Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa DANIEL NUGROHO Anak dari Mendiang AGUSTINUS NAHAK pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 04.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di kampus 1 UNP Kediri Jalan KH Ahmad Dahlan No. 76 Kelurahan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan dengan cara- cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa datang sendirian ke kampus UNP Kediri lalu menuju camp UNP lokasi dibelakang untuk mengecash hp, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa menuju kedepan akan tetapi pintu kampus sudah ditutup sehingga terdakwa kembali kebelakang kampus lagi dan sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa akan ke puncu kediri namun tidak ada sepeda motor selanjutnya terdakwa melihat ada dua kendaraan sepeda motor yang terparkir di depan masjid UNP yaitu Honda Supra dan Yamaha Mio lalu terdakwa melihat ada kunci di tiang dekat parkir motor tersebut setelah itu terdakwa mengambil kunci sepeda motor dan dicoba ke sepeda motor Supra tetapi tidak berhasil lalu terdakwa mencoba kunci sepeda motor ke Yamaha Mio dan berhasil kendaraan bisa menyala selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor Yamaha Mio tersebut ke tempat parkir belakang kampus oleh karena pintu belakang masih tutup akhirnya terdakwa kembali ke camp dan sekitar pukul 04.45 WIB satpam UNP membuka pintu gerbang kampus lalu terdakwa mengambil Helm BMC warna merah dan menuju parkir belakang lalu mengambil sepeda motor Yamaha Mio No Pol. AG 4788 BF Tahun 2007 milik saksi NURUL HANA SHAHLA FITRIANI tanpa ijin dan menyalakan sepeda motor tersebut lalu terdakwa menaikinya keluar melalui pintu gerbang UNP menuju ke daerah Puncu Kediri sehingga akhirnya terdakwa ditangkap petugas Polres Kediri Kota pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB beserta barang buktinya.
- Bahwa sebagai akibat perbuatan terdakwa saksi NURUL HANA SHAHLA FITRIANI mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 (1) ke-3 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa DANIEL NUGROHO Anak dari Mendiang AGUSTINUS NAHAK pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 04.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di kampus 1 UNP Kediri Jalan KH Ahmad Dahlan No. 76 Kelurahan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan dengan cara- cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa datang sendirian ke kampus UNP Kediri lalu menuju camp UNP lokasi dibelakang untuk mengecash hp, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa menuju kedepan akan tetapi pintu kampus sudah ditutup sehingga terdakwa kembali kebelakang kampus lagi dan sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa akan ke puncu kediri namun tidak ada sepeda motor selanjutnya terdakwa melihat ada dua kendaraan sepeda motor yang terparkir di depan masjid UNP yaitu Honda Supra dan Yamaha Mio lalu terdakwa melihat ada kunci di tiang dekat parkir motor tersebut setelah itu terdakwa mengambil kunci sepeda motor dan dicoba ke sepeda motor Supra tetapi tidak berhasil lalu terdakwa mencoba kunci sepeda motor ke Yamaha Mio dan berhasil kendaraan bisa menyala selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor Yamaha Mio tersebut ke tempat parkir belakang kampus oleh karena pintu belakang masih tutup akhirnya terdakwa kembali ke camp dan sekitar pukul 04.45 WIB satpam UNP membuka pintu gerbang kampus lalu terdakwa mengambil Helm BMC warna merah dan menuju parkir belakang lalu mengambil sepeda motor Yamaha Mio No Pol. AG 4788 BF Tahun 2007 milik saksi NURUL HANA SHAHLA FITRIANI tanpa ijin dan menyalakan sepeda motor tersebut lalu terdakwa menaikinya keluar melalui pintu gerbang UNP menuju ke daerah Puncu Kediri sehingga akhirnya terdakwa ditangkap petugas Polres Kediri Kota pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB beserta barang buktinya.
- Bahwa sebagai akibat perbuatan terdakwa saksi NURUL HANA SHAHLA FITRIANI mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 362 KUHP |