Dakwaan |
Bahwa terdakwa EDAR KARUNIA BIN Alm. BAKRI HIDAYAT bersama-sama dengan SYARIF SURONO (DPO berdasarkan Surat Pencarian Orang No. SPO/04/V/2025/Polsek Kediri Kota tanggal 25 Mei 2025) pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di teras rumah saksi Lilik Indayati di Jalan Supersemar No. 27 RT. 01 RW. 02 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut: --
- Berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 05.50 WIB Syarif Surono (DPO) menelepon terdakwa EDAR KARUNIA BIN Alm. BAKRI HIDAYAT mengatakan terdapat sepeda motor yang terparkir diteras rumah Jalan Supersemar No. 27 RT. 01 RW. 02 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri sehingga terjadi kesepakatan untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin pemiliknya dan terdakwa sepakat bertemu dengan Syarif Surono didepan dealer Auto 2000 Jalan Sersan Suharmaji Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota Kediri.
- Bahwa setelah bertemu, Syarif Surono membawa sepeda motor Vario dan tas hitam kemudian terdakwa EDAR KARUNIA BIN Alm. BAKRI HIDAYAT membonceng Syarif Surono dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario yang dibawa oleh Syarif Surono menuju Jalan Supersemar No. 27 RT. 01 RW. 02 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri.
Bahwa sesampainya di Jalan Supersemar No. 27 RT. 01 RW. 02 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri, Syarif Surono turun dari sepeda motor dengan membawa tas hitam berisi 2 (Dua) Buah gagang / pegangan kunci palsu terbuat dari besi berbentuk “ huruf L “ yang di lilit isolasi warna hitam, 4 (Empat) Buah mata anak kunci palsu terbuat dari besi berbentuk
- segi 6 (Enam) di bagian tengah hingga ujungnya di buat pipih / tipis dan meruncing dan 1 (Satu) Buah batang magnet berbentuk segi 4 (Empat) yang di lilit plastik warna hitam dan karet yang dipergunakan untuk merusak anak kunci sepeda motor Merk. Honda Beat, No. Pol : AG-3626-AAW, Tahun 2023, Warna Biru, No. Ka : MH1JM9131PK455003, No. Sin JM91E3450112 milik Lilik Indayati sedangkan terdakwa bertugas untuk mengawasi sekitar teras rumah tersebut jika ada orang yang melintas maka tersangka akan memberikan peringatan kepada Syarif Surono (DPO).
- Bahwa setelah Syarif Surono berhasil merusak anak kunci sepeda motor tersebut, Syarif Surono mengambil kunci kontak yang ada diruang tamu namun sepeda motor tidak dapat dihidupkan sehingga terdakwa EDAR KARUNIA BIN Alm. BAKRI HIDAYAT dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, mendorong dengan menggunakan kaki kiri sedangkan Syarif Surono (DPO) mengendarai 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk. Honda Beat, No. Pol : AG-3626-AAW, Tahun 2023, Warna Biru, No. Ka : MH1JM9131PK455003, No. Sin JM91E3450112 milik Lilik Indayati berikut STNK yang ada dalam jok sepeda motor dan kunci kontaknya keluar dari teras rumah Lilik Indayati dan menuju ketempat penitipan sepeda motor yang berada pertigaan Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Kediri selanjutnya terdakwa pulang ketempat kos terdakwa.
- Bahwa Syarif Surono (DPO) melakukan penjualan atas 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk. Honda Beat, No. Pol : AG-3626-AAW, Tahun 2023, Warna Biru, No. Ka : MH1JM9131 PK455003, No. Sin JM91E3450112, berikut STNK dan kunci kontaknya yang kemudian pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 pukul 14.00 WIB terdakwa menerima uang dari Syarif Surono sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan pada pukul 18.30 WIB terdakwa kembali menerima uang dari Syarif Surono sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa EDAR KARUNIA BIN Alm. BAKRI HIDAYAT menerima uang bagian hasil penjualan sepeda motor tersebut sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa EDAR KARUNIA BIN Alm. BAKRI HIDAYAT dan Syarif Surono (DPO) dalam mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk. Honda Beat, No. Pol : AG-3626-AAW, Tahun 2023, Warna Biru, No. Ka : MH1JM9131PK455003, No. Sin JM91E3450112, berikut STNK dan kunci kontaknya milik saksi Lilik Indayati tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lilik Indayati menderita kerugian materiel kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)
----- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |