Kesatu :
------ Bahwa ia terdakwa MOHAMAD ALI WARDHANA Bin (Alm) SUNARYO pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang terletak Perum Mojoroto Indah Blok C-98 Rt. 50 Rw. 11 Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan di tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa yang merupakan sopir saksi Ir. Riel Jemmy Mantik masuk ke rumah yang terletak Perum Mojoroto Indah Blok C-98 Rt. 50 Rw. 11 Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri yang merupakan rumah dinas PT. Hastari Jaya Sentosa yang dihuni saksi Ir. Riel Jemmy Mantik dengan tujuan memasukkan baju Ir. Riel Jemmy Mantik yang baru saja di “laundry” dan terdakwa melihat kamar paling depan pintunya dalam keadaan terbuka dan terdakwa melihat di dalam kamar tersebut ada TV LED merk Samsung Type UA32T4503 32” warna hitam menempel di dinding kamar dengan penyangga besi (breket) ;
- Bahwa kemudian timbul keinginan terdakwa untuk memiliki TV tersebut lalu terdakwa masuk ke kamar paling depan tersebut dan mengambil TV dengan cara melonggarkan baut pada breket hingga akhirnya TV bisa dilepaskan dari breket selanjutnya tanpa minta ijin kepada PT. Hastari Jaya Sentosa selaku pemilik barang kemudian terdakwa mengangkat dan membawa keluar TV tersebut dari rumah yang terletak Perum Mojoroto Indah Blok C-98 Kel. Mojoroto Rt. 50 Rw. 11 Kec. Mojoroto Kota Kediri dan membawa pulang TV tersebut ke rumah terdakwa dengan dinaikkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2016 Nopol AG 4704 REO dengan cara diletakkan di pijakan kaki ;
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil TV tersebut adalah akan digunakan sendiri untuk ditonton bersama anak terdakwa ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian pada PT. Hastari Jaya Sentosa lebih kurang sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) ;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP ; ----------------------
Atau :
Kedua :
------ Bahwa ia terdakwa MOHAMAD ALI WARDHANA Bin (Alm) SUNARYO pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang terletak Perum Mojoroto Indah Blok C-98 Rt. 50 Rw. 11 Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan perbuatan dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan di tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa yang merupakan sopir saksi Ir. Riel Jemmy Mantik masuk ke rumah yang terletak Perum Mojoroto Indah Blok C-98 Rt. 50 Rw. 11 Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri yang merupakan rumah dinas PT. Hastari Jaya Sentosa yang dihuni saksi Ir. Riel Jemmy Mantik dengan tujuan memasukkan baju Ir. Riel Jemmy Mantik yang baru saja di “laundry” dan terdakwa melihat kamar paling depan pintunya dalam keadaan terbuka dan terdakwa melihat di dalam kamar tersebut ada TV LED merk Samsung Type UA32T4503 32” warna hitam menempel di dinding kamar dengan penyangga besi (breket) ;
- Bahwa kemudian timbul keinginan terdakwa untuk memiliki TV tersebut lalu terdakwa masuk ke kamar paling depan tersebut dan mengambil TV dengan cara melonggarkan baut pada breket hingga akhirnya TV bisa dilepaskan dari breket selanjutnya tanpa minta ijin kepada PT. Hastari Jaya Sentosa selaku pemilik barang kemudian terdakwa mengangkat dan membawa keluar TV tersebut dari rumah yang terletak Perum Mojoroto Indah Blok C-98 Kel. Mojoroto Rt. 50 Rw. 11 Kec. Mojoroto Kota Kediri dan membawa pulang TV tersebut ke rumah terdakwa dengan dinaikkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2016 Nopol AG 4704 REO dengan cara diletakkan di pijakan kaki ;
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil TV tersebut adalah akan digunakan sendiri untuk ditonton bersama anak terdakwa ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian pada PT. Hastari Jaya Sentosa lebih kurang sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) ;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 476 UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP; |