Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.NI PUTU PARWATI, SH
2.INDIRA KOESUMA WARDHANI, SH
3.YUDO WAHONO, SH.
4.Dody Novalita SH MH
5.ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
6.Dr. EDI SUTOMO, S.H.,M.H.,CSSL
7.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
ADI PURWANTO BIN SAMURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-453/M.5.13/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU PARWATI, SH
2INDIRA KOESUMA WARDHANI, SH
3YUDO WAHONO, SH.
4Dody Novalita SH MH
5ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
6Dr. EDI SUTOMO, S.H.,M.H.,CSSL
7RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI PURWANTO BIN SAMURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SANDRO WELLY ADRIAN, S.H.,M.H.ADI PURWANTO BIN SAMURI
2Aditya Cahya Buwana Dollah, SH.ADI PURWANTO BIN SAMURI
3Salsabila Zelfa, S.HADI PURWANTO BIN SAMURI
4ROSI ARMITASARI, S.HADI PURWANTO BIN SAMURI
Dakwaan

Kesatu :

-----------Bahwa terdakwa ADI PURWANTO  bin SAMURI  (Warga binaan Lapas Kls I Sidoarjo) turut serta melakukan tindak pidana bersama  saksi YAN MILLER Bin KAMIL ASMAR (alm),saksi MOHAMMAD IVAN BASTIAN saksi UJANG PANCA SANTOSO (masing-masing penuntutannya  diajukan secara terpisah Splitzing), tanggal 6 Oktober 2025  atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober  tahun 2025 bertempat di Lapas Kls I Porong Sidoarjo atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU RI. No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan  Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut atau tempat  kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang darerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan,  percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika  tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi peraantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu sebanyak 2.000 (Dua ribu) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2025 Tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Gabungan KRYD di Pos Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan  dengan t arget pemeriksaan terhadap kendaraan maupun penumpang yang membawa Narkotika yang akan melintas dari Pelabuhan bakauheni menuju Merak, selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib saksi Zulhendri , saksi Rangga dan Tim melakukan  pemeriksaan terhadap bagasi dan penumpang Bus PO SAN Lintas Sumatra dengan No. Pol. BM 7864 JU ;
  • Bahwa pada saat itu Tim mencurigai sebuah tas ransel warna abu-abu yang berada di bagasi  bus, selanjutnya saksi Zulhendri  dan Tim mencari pemilik tas tersebut yaitu pemiliknya bernama Ujang  Panca Santoso terdakwa sendiri , lalu saksi Zulhendri dan Tim   membawa penumpang  serta tas tersebut ke Pos Pemeriksaan Seaport, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan  badan serta membuka tas tersebut yang isinya  terdapat 2 bungkus berisi Kristal putih dengan berat 2.000 gram,  dari keterangan Ujang  (berkas displitzing) narkotika t ersebut akan dibawa ke Kediri sesuai dengan perintah terdakwa Adi Purwanto  bin Samuri    untuk diserahkan ke Mohammad Ivan Bastian ( berkas displitzing) sebagai penerima narkotika:
  • Bahwa dari keterangan  Ujang dan Ivan  yang sudah ditangkap sebelumnya petugas melakukan pengembangan terhadap keterangan tersebut, selain itu Tim juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa merupakan Narapidana  yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Porong Sidoarjo:
  • Berawal pada tanggal 6 Oktober 2025 Yan Miller (warga binaan Lapas Porong berkas displitzing) menyuruh terdakwa untuk mencari orang yang dapat mengambil 2 kg narkotika jenis shabu di Dumai Riau dengan janji upah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per/kg , selanjutnya melalui pesan Whatshapp  terdakwa menghubungi Ujang untuk menawarkan pekerjaan tersebut dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) lalu tawaran tersebut disetujui oleh Ujang , selanjutnya terdakwa memberikan nomor  Whatshapp  serta  rekening Bank Aladin Syariah No. 5050063085 an. Ujang ke Yan Miller  (berkas displitzing ) lalu tanggal 12 Oktober 2025  Yan Miller mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening Ujang untuk biaya tiket pesawat, travel dan Hotel dan terdakwa juga mentransfer uang ke Ujang dengan menggunakan m-Banking Aplikasi Wondr BNI  sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnyan  pada tanggal 17 Oktober 2025  sekitar pukul 13.51 Wib terdakwa menghubungi Ivan melalui Whatshap yang intinya menyuruh untuk menjemput dan menerima narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Ujang dari  Dumai Riau ,  dan terdakwa memberikan uang jalan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Ivan dengan mentransfer dari m-Banking Bank BNI no.1932386850 an. Adi Purwanto  ke rekening  BCA no. 5065568656 an. Ivan , lalu sekitar pukul 20.59 Wib   Ujang mengirimkan video posisinya di Terminal Tamanan Kediri selanjutnya Vidio tersebut terdakwa kirim ke Ivan , lalu sekitar pukul 21.25  Wib Ivan mengirim gambar  ke terdakwa  yang posisinya sudah berada di Terminal Tamanan Kediri lalu terdakwa menghubungi Ujang yang intinya mengatakan bahwa Ivan yang akan menjemput sudah ada di Terminal Tamanan Kediri dengan ciri-ciri membawa sepeda motor Vario warna hitam , selanjutnya sekitar pukul 21.35 terdakwa mencoba menghubungi Ujang dan Ivan namun sudah tidak ada jawaban;
  • Bahwa rencananya narkotika yang diterima oleh Ivan dari Ujang oleh terdakwa akan disimpan oleh Ivan sambil menunggu perintah dari Yan Miller dimana Yan Miller berjanji akan memberikan sebagian sabu tersebut kepada terdakwa untuk terdakwa jual atau edarkan dengan bantuan Ivan yang membuat paketan dan menempel atau dengan cara meranjau kepembeli, dimana sebelumnya terdakwa sudah pernah menyuruh Ivan untuk mengambil sabu dan meranjau kembali dengan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 200.000.- (dua ratuis ribu rupia) ;
  • Bahwa terdakwa berkomunikasi dengan Ujang dan Ivan menggunakan HP merk Oppo warna Ungu dengan No. 082146356549 , sedangkan No. HP milik Ujang 081252264912 yang disimpan dengan nama Ujang Panca sedangkan no Hp Ivan 083193895799, terdakwa sendiri tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sesuai dengan hasil Laboratoris Kriminalistik No Lab No.6503/NNF/2025 tanggal 10-11-2025  dengan kesimpulan sebagai berikut: bahwa barang bukti No.3136/2025/PF berupa kristas warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar Golongan I No Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda jatim untuk dilakukan pemerikasan lebih lanjut;

 

Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 20 huruf (c) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU:

Kedua :

----------Bahwa terdakwa ADI PURWANTO  bin SAMURI  (Warga binaan Lapas Kls I Sidoarjo)  turut serta melakukan tindak pidana bersama  saksi YAN MILLER Bin KAMIL ASMAR (alm),saksi MOHAMMAD IVAN BASTIAN saksi UJANG PANCA SANTOSO (masing-masing penuntutannya  diajukan secara terpisah Splitzing),tanggal 6 Oktober 2025  atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober  tahun 2025 bertempat di Lapas Kls I Porong Sidoarjo atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU RI. No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan  Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut atau tempat  kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang darerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika  tanpa hak ,memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sebanyak 2.000 (Dua ribu) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2025 Tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Gabungan KRYD di Pos Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan  dengan t arget pemeriksaan terhadap kendaraan maupun penumpang yang membawa Narkotika yang akan melintas dari Pelabuhan bakauheni menuju Merak, selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib saksi Zulhendri , saksi Rangga dan Tim melakukan  pemeriksaan terhadap bagasi dan penumpang Bus PO SAN Lintas Sumatra dengan No. Pol. BM 7864 JU;
  • Bahwa pada saat itu Tim mencurigai sebuah tas ransel warna abu-abu yang berada di bagasi  bus, selanjutnya saksi Zulhendri  dan Tim mencari pemilik tas tersebut yaitu pemiliknya bernama Ujang  Panca Santoso terdakwa sendiri , lalu saksi Zulhendri dan Tim   membawa penumpang  serta tas tersebut ke Pos Pemeriksaan Seaport, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan  badan serta membuka tas tersebut yang isinya  terdapat 2 bungkus berisi Kristal putih dengan berat 2.000 gram,  dari keterangan Ujang  (berkas displitzing) narkotika tersebut akan dibawa ke Kediri sesuai dengan perintah terdakwa Adi Purwanto  bin Samuri    untuk diserahkan ke Mohammad Ivan Bastian ( berkas displitzing) sebagai penerima narkotika ;
  • Bahwa dari keterangan  Ujang dan Ivan  yang sudah ditangkap sebelumnya petugas melakukan pengembangan terhadap keterangan tersebut, selain itu Tim juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa merupakan Narapidana  yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Porong Sidoarjo ,dimana terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis sabu dari dalam Lapas Porong Sidoarjo melalui whatsapp ke Ujang dan Ivan atas permintaan Yan Miller;
  • Berawal pada tanggal 6 Oktober 2025 Yan Miller (warga binaan Lapas Porong berkas displitzing) menyuruh terdakwa untuk mencari orang yang dapat mengambil 2 kg narkotika jenis shabu di Dumai Riau dengan janji upah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per/kg , selanjutnya melalui pesan Whatshapp  terdakwa menghubungi Ujang untuk menawarkan pekerjaan tersebut dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) lalu tawaran tersebut disetujui oleh Ujang , selanjutnya terdakwa memberikan nomor  Whatshapp  serta  rekening Bank Aladin Syariah No. 5050063085 an. Ujang ke Yan Miller  (berkas displitzing ) lalu tanggal 12 Oktober 2025  Yan Miller mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening Ujang untuk biaya tiket pesawat , travel dan Hotel dan terdakwa juga mentransfer uang ke Ujang dengan menggunakan m-Banking Aplikasi Wondr BNI  sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnyan  pada tanggal 17 Oktober 2025  sekitar pukul 13.51 Wib terdakwa menghubungi Ivan melalui Whatshap yang intinya menyuruh untuk menjemput dan menerima narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Ujang dari  Dumai Riau ,  dan terdakwa memberikan uang jalan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Ivan dengan mentransfer dari m-Banking Bank BNI no.1932386850 an. Adi Purwanto  ke rekening  BCA no. 5065568656 an. Ivan , lalu sekitar pukul 20.59 Wib   Ujang mengirimkan video posisinya di Terminal Tamanan Kediri selanjutnya Vidio tersebut terdakwa kirim ke Ivan , lalu sekitar pukul 21.25  Wib Ivan mengirim gambar  ke terdakwa  yang posisinya sudah berada di Terminal Tamanan Kediri lalu terdakwa menghubungi Ujang yang intinya mengatakan bahwa Ivan yang akan menjemput sudah ada di Terminal Tamanan Kediri dengan ciri-ciri membawa sepeda motor Vario warna hitam, selanjutnya sekitar pukul 21.35 terdakwa mencoba menghubungi Ujang dan Ivan namun sudah tidak ada jawaban;
  • Bahwa rencananya narkotika yang diterima oleh Ivan dari Ujang oleh terdakwa akan disimpan oleh Ivan sambil menunggu perintah dari Yan Miller dimana Yan Miller berjanji akan memberikan sebagian sabu tersebut kepada terdakwa untuk terdakwa jual atau edarkan dengan bantuan Ivan yang membuat paketan dan menempel atau dengan cara meranjau kepembeli, dimana sebelumnya terdakwa sudah pernah menyuruh Ivan untuk mengambil sabu dan meranjau kembali dengan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 200.000.- (dua ratuis ribu rupia) ;
  • Bahwa terdakwa berkomunikasi dengan Ujang dan Ivan menggunakan HP merk Oppo warna Ungu dengan No. 082146356549 , sedangkan No. HP milik Ujang 081252264912 yang disimpan dengan nama Ujang Panca sedangkan no Hp Ivan 083193895799  , terdakwa sendiri tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sesuai dengan hasil Laboratoris Kriminalistik No Lab No…6503/NNF/2025 tanggal 10-11-2025  dengan kesimpulan sebagai berikut: bahwa barang bukti No…3136/2025/PF berupa kristas warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar Golongan I No Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda jatim untuk dilakukan pemerikasan lebih lanjut;

  Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 20 huruf (c) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya