Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
2.NURLANDA ADITAMA MARDI PUTRI, S.H.
DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 761/M.5.13/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
2NURLANDA ADITAMA MARDI PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rinni Puspitasari, SH., MH., DKKDEVA ARDYANUS Bin KARIYONO
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di dalam lubang tempat tiang bendera yang berada di depan sebuah salon kecantikan di Kel. Banjaran, Kec. Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi DAMAR KALIS RUBEDO, SH bersama dengan saksi BRILLIAN BIMANTARA Y.P serta tim pada hari Senin tanggal  06 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB di gudang tempatnya bekerja sebagai karyawan es batu “Aries Ice Tube” yang terletak di Jl. Delima No. 62, Kel. Kaliombo, Kec. Kota, Kota Kediri telah menangkap terdakwa  DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO, sedangkan terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH (terdakwa lain dalam penuntutan yang dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal  06 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB ditangkap di rumahnya yang terletak di Lingk. Grogol RT/RW 038/008, Kel. Singonegaran, Kec. Pesantren, Kota Kediri dan terdakwa RUDI HERMANTO Alias GIMAN Bin TAUFIK (terdakwa lain dalam penuntutan yang dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal  06 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB di gudang tempatnya bekerja sebagai karyawan es batu “Aries Ice Tube” yang terletak di Jl. Delima No. 62, Kel. Kaliombo, Kec. Kota, Kota Kediri berdasarkan informasi yang didapatkan dan dilanjutkan serangkaian tindakan penyelidikan;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tempat tinggal terdakwa DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO di Jl. Mangga RT.003 RW.003, Kel. Kaliombo, Kec. Kota, Kota Kediri dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) klip plastik bekas pembungkus narkotika jenis sabu dalam keadaan kosong, 4 (empat) pipet kaca, (tiga) sekrop yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) kotak plastik berwarna bening, 1 (satu) alat hisap yang terangkai dengan sedotan, 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung type A13 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 0895336006840 dengan IMEI (slot1) 354529385870373 dan IMEI (slot2) 355582875870378 yang disimpan di atas lemari baju. Setelah itu dilakukan pengembangan bahwa terdakwa DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan dengan terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH (terdakwa lain dalam penuntutan yang dilakukan secara terpisah) dan terdakwa RUDI HERMANTO Alias GIMAN Bin TAUFIK (terdakwa lain dalam penuntutan yang dilakukan secara terpisah) lalu di hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB saksi dan tim berhasil menangkap terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH di rumahnya yang beralamat di  Lingkungan Grogol, RT.038 RW. 008, Kel. Singonegaran, Kec. Pesantren, Kota Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/klip plastik isi sabu dengan berat kotor 0,86 (nol koma delapan nama) gram beserta pembungkusnya berat bersih 0,76 (nol koma tujuh enam) gram (masih dalam pemeriksaan Labfor Polda Jatim), 10 (sepuluh) plastik klip berisi pil berwarna putih logo LL dengan jumlah 976  (sembilan ratus tujuh puluh enam) butir (masih dalam pemeriksaan Labfor Polda Jatim) dengan rincian : 9 (sembilan) buah plastik klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil berwarna putih logo LL dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 76 (tujuh puluh enam) butir pil berwarna putih logo LL, 1 (satu) sekrop yang terbuat dari sedotan warna putih, 4 (empat) pipet kaca, 1 (satu) alat hisap sabu yang terangkai dengan sedotan, 1 (satu) pak plastik klip kosong ukuran 5 x 8 cm, 1 (satu) dosbox handphone merek Redmi 13 warna merah, 1 (satu) unit HP merek Redmi 13 warna biru beserta simcardnya dengan nomor 085735901976 dengan IMEI (slot1) 862172079537308 dan IMEI (slot2) 861272079537316 yang disimpan di kamar tidur. Kemudian di hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB dilakukan pengembangan kembali dan menangkap RUDI HERMANTO Alias GIMAN Bin TAUFIK di tempat kerjanya di gudang es batu “Aries Ice Tube” yang terletak di Jl. Delima No. 62, Kel. Kaliombo, Kec. Kota, Kota Kediri dan dilanjutkan penggeledahan rumah tempat tinggalnya di Jl. Corekan Raya, Kelurahan Kaliombo, RT.005 RW.005, Kec. Kota, Kota Kediri dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi    10 (sepuluh) pil berwarna putih berlogo LL (masih dalam pemeriksaan Labfor Polda Jatim) dan (satu) unit Handphone Android merek VIVO type Y21s warna biru beserta simcardnya dengan nomor 085895262916 dengan IMEI (slot1) 862194050616612 dan IMEI (slot2) 862194050616604 yang disimpan di bawah kasur kamar tidur, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti diakui kepemilikannya masing-masing terdakwa dan untuk sabu adalah milik bersama karena dibeli secara patungan uang namun dalam penguasaan dan penyimpanan oleh terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH;
  • Bahwa mendapatkan sabu dari YONATAN AREOPAGUS Alias KUCING (DPO) sedangkan pil dobel L didapatkan dari BUDI Alias KAWOL yang ditangkap pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB di rumah terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH di  Lingkungan Grogol, RT.038 RW. 008, Kel. Singonegaran, Kec. Pesantren, Kota Kediri dan mendapatkan sabu sejak setahun yang lalu namun untuk berapa kalinya sudah lupa dibeli secara patungan dengan uang kisaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang membeli adalah terdakwa RUDI HERMANTO Alias GIMAN Bin TAUFIK dan terdakwa DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO dari YONATAN AREOPAGUS Alias KUCING (DPO) sedangkan untuk pil dobel L dibeli oleh terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH sebanyak 3 (tiga) kali ini dari BUDI Alias KAWOL, untuk per botolnya tidak tahu pasti jumlahnya namun biasanya berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Sabu dibeli dari YONATAN AREOPAGUS Alias KUCING (DPO) untuk terakhir kalinya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB sebanyak 1 (satu) gram sabu seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), namun kemudian sabu yang turun atau diranjau seberat 2 (dua) gram, oleh YONATAN AREOPAGUS Alias KUCING (DPO) diberi lebih agar kalau ada yang mencari sabu langsung tersedia dan tidak menunggu lama lagi serta untuk pembayaran 1 gramnya dibayarkan 1 (satu) minggu lagi (masih hutang);
  • Bahwa untuk mendapatkan sabu dengan cara sebelumnya transfer terlebih dahulu melalui akun DANA milik terdakwa RUDI HERMANTO Alias GIMAN Bin TAUFIK ke akun DANA milik YONATAN AREOPAGUS Alias KUCING (DPO), selanjutnya untuk sabu dikirim dengan sistem ranjauan (sabu ditaruh di suatu tempat tanpa bertatap muka) di pinggir jalan di dalam lubang tempat tiang bendera yang berada di depan sebuah salon kecantikan di Kel. Banjaran, Kec. Kota, Kota Kediri dan yang mengambil sabu adalah  terdakwa RUDI HERMANTO Alias GIMAN Bin TAUFIK dan terdakwa DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO namun sabu yang turun/diranjau seberat 2 (dua) gram. Setelah itu untuk sabu dipergunakan untuk nyabu bersama mereka bertiga yaitu terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH, terdakwa RUDI HERMANTO Alias GIMAN Bin TAUFIK dan terdakwa DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO di hari yang sama yaitu hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB di rumah terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH di  Lingkungan Grogol, RT.038 RW. 008, Kel. Singonegaran, Kec. Pesantren, Kota Kediri sekaligus membungkus sabu pesanan HELBOY (DPO) dengan cara sabu dituangkan ke plastik klip dengan dikira-kira seberat 0,5 gram untuk dikirim sendiri oleh terdakwa RUDI HERMANTO Alias GIMAN Bin TAUFIK kepada HELBOY (DPO) dihari yang sama yaitu hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB yang janjian langsung di SPBU Jetis, Kel. Manisrenggo, Kec. Kota, Kota Kediri dan sekembalinya sekira pukul 20.30 para terdakwa yaitu terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH, terdakwa RUDI HERMANTO Alias GIMAN Bin TAUFIK dan terdakwa DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO mengkonsumsi sabu bersama hingga berakhir sekira pukul 01.00 WIB dini hari/esok harinya, sisa sabu disimpan oleh terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH. Bahwa pil dobel L berupa butiran tablet pil warna putih sebelah sisinya ada logo LL;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 00313/NNF/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md bahwa terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 02528/2025/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,014 gram dimana barang bukti tersebut milik terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH, dkk dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 02528/ 2023/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.---------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

                                                                                                                

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di dalam lubang tempat tiang bendera yang berada di depan sebuah salon kecantikan di Kel. Banjaran, Kec. Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi DAMAR KALIS RUBEDO, SH bersama dengan saksi BRILLIAN BIMANTARA Y.P serta tim pada hari Senin tanggal  06 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB di gudang tempatnya bekerja sebagai karyawan es batu “Aries Ice Tube” yang terletak di Jl. Delima No. 62, Kel. Kaliombo, Kec. Kota, Kota Kediri telah menangkap terdakwa  DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO, sedangkan terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH (terdakwa lain dalam penuntutan yang dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal  06 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB ditangkap di rumahnya yang terletak di Lingk. Grogol RT/RW 038/008, Kel. Singonegaran, Kec. Pesantren, Kota Kediri dan terdakwa RUDI HERMANTO Alias GIMAN Bin TAUFIK (terdakwa lain dalam penuntutan yang dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal  06 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB di gudang tempatnya bekerja sebagai karyawan es batu “Aries Ice Tube” yang terletak di Jl. Delima No. 62, Kel. Kaliombo, Kec. Kota, Kota Kediri berdasarkan informasi yang didapatkan dan dilanjutkan serangkaian tindakan penyelidikan;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tempat tinggal terdakwa DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO di Jl. Mangga RT.003 RW.003, Kel. Kaliombo, Kec. Kota, Kota Kediri dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) klip plastik bekas pembungkus narkotika jenis sabu dalam keadaan kosong, 4 (empat) pipet kaca, (tiga) sekrop yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) kotak plastik berwarna bening, 1 (satu) alat hisap yang terangkai dengan sedotan, 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung type A13 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 0895336006840 dengan IMEI (slot1) 354529385870373 dan IMEI (slot2) 355582875870378 yang disimpan di atas lemari baju. Setelah itu dilakukan pengembangan bahwa terdakwa DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO membeli narkotika jenis sabu dengan cara patungan dengan terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH (terdakwa lain dalam penuntutan yang dilakukan secara terpisah) dan terdakwa RUDI HERMANTO Alias GIMAN Bin TAUFIK (terdakwa lain dalam penuntutan yang dilakukan secara terpisah) lalu di hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB saksi dan tim berhasil menangkap terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH di rumahnya yang beralamat di  Lingkungan Grogol, RT.038 RW. 008, Kel. Singonegaran, Kec. Pesantren, Kota Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/klip plastik isi sabu dengan berat kotor 0,86 (nol koma delapan nama) gram beserta pembungkusnya berat bersih 0,76 (nol koma tujuh enam) gram (masih dalam pemeriksaan Labfor Polda Jatim), 10 (sepuluh) plastik klip berisi pil berwarna putih logo LL dengan jumlah 976  (sembilan ratus tujuh puluh enam) butir (masih dalam pemeriksaan Labfor Polda Jatim) dengan rincian : 9 (sembilan) buah plastik klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil berwarna putih logo LL dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 76 (tujuh puluh enam) butir pil berwarna putih logo LL, 1 (satu) sekrop yang terbuat dari sedotan warna putih, 4 (empat) pipet kaca, 1 (satu) alat hisap sabu yang terangkai dengan sedotan, 1 (satu) pak plastik klip kosong ukuran 5 x 8 cm, 1 (satu) dosbox handphone merek Redmi 13 warna merah, 1 (satu) unit HP merek Redmi 13 warna biru beserta simcardnya dengan nomor 085735901976 dengan IMEI (slot1) 862172079537308 dan IMEI (slot2) 861272079537316 yang disimpan di kamar tidur. Kemudian di hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB dilakukan pengembangan kembali dan menangkap RUDI HERMANTO Alias GIMAN Bin TAUFIK di tempat kerjanya di gudang es batu “Aries Ice Tube” yang terletak di Jl. Delima No. 62, Kel. Kaliombo, Kec. Kota, Kota Kediri dan dilanjutkan penggeledahan rumah tempat tinggalnya di Jl. Corekan Raya, Kelurahan Kaliombo, RT.005 RW.005, Kec. Kota, Kota Kediri dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi    10 (sepuluh) pil berwarna putih berlogo LL (masih dalam pemeriksaan Labfor Polda Jatim) dan (satu) unit Handphone Android merek VIVO type Y21s warna biru beserta simcardnya dengan nomor 085895262916 dengan IMEI (slot1) 862194050616612 dan IMEI (slot2) 862194050616604 yang disimpan di bawah kasur kamar tidur, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti diakui kepemilikannya masing-masing terdakwa dan untuk sabu adalah milik bersama karena dibeli secara patungan uang namun dalam penguasaan dan penyimpanan oleh terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH;
  • Bahwa mendapatkan sabu dari YONATAN AREOPAGUS Alias KUCING (DPO) sedangkan pil dobel L didapatkan dari BUDI Alias KAWOL yang ditangkap pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB di rumah terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH di  Lingkungan Grogol, RT.038 RW. 008, Kel. Singonegaran, Kec. Pesantren, Kota Kediri dan mendapatkan sabu sejak setahun yang lalu namun untuk berapa kalinya sudah lupa dibeli secara patungan dengan uang kisaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang membeli adalah terdakwa RUDI HERMANTO Alias GIMAN Bin TAUFIK dan terdakwa DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO dari YONATAN AREOPAGUS Alias KUCING (DPO) sedangkan untuk pil dobel L dibeli oleh terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH sebanyak 3 (tiga) kali ini dari BUDI Alias KAWOL, untuk per botolnya tidak tahu pasti jumlahnya namun biasanya berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Sabu dibeli dari YONATAN AREOPAGUS Alias KUCING (DPO) untuk terakhir kalinya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB sebanyak 1 (satu) gram sabu seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), namun kemudian sabu yang turun atau diranjau seberat 2 (dua) gram, oleh YONATAN AREOPAGUS Alias KUCING (DPO) diberi lebih agar kalau ada yang mencari sabu langsung tersedia dan tidak menunggu lama lagi serta untuk pembayaran 1 gramnya dibayarkan 1 (satu) minggu lagi (masih hutang);
  • Bahwa untuk mendapatkan sabu dengan cara sebelumnya transfer terlebih dahulu melalui akun DANA milik terdakwa RUDI HERMANTO Alias GIMAN Bin TAUFIK ke akun DANA milik YONATAN AREOPAGUS Alias KUCING (DPO), selanjutnya untuk sabu dikirim dengan sistem ranjauan (sabu ditaruh di suatu tempat tanpa bertatap muka) di pinggir jalan di dalam lubang tempat tiang bendera yang berada di depan sebuah salon kecantikan di Kel. Banjaran, Kec. Kota, Kota Kediri dan yang mengambil sabu adalah  terdakwa RUDI HERMANTO Alias GIMAN Bin TAUFIK dan terdakwa DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO namun sabu yang turun/diranjau seberat 2 (dua) gram. Setelah itu untuk sabu dipergunakan untuk nyabu bersama mereka bertiga yaitu terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH, terdakwa RUDI HERMANTO Alias GIMAN Bin TAUFIK dan terdakwa DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO di hari yang sama yaitu hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB di rumah terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH di  Lingkungan Grogol, RT.038 RW. 008, Kel. Singonegaran, Kec. Pesantren, Kota Kediri sekaligus membungkus sabu pesanan HELBOY (DPO) dengan cara sabu dituangkan ke plastik klip dengan dikira-kira seberat 0,5 gram untuk dikirim sendiri oleh terdakwa RUDI HERMANTO Alias GIMAN Bin TAUFIK kepada HELBOY (DPO) dihari yang sama yaitu hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB yang janjian langsung di SPBU Jetis, Kel. Manisrenggo, Kec. Kota, Kota Kediri dan sekembalinya sekira pukul 20.30 para terdakwa yaitu terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH, terdakwa RUDI HERMANTO Alias GIMAN Bin TAUFIK dan terdakwa DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO mengkonsumsi sabu bersama hingga berakhir sekira pukul 01.00 WIB dini hari/esok harinya, sisa sabu disimpan oleh terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH. Bahwa pil dobel L berupa butiran tablet pil warna putih sebelah sisinya ada logo LL;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 00313/NNF/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md bahwa terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 02528/2025/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,014 gram dimana barang bukti tersebut milik terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH, dkk dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 02528/ 2023/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu).----------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa terdakwa DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 20.300 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH (terdakwa lain dalam penuntutan yang dilakukan secara terpisah) di  Lingkungan Grogol, RT.038 RW. 008, Kel. Singonegaran, Kec. Pesantren, Kota Kediri yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------

  • Bahwa pukul 20.30 para terdakwa yaitu terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH, terdakwa RUDI HERMANTO Alias GIMAN Bin TAUFIK dan terdakwa DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO mengkonsumsi sabu bersama hingga berakhir sekira pukul 01.00 WIB dini hari/esok harinya, sisa sabu disimpan oleh terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH
  • Bahwa cara menggunakan sabu adalah dengan mempersiapkan peralatan yaitu menggunakan botol kaca You C1000 yang diisi air, sedotan plastik, pipet kaca dan korek api gas kemudian peralatan tersebut dirangkai menjadi satu yaitu botol kaca You C1000 yang terisi air dilubangi tutupnya menjadi 2 (dua) lubang lalu dimasuki sedotan plastik sebanyak 2 (dua) buah, ujung sedotan yang satu terangkai dengan pipet kaca kecil (seukuran sedotan plastik) sedangkan yang satu lagi menempel di mulut untuk menghisap uap sabu. Caranya yaitu sabu dimasukkan pipet kaca yang kemudian pipet kaca tersebut dipanasi dengan korek api gas sebagai kompornya hingga muncul uap dari sabu tersebut mengalir untuk didinginkan melalui botol plastik yang terisi air hingga kemudian uap sabu tersebut keluar melalui ujung sedotan yang satunya yang menempel di mulut. Terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH, terdakwa RUDI HERMANTO Alias GIMAN Bin TAUFIK dan terdakwa DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO nyabu mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB di hari yang sama (hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025) kemudian cangkrukan (nongkrong) hingga berakhir sekitar pukul 01.00 WIB esok harinya. Untuk berapa gram sabu atau berapa sekrop sabu yang digubnakan nyabu bareng atau berapa kali hisapan nyapu tersebut tidak dihitung dan untuk botol kaca You C1000 sebagai alat hisap sabu telah dibuang oleh terdakwa  HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 00313/NNF/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md bahwa terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 02528/2025/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,014 gram dimana barang bukti tersebut milik terdakwa HERI SETYANDIKA alias ANDIK alias KANCIL Bin MOHAMAD SHOLEH, dkk dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 02528/ 2023/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine AN. DEVA ARDYANUS Bin KARIYONO, diperiksa oleh NETTY SUSIYANAH, A.Md, A.K., SKM tanggal 06 Januari 2025 dengan hasil POSITIF METHAMPETAMIN (glory) dan AMPHETAMINE (glory).----------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya