Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Kdr | BRI KANCA KEDIRI UNIT PESANTREN | 1.Oki Sakti Murti 2.Sugeng Santoso |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 183.954.908,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Utara : Rumah Bu Ratna Timur : Rumah Bu Anjani Selatan : Makam Barat : Rumah Bu Dayah berdasarkan bukti kepemilikan berupa SERTIFIKAT HAK MILIK No: 1861 a.n. seluas kurang lebih 140 m2 (seratus empat puluh meter persegi) a.n. SUPINI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |