan Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setelah Perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung – renteng untuk membayar Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah), secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setelah Perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V atau pihak – pihak lain yang menguasai atau menempati, untuk Segera Mengosongkan dan Menyerahkan tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2139 / Kelurahan Singonegaran atas nama Endang Murtiningrum / Penggugat, seluas ± 772 m?2; (tujuh ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang terletak di Jl. Letjend Haryono No. 1 Kota Kediri yang dulu dikenal dengan Jl. Sembodja, dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                  : Rumah Dinas Dolog
Sebelah Selatan                : Jalan Raya M.T. Haryono
Sebelah Barat                   : Jalan Raya Kilisuci
Sebelah Timur                  : Tanah Almarhumah Sukanah

Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik setelah perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa perkara;

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2139 / Kelurahan Singonegaran atas nama Endang Murtiningrum / Penggugat, yang terletak di Jl. Letjend Haryono No. 1, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, yaitu :

Tanah dan bangunan Tergugat I yang terletak di Banaran RT/RW : 021/008, Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri;
Tanah dan bangunan Tergugat II yang terletak di Jl. Letjend Haryono No. 7,                RT/RW : 029/006, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri;
Tanah dan bangunan Tergugat III yang terletak di Jl. Letjend Haryono No. 7,                  RT/RW : 029/006, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri;
Tanah dan bangunan Tergugat IV yang terletak di Jl. Pahlawan RT/RW : 004/006, Kelurahan Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung;
Tanah dan bangunan Tergugat V yang terletak di Jl. Letjend Haryono No. 7,                            RT/RW : 029/006, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung – renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar            Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat I,                  Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini, terhitung sejak perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada Upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung – renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini;

 

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil –adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak