Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2025/PN Kdr 1.Dr. MARIA FEBRIANA, SH,MH
2.FIKRI ABDUL KORNAIN, S.H.
SUMADI Alias GARENG Bin Alm. SANIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 104/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1261/M.5.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MARIA FEBRIANA, SH,MH
2FIKRI ABDUL KORNAIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMADI Alias GARENG Bin Alm. SANIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suwandi.S.HSUMADI Alias GARENG Bin Alm. SANIMAN
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUMADI Alias GARENG Bin (Alm) SANIMAN pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di depan rumah DITA (anak dari TEGUH SUWITO) di Kel. Gayam, RT.001 RW.004, Kec. Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban TEGUH SUWITO dan saksi korban MUJIANTO yakni: --------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat saksi korban MUJIANTO dibangunkan dan diberitahu oleh keponakan saksi korban MUJIANTO bahwa rumah Bapak TEGUH SUWITO (kakak ipar) dipukuli gentengnya oleh terdakwa menggunakan palu. Setibanya saksi korban MUJIANTO, saat itu saksi korban MUJIANTO melihat terdakwa sedang memukuli genteng/atap rumah, niat saksi korban MUJIANTO ingin memberhentikan jangan memukuli genteng rumah karena saat bersama SEMI sedang duduk dibawahnya namun tiba-tiba kepala sebelah kiri saksi korban MUJIANTO malah dipukul menggunakan palu oleh terdakwa dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) sentimeter sehingga saksi balas memukulnya dengan menggunakan bambu dan tak lama saksi korban TEGUH SUWITO datang dan masuk rumah sambil membawa parang yang diambil dari belakang jok mobil dan mengacung-acungkan ke arah terdakwa dan mendekat lalu dilerai oleh anak serta menantu saksi korban TEGUH SUWITO agar menahan emosi, saksi korban MUJIANTO juga ikut mencegah, akhirnya saksi korban TEGUH SUWITO mengembalikan parangnya ke dalam rumah. Ketika saksi korban TEGUH SUWITO berbalik arah lalu terdakwa memukul saksi korban TEGUH SUWITO dengan palu sebanyak 1 (satu) kali dengan jarak sekitar 30 (tiga puluh) sentimenter dan saksi korban TEGUH SUWITO membalas memukul terdakwa dengan menggunakan bambu;
  • Bahwa saksi korban TEGUH SUWITO saat itu sedang berada di sawah kemudian ditelpon oleh menantu saksi yaitu IVAN  dan berkata “Pak...cepat pulang di rumah Pak Sumadi membawa palu sambil memukul genteng rumah”; Bahwa cara terdakwa mengayunkan palu yang digenggamnya dengan tangan kanan ke arah kepala saksi korban MUJIANTO hingga mengenai kepala sebelah kiri (kening) sedangkan terhadap saksi korban TEGUH SUWITO dengan menggunakan palu yang digenggam terdakwa dengan tangan kanan dan diayunkan mengenai kepala belakang;
  • Bahwa kemudian saksi korban MUJIANTO, saksi korban TEGUH SUWITO dan terdakwa dilerai oleh masyarakat dan dibawa ke Polsek Mojoroto untuk membuat laporan (saling membuat laporan) dan dilakukan visum terhadap luka saksi korban MUJIANTO, saksi korban TEGUH SUWITO dan terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban TEGUH SUWITO dan saksi korban MUJIANTO mengalami luka sebagaimana :

VISUM ET REPERTUM, No.: R/464/X/KES.3./2024/RSB Kediri, An. TEGUH SUWITO Bin (Alm) LAMSIRIN.

Dengan hasil pemeriksaan :

Kepala : ditemukan luka memar dan keluar darah di kepala belakang dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.

Kesimpulan :

Berdasarkan pemeriksaan ditemukan luka memar dan keluar darah di kepala belakang, adapun perlukaan disebabkan karena persentuhan dengan benda tumpul.

Ditandatangani oleh dr. M. SYAHRUL RAMADHANI, pada hari Kamis tanggal 17 bulan Oktober 2024.

 

VISUM ET REPERTUM, No.: R/465/X/KES.3./2024/RSB Kediri, An. MUJIANTO Bin SEMI.

Dengan hasil pemeriksaan :

Dahi : ditemukan luka lecet di dahi kiri ukuran satu kali satu sentimeter;

Anggota gerak atas : ditemukan luka lecet di jari jempol kanan ukuran satu kali satu sentimeter

Kesimpulan :

Berdasarkan pemeriksaan ditemukan luka lecet di dahi kanan dan luka lecet di jempol kanan, perlukaan tersebut terjadi akibat dari persentuhan dengan benda tumpul.

Ditandatangani oleh dr. M. SYAHRUL RAMADHANI, pada hari Kamis tanggal 17 bulan Oktober 2024.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya