Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2025/PN Kdr 1.LISTYA WAHYUDI, SH
2.ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
FAISAL SUKMA JULIO Bin SUPRIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 174/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2575/M.5.13/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LISTYA WAHYUDI, SH
2ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL SUKMA JULIO Bin SUPRIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa FAISAL SUKMA JULIO Bin SUPRIYONO bersama sama  dengan Anak SYAHRUL FITRA KURNIAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah), Anak MOCH. RIZQI TAUFIQURRAHMAN (dalam berkas penuntutan terpisah), Anak MUHAMAD TAJJUDIN NEHRU (dalam berkas penuntutan terpisah)dan Anak FAZZA REY ALFAROBBI(dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari  Minggu tanggal 21 September 2025  kira kira  pukul 03.00. WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September  tahun 2025, bertempat di jalan Dworowati Kel. Mrican Kec. Mojoroto Kota Kediri atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Kediri yang berwenang mengadili, telah dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama dimuka umum melakukan kekerasan fisik terhadap orang atau barang, adapun perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal dari saksi EKAR HAMDANI LUBIS (korban), saksi RICHI RAHMAT ARIS SAPUTRA (korban) dan beberapa orang teman saksi mengendarai sepeda motor pulang ngopi dari SLG (Simpang Lima Gumul) saat melintas dijalan raya tepatnya diutara SPBU Ngampel Kel./Kec. Mojoroto Kota Kediri berpapasan dengan rombongan terdakwa FAISAL SUKMA JULIO Bin SUPRIYONO bersama kelompoknya/rombonganya yang didalamnya ada Anak SYAHRUL FITRA KURNIAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah), Anak MOCH. RIZQI TAUFIQURRAHMAN (dalam berkas penuntutan terpisah), Anak MUHAMAD TAJJUDIN NEHRU (dalam berkas penuntutan terpisah) dan Anak FAZZA REY ALFAROBBI (dalam berkas penuntutan terpisah) yang juga mengendarai sepeda motor kurang lebih berjumlah 10 (sepuluh) sepeda motor, saat berpapasan dari rombongan saksi EKAR HAMDANI LUBIS (korban) dan saksi RICHI RAHMAT ARIS SAPUTRA (korban) ada yang meneriaki “ CAH OPO WE “ ( ANAK APA KAMU ) dan dari rombongan terdakwa bereaksi untuk itu mereka berputar arah balik kearah utara mengejar rombongan saksi EKAR HAMDANI LUBIS (korban) dan saksi RICHI RAHMAT ARIS SAPUTRA (korban) dalam pengejaran itu korban sempat berhenti didepan Taman Mrican, sesaat berhenti itu korban melihat rombongan terdakwa bergerak menuju kearah korban sehingga untuk menghindari kejaran tersebut saksi EKAR HAMDANI LUBIS lari dari tempat semula kearah Selatan namun ditabrak dan ditendang oleh salah seorang dari rombongan terdakwa       terdakwa FAISAL SUKMA JULIO Bin SUPRIYONO yang tidak diketahui namanya sehingga saksi EKAR HAMDANI LUBIS terjatuh, kemudian saat terjatuh saksi     EKAR HAMDANI LUBIS ditendang oleh Anak FAZZA REY ALFAROBBI dan dipukuli sebanyak 5 (lima) kali dengan tangan kosong mengenai kepala dan bagian tubuh yang lain, melihat temanya dikeroyok kemudian saksi RICHI RAHMAT ARIS SAPUTRA (korban) berlari mendekati saksi EKAR HAMDANI LUBIS dengan maksud untuk menolongnya akan tetapi dilempar batu oleh Anak SYAHRUL FITRA KURNIAWAN mengenai punggungnya, kemudian dipukul lagi oleh terdakwa FAISAL SUKMA JULIO Bin SUPRIYONO dengan tangan posisi menggenggam juga mengenai bagian punggung berikut juga ditendang kakinya hingga terjatuh dan dipukuli sebanyak 3 (tiga) kali oleh seorang dari kelompok terdakwa yang belum diketahui identitasnya, saat saksi RICHI RAHMAT ARIS SAPUTRA (korban) dalam posisi tergeletak menghadap kekiri sambil menutupi wajahnya dengan kedua tanganya kemudian dibacok oleh Anak MOCH. RIZQI TAUFIQURRAHMAN (dalam berkas penuntutan terpisah) yang mengenai bagian pinggang atas (lempeng) hingga mengeluarkan darah. Akibat dari perbuatan terdakwa  FAISAL SUKMA JULIO Bin SUPRIYONO bersama sama  dengan Anak SYAHRUL FITRA KURNIAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah), Anak MOCH. RIZQI TAUFIQURRAHMAN (dalam berkas penuntutan terpisah), Anak MUHAMAD TAJJUDIN NEHRU (dalam berkas penuntutan terpisah)dan Anak FAZZA REY ALFAROBBI(dalam berkas penuntutan terpisah) saksi  RICHI RAHMAT ARIS SAPUTRA (korban) mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Refertum No. : 01/RM/X/2025/RM.AD diperiksa oleh dr. CINDY EKA PRASANTY yang menerangkan pada pemeriksaan diri saksi  RICHI RAHMAT ARIS SAPUTRA (korban) ditemukan ; regio dada kanan sekitar dua puluh sentimeter dibawan ketiak kanan dan sepuluh sentimeter dari punggung belakang, terdapat luka terbukadengan tepi rata dan ujung lancip dengan ukuran Panjang lima sentimeter x lebar tiga sentimeter x kedalaman satu sentimeter, dasar jaringan lemak, dan tampak pendarahan.                      

            Bahwa perbuatan terdakwa FAISAL SUKMA JULIO Bin SUPRIYONO bersama sama  dengan Anak SYAHRUL FITRA KURNIAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah), Anak MOCH. RIZQI TAUFIQURRAHMAN (dalam berkas penuntutan terpisah), Anak MUHAMAD TAJJUDIN NEHRU (dalam berkas penuntutan terpisah)dan Anak FAZZA REY ALFAROBBI (dalam berkas penuntutan terpisah)

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat  (2) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya