| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa UJANG PANCA SANTOSO Bin SUDARSONO pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Terminal Tamanan, Jalan Semeru No. 55 Kelurahan Tamanan, Mojoroto, Kabupaten Kediri atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, namun berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU RI. No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang darerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu sebanyak 2.000 (Dua ribu) gram narkotika perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2025 terdakwa dihubungi oleh Adi Purwanto Bin Samuri (Napi di Lapas Kls I Porong Sidoarjo berkas displitzing) melalui pesan whatsapp dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa yaitu untuk mengambil shabu sebanyak 2 Kg di Dumai, Riau, dengan upah sebesar Rp.50.000.000, lalu tawaran tersebut disetujui oleh terdakwa lalu ADI meminta terdakwa untuk menunggu kabar dari ADI.
- Selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2025 Adi menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Pekanbaru namun sebelumnya Yan Miller ( berkas displitzing) minta nomor rekeningnya terdakwa ke ADI karena MILLER akan kirim uang operasional untuk terdakwa , tidak lama kemudian ADI memberikan nomor rekening Bank Aladin Syariah atas nama UJANG, kemudian Yan MILLER mengirim uang Rp 10.000.000 ke rekeningnya terdakwa menggunakan Allo Bank nomor 081227200798 atas nama TOPAN, setelah itu MILLER memberitahu ADI jika MILLER sudah kirim uang ke terdakwa, Selanjutnya ADI menghubungi terdakwa dan meminta KTP untuk membelikan tiket pesawat menuju Pekanbaru.
- Selanjutnya tanggal tanggal 12 Oktober 2025 terdakwa dihubungi oleh ADI melalui pesan whatsapp dan memberikan gambar berupa tiket pesawat Lion air dari Surabaya ke Jakarta transit di Jakarta lanjut dari Jakarta ke Pekanbaru naik pesawat Super Air Jet lalu sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa sampai di Pekabaru , selanjutnya terdakwa memberitahukan Adi , lalu oleh Adi, terdakwa disuruh naik Trevel ke Dumai selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa sampai di Dumai dan menginap di Hotel Sri Kembar Dumai dan terdakwa disruh menggu perintah dari Adi;
- Selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa meminta transferan uang dari Adi ke Bank Aladin Syariah dengan nomor rekening 50510063085 an. UJANG, kemudian ADI mentransfer uang sebesar Rp.1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa menghubungi ADI dan menanyakan terkait shabu yang akan terdakwa ambil dan ADI meminta terdakwa untuk tetap menunggu di Hotel ,
- Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa meminta transferan uang untuk pegangan dari Adi lalu Adi mentransfer sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) ke rekening terdakwa;
- Selanjutnya tanggal 15 Oktober 2025 Sekitar pukul 07.00 WIB melalui pesan whatsapp Adi menghubungi terdakwa dengan mengirim pesan berupa maps/peta yang berisi ´: Rutan Dumai jalan Bumi Ayu serta dikirimi gambar berupa tas warna hitam yang berada di pagar yang berisi pot bunga lalu tas tersebut terdakwa ambil sesuai perintah Adi, setelah tas tersebut terdakwa ambil yang didalmnya berisi narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa disuruh langsung berangkat Kekediri dengan menggunakan Bus PO SAN Lintas Sumatra dengan No. Pol. BM 7864 JU . dan tiket sudah dibayar oleh Adi dengan cara ditransfer ke rekening agen Bus SAN ;
- Selanjutnya tanggal 16 Oktober 2025 terdakwa meminta uang tambahan dari ADI dan ditransfer uang sebesar Rp.800.000 ke Bank Aladin an. Ujang, lalu sekitar pukul 19.00 WIB di Pelabuhan Bakauheni Lampung terdakwa diperiksa terhadap barang bawaan dan ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dari hasil interogasi terhadap terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil sesuai perintah dari ADI (ada di lapas porong Sidoaarjo) dan akan diserahkan penerima selanjutnya yang ada di daerah Kediri, kemudian dalam pengawasan Petugas Kepolisian UJANG menuju Kediri, untuk menyerahkan kepada penerima selanjutnya.
- Bahwa tanggal 17 Oktober 2025 Sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa tiba di Terminal Tamanan Kediri dan memberitahukan ADI, kemudian terdakwa di suruh menunggu orang yang akan mengambil sebuah tas warna hitam berisi 2 bungkus narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa menunggu di sebuah warung soto di terminal
- Lalu sekitar pukul 21.25 WIB terdakwa dihubungi oleh ADI lewat whatsapp dan memberitahu bahwa orang yang mengambil sabu tersebut bernama Ivan (berkas displitzing) sudah diterminal dan membawa sepeda motor vario warna hitam, kemudian terdakwa keluar warung soto untuk mencari dan melihat orang yang sesuai ciri-ciri yang diberitahukan oleh ADI selanjutnya menyerahkan sebuah tas warna hitam berisi 2 bungkus narkotika jenis shabu, setelah sabu tersebut terdakwa serahkan ke Ivan pada saat itulah Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Ivan
- Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari terdakwa pada saat itu berupa : 1 (satu) buah HP Merek Oppo A5 warna hitam No.Sim card 085725098975 Imei 1: 885349073446630 dan Imei 2: 885349073446622 yang digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan Adi Purwanto bin Samuri dan 1 lembar tiket elektronik SAN dengan kode pemesanan 2xB3E2FJ an. Ujang tujuan Pekan Baru Kediri, sedangkan yang dapat diamankan dari Ivan : satu (satu) buah tas ransel berisi : 2 bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 grm ( 1kg) narkotika jenis sabu
- Bahwa terdakwa sendiri tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sesuai dengan hasil Laboratoris Kriminalistik No Lab No…6503/NNF/2025 tanggal 10 November 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut : bahwa barang bukti No…3136/2025/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mngandung narkotika jenis Metamfeyamina, terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemerikasan lebih lanjut.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa UJANG PANCA SANTOSO Bin SUDARSONO pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di di Pos Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda namun berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU RI. No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang darerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, , turut serta melakukan, tanpa hak, memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram yaitu sebanyak 2.000 (Dua ribu) gram narkotika perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2025 terdakwa dihubungi oleh Adi Purwanto Bin Samuri (Napi di Lapas Kls I Porong Sidoarjo berkas displitzing) melalui pesan whatsapp dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa yaitu untuk mengambil shabu sebanyak 2 Kg di Dumai, Riau, dengan upah sebesar Rp.50.000.000, lalu tawaran tersebut disetujui oleh terdakwa lalu ADI meminta terdakwa untuk menunggu kabar dari ADI.
- Selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2025 Adi menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Pekanbaru namun sebelumnya Yan Miller ( berkas displitzing) minta nomor rekeningnya terdakwa ke ADI karena MILLER akan kirim uang operasional untuk terdakwa , tidak lama kemudian ADI memberikan nomor rekening Bank Aladin Syariah atas nama UJANG, kemudian Yan MILLER mengirim uang Rp 10.000.000 ke rekeningnya terdakwa menggunakan Allo Bank nomor 081227200798 atas nama TOPAN, setelah itu MILLER memberitahu ADI jika MILLER sudah kirim uang ke terdakwa, Selanjutnya ADI menghubungi terdakwa dan meminta KTP untuk membelikan tiket pesawat menuju Pekanbaru.
- Selanjutnya tanggal tanggal 12 Oktober 2025 terdakwa dihubungi oleh ADI melalui pesan whatsapp dan memberikan gambar berupa tiket pesawat Lion air dari Surabaya ke Jakarta transit di Jakarta lanjut dari Jakarta ke Pekanbaru naik pesawat Super Air Jet lalu sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa sampai di Pekabaru , selanjutnya terdakwa memberitahukan Adi , lalu oleh Adi, terdakwa disuruh naik Trevel ke Dumai selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa sampai di Dumai dan menginap di Hotel Sri Kembar Dumai dan terdakwa disruh menggu perintah dari Adi;
- Selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa meminta transferan uang dari Adi ke Bank Aladin Syariah dengan nomor rekening 50510063085 an. UJANG, kemudian ADI mentransfer uang sebesar Rp.1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa menghubungi ADI dan menanyakan terkait shabu yang akan terdakwa ambil dan ADI meminta terdakwa untuk tetap menunggu di Hotel ,
- Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa meminta transferan uang untuk pegangan dari Adi lalu Adi mentransfer sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) ke rekening terdakwa;
- Selanjutnya tanggal 15 Oktober 2025 Sekitar pukul 07.00 WIB melalui pesan whatsapp Adi menghubungi terdakwa dengan mengirim pesan berupa maps/peta yang berisi ´: Rutan Dumai jalan Bumi Ayu serta dikirimi gambar berupa tas warna hitam yang berada di pagar yang berisi pot bunga lalu tas tersebut terdakwa ambil sesuai perintah Adi, setelah tas tersebut terdakwa ambil yang didalmnya berisi narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa disuruh langsung berangkat Kekediri dengan menggunakan Bus PO SAN Lintas Sumatra dengan No. Pol. BM 7864 JU . dan tiket sudah dibayar oleh Adi dengan cara ditransfer ke rekening agen Bus SAN ;
- Selanjutnya tanggal 16 Oktober 2025 terdakwa meminta uang tambahan dari ADI dan ditransfer uang sebesar Rp.800.000 ke Bank Aladin an. Ujang, lalu sekitar pukul 19.00 WIB di Pelabuhan Bakauheni Lampung terdakwa diperiksa terhadap barang bawaan dan ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dari hasil interogasi terhadap terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil sesuai perintah dari ADI (ada di lapas porong Sidoaarjo) dan akan diserahkan penerima selanjutnya yang ada di daerah Kediri, kemudian dalam pengawasan Petugas Kepolisian UJANG menuju Kediri, untuk menyerahkan kepada penerima selanjutnya.
- Bahwa tanggal 17 Oktober 2025 Sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa tiba di Terminal Tamanan Kediri dan memberitahukan ADI, kemudian terdakwa di suruh menunggu orang yang akan mengambil sebuah tas warna hitam berisi 2 bungkus narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa menunggu di sebuah warung soto di terminal
- Lalu sekitar pukul 21.25 WIB terdakwa dihubungi oleh ADI lewat whatsapp dan memberitahu bahwa orang yang mengambil sabu tersebut bernama Ivan (berkas displitzing) sudah diterminal dan membawa sepeda motor vario warna hitam, kemudian terdakwa keluar warung soto untuk mencari dan melihat orang yang sesuai ciri-ciri yang diberitahukan oleh ADI selanjutnya menyerahkan sebuah tas warna hitam berisi 2 bungkus narkotika jenis shabu, setelah sabu tersebut terdakwa serahkan ke Ivan pada saat itulah Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Ivan
- Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari terdakwa pada saat itu berupa : 1 (satu) buah HP Merek Oppo A5 warna hitam No.Sim card 085725098975 Imei 1: 885349073446630 dan Imei 2: 885349073446622 yang digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan Adi Purwanto bin Samuri dan 1 lembar tiket elektronik SAN dengan kode pemesanan 2xB3E2FJ an. Ujang tujuan Pekan Baru Kediri, sedangkan yang dapat diamankan dari Ivan : satu (satu) buah tas ransel berisi : 2 bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 grm ( 1kg) narkotika jenis sabu
- Bahwa terdakwa sendiri tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sesuai dengan hasil Laboratoris Kriminalistik No Lab No…6503/NNF/2025 tanggal 10 November 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut : bahwa barang bukti No…3136/2025/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mngandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemerikasan lebih lanjut
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------- |