Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2024/PN Kdr | PT.TUGU RAYA ABADI dan PT. SRIKANDI KENCANA UNGGUL | ALDO EKA ADITYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2024/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 67.761.370,00 | ||||||
Petitum | PRIMER : Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; KERUGIAN MATERIIL: Bahwa Akibat terhalangnya Penggugat untuk menikmati manfaat dari nilai ekonomis objek perkara yang ditaksir Para penggugat sebesar Rp. 33.880.685,- (terbilang tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) ditambah bunga 2 % (dua persen) setiap bulannya dari Rp. 33.880.685,- (terbilang tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) terhitung sejak gugatan diajukan dihadapan sidang Pengadilan Negeri Mojokerto sampai Tergugat melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; KERUGIAN IMMATERIIL: Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat kepada Penggugat mengakibatkan Penggugat menjadi tidak tenang dan menjadi beban pikiran Penggugat, serta sangat mengganggu kinerja dalam usaha Penggugat, semua itu tidak dapat dinilai dengan uang, namun patut dan wajar apabila Penggugat menuntut kerugian Im-Materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang seratus juta rupiah); Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta benda baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang merupakan milik dari Tergugat; SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |