Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
2.Dody Novalita SH MH
ANIS FITTRIYAH Alias CENIL Binti MISNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2512/M.5.13/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
2Dody Novalita SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANIS FITTRIYAH Alias CENIL Binti MISNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANIS FITTRIYAH Alias CENIL Binti MISNADI pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Dsn Tegalrejo Rt.01 Rw.04 Ds Jati Kec. Tarokan Kab. Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

 

- Berawal pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira sore hari terdakwa berada di Jl. Raden Patah Gg. Peni No. 60 C Rt. 002 Rw.002 Kelurahan kemasan Kec. Kota, Kota Kediri, kemudian terdakwa menghubungi sdr. Arip (DPO) yang terdakwa beri kontak “Gtl” untuk memesan pil dobel L dan setelah sepakat terdakwa membeli 4 (empat botol) pil dobel L seharga Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara transaksi taruh suatu tempat tanpa bertemu atau istilah ranjau, lalu terdakwa memberitahu terhadap sdr. Wahyu Sumarsono (DPO) untuk menemani berangkat mengambil dobel L di tempat ranjauan sekira pukul 19.00 Wib dan mendapatkan kiriman pesan via whatsapp dari sdr. Arip (DPO) yaitu titik lokasi ranjauan pil dobel L di area Simpang Lima Gumul arah Pamenang Kec. Ngasem Kab. Kediri dan terdakwa mengambilnya, setelah itu kembali ke rumah mertua terdakwa dan disimpan dibelakang lemari kamar tidur rumah mertua terdakwa.

Selanjutnya pada hari Sabtu 19 Juli 2025 terdakwa berada di rumah desa Minggiran Kec. Papar Kab. Kediri dan dihubungi dengan saksi Wisnu Bintang Pamungkas (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dikontak whatsapp yang terdakwa beri nama “bloh” untuk memesan 1 (satu) botol seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dibayar setelah ada uangnya dan sepakat, kemudian terdakwa menghubungi sdr. Wisnu Bintang Pamungkas (DPO) dengan memberitahu ranjauannya di belakang almari kamar tidur terdakwa, lalu sdr. Wisnu Bintang Pamungkas (DPO) memberitahu terdakwa sudah mengambil 1 (satu) botol yang berisi pil dobel L yang telah di ranjau.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa berada di Jl. Raden Patah Gg. Peni No. 60 C Rt. 002 Rw.002 Kelurahan kemasan Kec. Kota, Kota Kediri menghubungi sdr. Arip (DPO) yang terdakwa beri kontak “Gtl” untuk memesan pil dobel L dan setelah sepakat terdakwa membeli 6 (enam botol) pil dobel L seharga Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara transaksi taruh suatu tempat tanpa bertemu atau istilah ranjau, lalu terdakwa memberitahu terhadap sdr. Wahyu Sumarsono (DPO) untuk menemani berangkat mengambil dobel L di tempat ranjauan sekira pukul 19.00 Wib dan sekira pukul 19.30 Wib terdakwa mendapatkan kiriman pesan via whatsapp dari sdr. Arip (DPO) yaitu titik lokasi ranjauan pil dobel L di bawah pohon dekat warung kosong area Simpang Lima Gumul arah Pamenang Kec. Ngasem Kab. Kediri dan terdakwa mengambilnya, setelah itu kembali ke rumah mertua terdakwa dan disimpan dibelakang lemari kamar tidur rumah mertua terdakwa.Lalu pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa ditangkap berdasarkan pengembangan perkara sdr. Wisnu Bintang Pamungkas dan pihak Kepolisian melakukan penggeledahan didapati 6 (enam) botol plastik warna putih berisi butiran pil berwarna putih dengan logo LL sebanyak 5.400 (lima ribu empat ratus) butir dengan rincian sebagai berikut 6 (enam) botol warna putih masing-masing berisi 900 (sembilan ratus) butir pil berwarna putih berlogo LL, 1 (satu) botol plastik warna putih berisi butiran pil berwarna putih dengan logo LL sebanyak 654 (enam ratus lima puluh empat) butir, 2 (dua) botol plastik kosong berwarna putih bekas isi pil berwarna putih logo LL, 1 (satu) ATM Bank BCA warna biru dengan nomor rek: 4610706407, 1 (satu) unit handphone merek Realme type C15 warna silver beserta sim cardnya dengan nomor whatsapp 0896-6266-4222 dan whatsapp bisnis 0856-0476-3442 dengan IMEI (slot1) 868394046078836 dan IMEI (slot2) 868394046078828 beserta barang bukti diamankan ke Polres Kediri Kota untuk Penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 07177/NOF/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,820 gram (23873/2025/NOF) dari ANIS FITTRIYAH Alias CENIL Binti MISNADI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 12 Agustus 2025 Nomor: 07177/NOF/2025 dalam pemeriksaan barang bukti Nomor: 23873/2025/NOF bahwa tablet tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
  • Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa diduga dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu obat keras jenis pil dobel L.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang di dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dan juga tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang farmasi.

 

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  435 UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya