Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Kdr YUYUN KUSTIATI KEPALA KEPOLISIAN RI DAERAH JAWA TIMUR KAPOLDA JATIM CQ DIREKTUR RESERSE TINDAK PIDANA UMUM DIRRESKRIMUM POLDA JATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YUYUN KUSTIATI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RI DAERAH JAWA TIMUR KAPOLDA JATIM CQ DIREKTUR RESERSE TINDAK PIDANA UMUM DIRRESKRIMUM POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1SUGENG RIIYADI, S.I.K., S.H., M.H., CPM.DKKKEPALA KEPOLISIAN RI DAERAH JAWA TIMUR KAPOLDA JATIM CQ DIREKTUR RESERSE TINDAK PIDANA UMUM DIRRESKRIMUM POLDA JATIM
Petitum Permohonan

Adapun alasan – alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

 

DASAR HUKUM

  1. Bahwa pada hakekatnya pranata Praperadilan yang diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Dalam hal wewenang dilaksanakan secara sewenang - wenang oleh aparat penegak hukum, dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui paranata Praperadilan, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara (in casu PEMOHON);
  2. Bahwa menguji keabsahan penetapan status Tersangka adalah untuk menguji tindakan - tindakan penyidik itu apakah bersesuaian dengan norma/ketentuan dasar - mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP, mengingat penetapan status tersangka seseorang adalah “kunci utama” dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum berupa upaya paksa, baik berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan maupun penahanan. Dengan kata lain, adanya “status tersangka” itu menjadi alas hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan suatu upaya paksa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, seseorang tidak dapat ditangkap atau ditahan atau dilakukan pencegahan tanpa adanya keadaan menyangkut status seseorang itu telah ditetapkan sebagai Tersangka;
  3. Bahwa pengujian keabsahan penetapan Tersangka adalah melalui pranata Praperadilan, karena penetapan sebagai Tersangka ini adalah dasar hukum untuk dapat dilakukan upaya paksa terhadap seorang warga Negara, yang merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam proses penyidikan, sehingga pranata hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan “Penetapan Tersangka” adalah Praperadilan;
  4. Bahwa dalam praktek peradilan, Hakim telah membuat putusan terkait penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, antara lain:
  1. Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor: 04/Pid/Prap/2014/ PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015, dengan amar putusan, antara lain: “Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah”; “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON”;
  2. Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor: 36/Pid.Prap/2015/ PN.JKT.Sel, tanggal 26 Mei 2015, dengan amar putusan, antara lain: “Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang–Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang–Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang No.31 Tahun 1999 JIS Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, No Sprin DIK–17/01/04/2014 tanggal 21 April 2014; Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang–Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang–Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang– Undang No.31 Tahun 1999 JIS Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, No. Sprin DIK–17/01/04/2014 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”;
  1. Bahwa pranata Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai pranata untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015;
  2. Bahwa dengan memperhatikan praktek peradilan melalui putusan Praperadilan atas penetapan Tersangka tersebut di atas serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, yang berbunyi, “Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang didalili oleh pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum” (Putusan MK hal 105-106), maka cukup alasan hukumnya bagi PEMOHON untuk menguji keabsahan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka melalui Praperadilan;
  3. Bahwa PEMOHON telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON pada tanggal 31 Oktober 2024 sebagaimana tertuang didalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/227/X/RES.1.24/2024/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Surabaya  pada tanggal 30 oktober 2024 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  4. Bahwa merujuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang berbunyi antara lain : Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;

Maka menjadi jelas dan terang bahwa penetapan Tersangka menurut hukum adalah merupakan objek Praperadilan;

  1. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, sangatlah beralasan dan cukup alasan hukumnya dalam hal Praperadilan yang dimohonkan PEMOHON ini diajukan kehadapan hakim, sebab yang dimohonkan oleh PEMOHON untuk diuji oleh pengadilan adalah berubahnya status PEMOHON yang menjadi Tersangka dan akan berakibat hilangnya kebebasan PEMOHON, dilangggarnya hak asasi PEMOHON akibat tindakan TERMOHON yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang ditentukan oleh hukum acara pidana dan dilakukan dengan prosedur yang salah dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP, oleh karenanya Permohonan PEMOHON untuk menguji keabsahan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON melalui Praperadilan adalah sah menurut hukum;

 

FAKTA HUKUM

  1. BAHWA PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA DILAKUKAN TANPA DIDAHULUI DENGAN 2 (DUA) ALAT BUKTI YANG SAH;
  2. BAHWA PENETAPAN TERSANGKA DITETAPKAN OLEH TERMOHON TANGGAL 31OKTOBER 2024  SETELAH DILAKUKAN PENANGKAPAN OLEH TERMOHON TANGGAL 30 OKTOBER 2024;
  3. Bahwa secara formal PEMOHON mengetahui dirinya ditetapkan sebagai TERSANGKA adalah dari Surat Penangkapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON tanggal 30 Oktober 2024;
  4. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, PEMOHON ditangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah jawa Timur Direktorat Reserse Kriminal Umum (TERMOHON) atas dugaan telah melakukan tindak Pidana setiap orang atau Perseorangan yang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi Persyaratan Pekerja Migran Indonesia dan Setiap orang yang membawa Warganegara indonesia keluar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di Eksploitasi diluar wilayah Negara Republik Indonesia dan setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud didalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrn Indonesia, dan Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP.Kap/227/X/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, dikeluarkan oleh DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JATIM, di Surabaya, pada tanggal 30 Oktober 2024;
  5. Bahwa Penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Direktorat Reserse Kriminal Umum (TERMOHON) dilatar belakangi atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/70/X/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA JAWA TIMUR, Atas nama Pelapor : Mahdian Tri Setiawan, S.H. pada tanggal 30 Oktober 2024 hari yang sama juga;
  6. Bahwa atas dasar Laporan tersebut diatas, tanggal 30 Oktober 2024   dihari yang sama juga selanjutnya TERMOHON mengeluarkan 2 surat Perintah antara lain :
    • Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/1617/X/RES.1.24./-2024/Ditreskrimum, tanggal 30 Oktober 2024;
    • Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp.Gas/2881/X/RES.1.24./2024/ Ditreskrimum. tanggal 30 Oktober 2024
  7. Bahwa TERMOHON mengeluarkan Surat Ketetapan Tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/254/X/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, pada tanggal 31 Oktober 2024, sebagaiama termuat didalam Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP.Kap/227/X/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, dikeluarkan oleh DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JATIM, di Surabaya, pada tanggal 30 Oktober 2024;
  8. DARI RANGKAIAN PROSES HUKUM DIATAS, SANGAT JELAS TERLIHAT BAHWA TERMOHON TELAH SEWEWENANG – WENANG DALAM MELAKUKAN PENANGKAPAN TANPA DIDASARI PENETAPAN TERSANGKA TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA TERTUANG DIDALAM SURAT PERINTAH PENANGKAPAN, NOMOR : SP.KAP/227/X/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM, pada tanggal 31 Oktober 2024;
  9. BAHWA YANG LEBIH ANEHNYA DAN MEMBINGUNGKAN LAGI,  DIDALAM SURAT PENANGKAPAN TERMOHON, PEMOHON TELAH DITETAPKAN TERLEBIH DAHULU SEBAGAI TERSANGKA TERTANGGAL 31 OKTOBER 2024 (Sebagaimana Tertuang Didalam Surat Perintah Penangkapan, Nomor : Sp.Kap/227/X/Res.1.24/2024/Ditreskrimum, Di Alinea Ke – 2 (Dua) Dipoint Ke – (6) YANG BERBUNYI:
    Dasar :   1. .......

2 ........

3. ........

4. .......

5. .......

6. Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/254/X/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, pada tanggal 31 Oktober 2024;

ARTINYA BAHWA PEMOHON DITANGKAP DENGAN DASAR HUKUM DITETAPKAN TERSANGKA TERTANGGAL 31 OKTOBER 2024 ESOK HARINYA;

  1. Bahwa PEMOHON menilai TERMOHON terlalu gegabah menangkap dan menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka karena hingga saat ini PEMOHON belum juga dilimpahkan di PENGADILAN;
  2. Bahwa tindakan hukum TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka telah melanggar hukum dan tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia sehingga PENETAPAN TERSANGKA terhadap PEMOHON adalah TIDAK SAH, TIDAK BERDASAR HUKUM DAN TIDAK MEPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT SECARA HUKUM dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut:
  1. Bahwa Tindakan Termohon melanggar ketentuan hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang  Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi :

Penyidikan adalah SERANGKAIAN TINDAKAN penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini UNTUK MENCARI SERTA MENGUMPULKAN BUKTI yang dengan bukti itu MEMBUAT TERANG TENTANG TINDAK PIDANA yang terjadi dan GUNA MENEMUKAN TERSANGKANYA

KEBERATAN DAN ALASANNYA :

Bahwa TERMOHON melakukan penangkapan terhadap PEMOHON tanpa melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan ini sangat jelas terlihat dai seluruh rangkaian tindakan – tindakan TERMOHON dari Laporan Polisi ditanggal 30 Oktober 2024, ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/1617/X/RES.1.24./-2024/Ditreskrimum, juga dihari yang tanggal 30 Oktober 2024 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp.Gas/2881/X/RES.1.24./2024/ Ditreskrimum. Juga dihari yang sama tanggal 30 Oktober 2024, hingga penangkapan terhadap PEMOHON

  1. Bahwa Tindakan Termohon melanggar ketentuan hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (20) Kitab Undang  Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi :

PENANGKAPAN adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu KEBEBASAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

KEBERATAN DAN ALASANNYA :

Bahwa TERMOHON melakukan penangkapan terhadap PEMOHON tanpa terlebih dahulu ditetapkan sebagai TERSANGKA yang dalam hal ini PEMOHON ditetapkan sebagai TERSANGKA setelah dilakukan PENANGKAPAN, berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/254/X/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, pada tanggal 31 Oktober 2024;

  1. Bahwa Tindakan Termohon melanggar ketentuan hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (14) jo. Pasal 184 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka harus dengan 2 (dua) alat bukti.

KEBERATAN DAN ALASANNYA :

  1. Bahwa PEMOHON telah ditetapkan sebagai TERSANGKA atas dugaan telah melakukan tindak Pidana setiap orang atau Perseorangan yang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi Persyaratan Pekerja Migran Indonesia dan Setiap orang yang membawa Warganegara indonesia keluar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di Eksploitasi diluar wilayah Negara Republik Indonesia dan setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud didalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
  2. Bahwa dapat PEMOHON jelaskan bahwa PEMOHON bekerja bergerak dibidang  Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia PT. PUTRI SAMAWA MANDIRI yang berkantor Pusat di Kota Bekasi Jawa Barat;
  3. Bahwa selanjutnya PEMOHON Diangkat sebagai KEPALA CABANG KANTOR KOTA KEDIRI di PT. PUTRI SAMAWA MANDIRI, Kantor Cabang Kota Kediri Jawa Timur, yang beralamat di Jalan Sultan Agung Nomor 165, RT 004/ RW 003, Kelurahan Setopande, Kecamatan Kota, Kota Kediri, oleh Bapak MUSHLIH KARIM selaku DIREKTUR UTAMA “PT PUTRI SAMAWA MANDIRI” berkantor Pusat KOTA BEKASI JAWA BARAT, sebagaimana tertuang didalam Surat Keputusan  Nomor : KEP.002/DIR/PSM/VIII/2024, tentang PENTAPAN KANTOR CABANG DAN PENGANGKATAN KEPALA KANTOR CABANG KOTA KEDIRI, yang ditetapkan di Bekasi, pada tanggal 1 Agustus 2024;
  4. Bahwa atas Pengangkatan sebagai Kepala Kanto Cabang Kediri selanjutnya PEMOHON mengurus surat – surat dokumen guna memenuhi Persyaratan administratif berdasarkan Ketentuan yang ditetapkan oleh Kantor Pusat antara lain :
    1. Surat Kepemilikan atau Perjanjian atau Perjanjian sewa/Kontrak/kerjasama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasana kantor cabang P3MI;

2. Struktur organisasi Kantor Cabang Kota Kediri dengan mencantumkan nama dan jabatan

3.  Foto Kepala Kantor Cabang Kota kediri

4.  Foto copy KTP Kepala Kantor Cabang

5.  Foto copy KTP, dan BPJS dan Kartu Keluarga Kepala KantorCabang beserta Staf.

6.  Surat Rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan

7.  Persyaratan izin antara lain :

     - Perizinan berusaha berbasis risiko dari Menteri Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal, terbit tanggak 24 September 2024

     - Perizinan berusaha berbasis risiko dari Kepala DPMPTSP, terbit tanggal 24 September 2024

     - Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kantor Desa Setonopannde, terbit tanggal 1 Agustus 2024

- Surat Izin Lingkungan dari Kantor Desa Setonopannde, terbit tanggal 1 Agustus 2024

  1.  Bahwa setelah PEMOHON syarat – syarat administratif sebagaimana yang telah ditentukan oleh  peraturan perundang – undangan berlaku, barulah PEMOHON menjalankan Usaha Kantor Cabang Kota Kediri bergerak dibidang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia PT. PUTRI SAMAWA MANDIRI yang berkantor Kantor Cabang Kota Kediri Jawa Timur, yang beralamat di Jalan Sultan Agung Nomor 165, RT 004/ RW 003, Kelurahan Setopande, Kecamatan Kota, Kota Kediri pada akhir bulan September 2024;
  2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2024 PEMOHON didatangi beberapa orang kepolisian dari Polda Jawa Timur dan selanjutnya membawa PEMOHON beserta stafnya ke POLDA JATIM di Surabaya guna dimintai Keterangannya oleh Kepolisian RI POLDA JATIM berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP.Kap/227/X/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, dikeluarkan oleh DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JATIM, di Surabaya, pada tanggal 30 Oktober 2024 dan selanjutnya PEMOHON DITAHAN DAN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA atas dugaan melakukan tindak Pidana setiap orang atau Perseorangan yang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi Persyaratan Pekerja Migran Indonesia dan Setiap orang yang membawa Warganegara indonesia keluar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di Eksploitasi diluar wilayah Negara Republik Indonesia dan setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud didalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
  3.  Berdasarkan rangkaian Peristiwa yang telah PEMOHON uraikan diatas yang dalam hal ini Pendirian Kantor Cabang yang dipimpin oleh PEMOHON masih baru berdiri kurang lebih satu bulan berdiri sejak tanggal 24 September 2024 sampai ditangkapnya PEMOHON tanggal 30 Oktober 2024 dituduh atau dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud didalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah cacat hukum, karena Penetapan Tersangka oleh Termohon tanpa didasari atau dilakukan tanpa 2 (dua) alat bukti yang sah, padahal sesuai Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 184 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka harus dengan 2 (dua) alat bukti.
  4. Bahwa dengan demikian, penetapan status Tersangka kepada PEMOHON sebagaimana tertuang didalam Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP.Kap/227/X/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 30 Oktober 2024, berdasarkan  Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/254/X/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, pada tanggal 31 Oktober 2024 adalah tidak berdasarkan hukum, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap, sehingga harus DIBATALKAN.

TENTANG PENYITAAN

  1. Bahwa TERMOHON telah melakukan upaya paksa penyitaan barang – barang dan dokumen – dokumen milinya PEMOHON sebagaimana tertuang didalam Surat Tanda Terima Penyitaan terhadap barang – barang dan surat – surat miliknya Pemohon (YUYUN KUSTIATI) sebagaimana tertuang didalam Surat Tanda Terima Nomor : STP/931/X/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2024,
  2. Bahwa tindakan Hukum upaya paksa Penyitaan yang dilakukan  oleh TERMOHON penyitaan terhadap harta benda miliknya PEMOHON tersebut diatas melanggar hukum dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku di indonesia sebagaimana tertuang didalam Pasal 38 KUHAP yang berbunyi;

Ayat 1:

Penyitaan hanya dapat dilakukan  oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan  negeri setempat

Ayat 2:

Dalam keadaan  yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera  bertindak  dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa  mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya

ALASAN KEBERATANNYA;

  1. Bahwa Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap barang – barang miliknya PEMOHON tidak memiliki surat izin ketua pengadilan  negeri setempat dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, melainkan hanya berupa Surat Tanda Terima Nomor : STP/931/X/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2024, yang dikeluarkan oleh TERMOHON;
  2. Dengan demikian Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap barang – barang miliknya PEMOHON adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mengikat secara hukum sehingga harus dibatalkan.
  1. Bahwa oleh karena tindakan Pemohon cacat hukum, tidak sah, tidak berdasarkan hukum serta tidak mengikat secara secara hukum, sehingga patut beralasan hukum Mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan DITTAHTI Polda Jatim sejak Putusan ini dibacakan oleh Majelis hakim;
  2. Bahwa patut dan beralasan hukum juga agar dalam kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya  Hak PEMOHON dipulihkan kedalam keadaan semula;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
  1. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kediri cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan status Tersangka kepada PEMOHON sebagaimana tertuang didalam Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP.Kap/227/X/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 30 Oktober 2024 yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON dan berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/254/X/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, pada tanggal 31 Oktober 2024 terkait peristiwa tindak pidana sebagaimana dimaksud didalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrn Indonesia, dan Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,

Adalah TIDAK SAH, TIDAK BERDASAR HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

  1. Menyatakan Surat Tanda Terima Penyitaan terhadap barang – barang dan surat – surat miliknya Pemohon (YUYUN KUSTIATI) sebagaimana tertuang didalam Surat Tanda Terima Nomor : STP/931/X/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2024,

Adalah TIDAK SAH, TIDAK BERDASAR HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

  1. Mengembalikan seluruhnya barang – barang dan surat – surat berharga miliknya PEMOHON (YUYUN KUSTIATI) yang telah diambil dan atau disita oleh TERMOHON sebagaimana tertuang didalam Surat Tanda Terima Nomor : STP/931/X/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2024;
  2. Mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan DITTAHTI Polda Jatim sejak Putusan ini dibacakan oleh Majelis hakim;
  3. Memulihkan Hak PEMOHON dalam kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

 

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya