Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2.AHMAD ASHAR, SH., MH.
ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI Bin ERIK ANDHI YULIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-334/M.5.13/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIN SUSILOWATI, S.H.
2AHMAD ASHAR, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI Bin ERIK ANDHI YULIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI Bin ERIK ANDI YULIANTO pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Kost Angkasa 3 Kamar H Jalan Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa selama ini telah mendapatkan pil dobel L sebanyak 3 (tiga) kali dari saksi ARI SATRIO yakni pada tanggal 20 Agustus 2025 di mana terdakwa dititipi pil dobel L sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa disetorkan kepada saksi ARI SATRIO sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya yang kedua pada tanggal 26 Agustus 2025 terdakwa dititipi pil dobel L sebanyak ½ (setengah) box berjumlah 50 (lima puluh) butir dan terjual dengan harga 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa disetorkan kepada saksi ARI SATRIO, kemudian yang ketiga pada tanggal 31 Agustus 2025 terdakwa dititipi pil doel L sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir dan terjual dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa setorkan kepada saksi ARI SATRIO sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa juga pernah memesan Narkotika jenis Sabu kepada saksi ARI SATRIO sebanyak 2 kali, yang pertama merupakan paket supra sekitar bulan Agustus 2025 sejumlah Rp250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua paket pahe sekitar tanggal 1 September 2025 seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pernah mengonsumsi sabu bersama saksi ARI SATRIO sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada tanggal 26 Agustus 2025 sekira sore hari di rumah Kost Angkasa kamar H Jalan Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira malam hari sebelum terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian, di waktu lain terdakwa juga pernah meranjau paket Narkotika milik saksi ARI SATRIO
  • Bahwa terdakwa mendatangi saksi ARI SATRIO di rumah Kost Angkasa kamar H Jalan Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan mengajaknya untuk mengonsumsi sabu sekira pukul 17.45, dan setelah mengkonsumsi shabu tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi FAUZAN NUFURI dan  saksi BRILLIAN BIMANTARA setelah memperoleh informasi mengenai peredaran shabu di wilayah kota Kediri, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ARI SATRIO (dalam berkas perkara terpisah) di rumah kos terdakwa dan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu
    • 53 (lima puluh tiga) butir pil berwarna putih dengan logo LL dengan rincian: 2 (dua) klip masing-masing isi 50 (lima puluh) butir dan 3 (tiga) butir pil dobel L;
    • 1 (satu) buah bungkus rokok “Warung Kopi” yang digunakan untuk menyimpan pil dobel L;
    • 2 (dua) buah tutup botol plastik yang terangkai sedotan bekas alat hisab sabu (bong);
    • 1 (satu) pipet kaca bekas pembakaran sabu;
    • 1 (satu) korek api;
    • 1 (satu) sekrop sabu yang terbuat dari sedotan;
    • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk “Zeroic” yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut;
    • 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A7 warna biru beserta simcard dengan nomor 0857-0250-1089 dan IMEI (slot 1) 867299041926635 IMEI (slot 2) 867299041926627.
  • Bahwa terdakwa melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Tes Narkoba) Nomor: R/ 726/IXKES.3/2025/RSB Kediri, pada tanggal 4 September 2025 Pukul 19.30 WIB bertempat di Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. dr. Tutik Purwanti, Sp. FM. pada Rumah Sakit Bhayangkara Kediri telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan laboratorium Methampetamin, Amphethamine, secara kualitatif menggunakan alat Glory dengan hasil Positif, sedangkan Morphine, Coccain, THC, Benzodiazepines, secara kualitatif menggunakan alat Glory dengan hasil Negatif.  Kesimpulan, pada saat  pemeriksaan orang tersebut di atas, yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium telah ditemukan kandungan zat narkoba dalam urinenya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Penolakan Asesmen An. Tsk Ony Alfu Rizky Putratitandi dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Kediri Nomor B/247/IX/KA/PB/2025/BNNK pada tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Kediri selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Kota Kediri Yudha Wirawan, S.E., M.M. menerangkan yang pada pokoknya bahwa hasil penelitian Tim Sekretariat BNN Kota Kediri didapati beberapa fakta hukum bahwa tersangka ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI terlibat dalam peredaran gelap Narkotika. Hal ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pertanyaan nomor 19 sampai dengan nomor 24 yang sudah diberi tanda tangan oleh tersangka tertanggal 03 September 2025 di mana tersangka a.n. ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI Bin ERIK ANDHI YULIANTO terlibat peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L, sehingga dengan demikian Tim Sekretariat BNN Kota Kediri memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan pengajuan Asesmen Terpadu kepada a.n. tersangka ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI Bin ERIK ANDHI YULIANTO.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI Bin ERIK ANDI YULIANTO pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Kost Angkasa 3 Kamar H Jalan Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa selama ini telah mendapatkan pil dobel L sebanyak 3 (tiga) kali dari saksi ARI SATRIO yakni pada tanggal 20 Agustus 2025 di mana terdakwa dititipi pil dobel L sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa disetorkan kepada saksi ARI SATRIO sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya yang kedua pada tanggal 26 Agustus 2025 terdakwa dititipi pil dobel L sebanyak ½ (setengah) box berjumlah 50 (lima puluh) butir dan terjual dengan harga 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa disetorkan kepada saksi ARI SATRIO, kemudian yang ketiga pada tanggal 31 Agustus 2025 terdakwa dititipi pil doel L sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir dan terjual dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa setorkan kepada saksi ARI SATRIO sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa juga pernah memesan Narkotika jenis Sabu kepada saksi ARI SATRIO sebanyak 2 kali, yang pertama merupakan paket supra sekitar bulan Agustus 2025 sejumlah Rp250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua paket pahe sekitar tanggal 1 September 2025 seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pernah mengonsumsi sabu bersama saksi ARI SATRIO sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada tanggal 26 Agustus 2025 sekira sore hari di rumah Kost Angkasa kamar H Jalan Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira malam hari sebelum terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian, di waktu lain terdakwa juga pernah meranjau paket Narkotika milik saksi ARI SATRIO
  • Bahwa terdakwa mendatangi saksi ARI SATRIO di rumah Kost Angkasa kamar H Jalan Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan mengajaknya untuk mengonsumsi sabu sekira pukul 17.45, dan setelah mengkonsumsi shabu tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi FAUZAN NUFURI dan  saksi BRILLIAN BIMANTARA setelah memperoleh informasi mengenai peredaran shabu di wilayah kota Kediri, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ARI SATRIO (dalam berkas perkara terpisah) di rumah kos terdakwa dan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu
    • 53 (lima puluh tiga) butir pil berwarna putih dengan logo LL dengan rincian: 2 (dua) klip masing-masing isi 50 (lima puluh) butir dan 3 (tiga) butir pil dobel L;
    • 1 (satu) buah bungkus rokok “Warung Kopi” yang digunakan untuk menyimpan pil dobel L;
    • 2 (dua) buah tutup botol plastik yang terangkai sedotan bekas alat hisab sabu (bong);
    • 1 (satu) pipet kaca bekas pembakaran sabu;
    • 1 (satu) korek api;
    • 1 (satu) sekrop sabu yang terbuat dari sedotan;
    • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk “Zeroic” yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut;
    • 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A7 warna biru beserta simcard dengan nomor 0857-0250-1089 dan IMEI (slot 1) 867299041926635 IMEI (slot 2) 867299041926627.
  • Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Tes Narkoba) Nomor: R/ 726/IXKES.3/2025/RSB Kediri, pada tanggal 4 September 2025 Pukul 19.30 WIB bertempat di Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. dr. Tutik Purwanti, Sp. FM. pada Rumah Sakit Bhayangkara Kediri telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan laboratorium Methampetamin, Amphethamine, secara kualitatif menggunakan alat Glory dengan hasil Positif, sedangkan Morphine, Coccain, THC, Benzodiazepines, secara kualitatif menggunakan alat Glory dengan hasil Negatif.  Kesimpulan, pada saat  pemeriksaan orang tersebut di atas, yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium telah ditemukan kandungan zat narkoba dalam urinenya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Penolakan Asesmen An. Tsk Ony Alfu Rizky Putratitandi dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Kediri Nomor B/247/IX/KA/PB/2025/BNNK pada tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Kediri selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Kota Kediri Yudha Wirawan, S.E., M.M. menerangkan yang pada pokoknya bahwa hasil penelitian Tim Sekretariat BNN Kota Kediri didapati beberapa fakta hukum bahwa tersangka ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI terlibat dalam peredaran gelap Narkotika. Hal ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pertanyaan nomor 19 sampai dengan nomor 24 yang sudah diberi tanda tangan oleh tersangka tertanggal 03 September 2025 di mana tersangka a.n. ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI Bin ERIK ANDHI YULIANTO terlibat peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L, sehingga dengan demikian Tim Sekretariat BNN Kota Kediri memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan pengajuan Asesmen Terpadu kepada a.n. tersangka ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI Bin ERIK ANDHI YULIANTO.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI Bin ERIK ANDI YULIANTO pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Kost Angkasa 3 Kamar H Jalan Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa selama ini telah mendapatkan pil dobel L sebanyak 3 (tiga) kali dari saksi ARI SATRIO yakni pada tanggal 20 Agustus 2025 di mana terdakwa dititipi pil dobel L sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa disetorkan kepada saksi ARI SATRIO sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya yang kedua pada tanggal 26 Agustus 2025 terdakwa dititipi pil dobel L sebanyak ½ (setengah) box berjumlah 50 (lima puluh) butir dan terjual dengan harga 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa disetorkan kepada saksi ARI SATRIO, kemudian yang ketiga pada tanggal 31 Agustus 2025 terdakwa dititipi pil doel L sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir dan terjual dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa setorkan kepada saksi ARI SATRIO sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa juga pernah memesan Narkotika jenis Sabu kepada saksi ARI SATRIO sebanyak 2 kali, yang pertama merupakan paket supra sekitar bulan Agustus 2025 sejumlah Rp250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua paket pahe sekitar tanggal 1 September 2025 seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pernah mengonsumsi sabu bersama saksi ARI SATRIO sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada tanggal 26 Agustus 2025 sekira sore hari di rumah Kost Angkasa kamar H Jalan Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira malam hari sebelum terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian, di waktu lain terdakwa juga pernah meranjau paket Narkotika milik saksi ARI SATRIO
  • Bahwa terdakwa mendatangi saksi ARI SATRIO di rumah Kost Angkasa kamar H Jalan Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan mengajaknya untuk mengonsumsi sabu sekira pukul 17.45, dan setelah mengkonsumsi shabu tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi FAUZAN NUFURI dan  saksi BRILLIAN BIMANTARA setelah memperoleh informasi mengenai peredaran shabu di wilayah kota Kediri, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ARI SATRIO (dalam berkas perkara terpisah) di rumah kos terdakwa dan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu
    • 53 (lima puluh tiga) butir pil berwarna putih dengan logo LL dengan rincian: 2 (dua) klip masing-masing isi 50 (lima puluh) butir dan 3 (tiga) butir pil dobel L;
    • 1 (satu) buah bungkus rokok “Warung Kopi” yang digunakan untuk menyimpan pil dobel L;
    • 2 (dua) buah tutup botol plastik yang terangkai sedotan bekas alat hisab sabu (bong);
    • 1 (satu) pipet kaca bekas pembakaran sabu;
    • 1 (satu) korek api;
    • 1 (satu) sekrop sabu yang terbuat dari sedotan;
    • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk “Zeroic” yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut;
    • 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A7 warna biru beserta simcard dengan nomor 0857-0250-1089 dan IMEI (slot 1) 867299041926635 IMEI (slot 2) 867299041926627.
  • Bahwa terdakwa melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Tes Narkoba) Nomor: R/ 726/IXKES.3/2025/RSB Kediri, pada tanggal 4 September 2025 Pukul 19.30 WIB bertempat di Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. dr. Tutik Purwanti, Sp. FM. pada Rumah Sakit Bhayangkara Kediri telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan laboratorium Methampetamin, Amphethamine, secara kualitatif menggunakan alat Glory dengan hasil Positif, sedangkan Morphine, Coccain, THC, Benzodiazepines, secara kualitatif menggunakan alat Glory dengan hasil Negatif.  Kesimpulan, pada saat  pemeriksaan orang tersebut di atas, yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium telah ditemukan kandungan zat narkoba dalam urinenya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Penolakan Asesmen An. Tsk Ony Alfu Rizky Putratitandi dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Kediri Nomor B/247/IX/KA/PB/2025/BNNK pada tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Kediri selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Kota Kediri Yudha Wirawan, S.E., M.M. menerangkan yang pada pokoknya bahwa hasil penelitian Tim Sekretariat BNN Kota Kediri didapati beberapa fakta hukum bahwa tersangka ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI terlibat dalam peredaran gelap Narkotika. Hal ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pertanyaan nomor 19 sampai dengan nomor 24 yang sudah diberi tanda tangan oleh tersangka tertanggal 03 September 2025 di mana tersangka a.n. ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI Bin ERIK ANDHI YULIANTO terlibat peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L, sehingga dengan demikian Tim Sekretariat BNN Kota Kediri memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan pengajuan Asesmen Terpadu kepada a.n. tersangka ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI Bin ERIK ANDHI YULIANTO.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo  UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI Bin ERIK ANDI YULIANTO pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Kost Angkasa 3 Kamar H Jalan Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa selama ini telah mendapatkan pil dobel L sebanyak 3 (tiga) kali dari saksi ARI SATRIO yakni pada tanggal 20 Agustus 2025 di mana terdakwa dititipi pil dobel L sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa disetorkan kepada saksi ARI SATRIO sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya yang kedua pada tanggal 26 Agustus 2025 terdakwa dititipi pil dobel L sebanyak ½ (setengah) box berjumlah 50 (lima puluh) butir dan terjual dengan harga 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa disetorkan kepada saksi ARI SATRIO, kemudian yang ketiga pada tanggal 31 Agustus 2025 terdakwa dititipi pil doel L sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir dan terjual dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa setorkan kepada saksi ARI SATRIO sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa juga pernah memesan Narkotika jenis Sabu kepada saksi ARI SATRIO sebanyak 2 kali, yang pertama merupakan paket supra sekitar bulan Agustus 2025 sejumlah Rp250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua paket pahe sekitar tanggal 1 September 2025 seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pernah mengonsumsi sabu bersama saksi ARI SATRIO sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada tanggal 26 Agustus 2025 sekira sore hari di rumah Kost Angkasa kamar H Jalan Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira malam hari sebelum terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian, di waktu lain terdakwa juga pernah meranjau paket Narkotika milik saksi ARI SATRIO
  • Bahwa terdakwa mendatangi saksi ARI SATRIO di rumah Kost Angkasa kamar H Jalan Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan mengajaknya untuk mengonsumsi sabu sekira pukul 17.45, dan setelah mengkonsumsi shabu tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi FAUZAN NUFURI dan  saksi BRILLIAN BIMANTARA setelah memperoleh informasi mengenai peredaran shabu di wilayah kota Kediri, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ARI SATRIO (dalam berkas perkara terpisah) di rumah kos terdakwa dan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu
    • 53 (lima puluh tiga) butir pil berwarna putih dengan logo LL dengan rincian: 2 (dua) klip masing-masing isi 50 (lima puluh) butir dan 3 (tiga) butir pil dobel L;
    • 1 (satu) buah bungkus rokok “Warung Kopi” yang digunakan untuk menyimpan pil dobel L;
    • 2 (dua) buah tutup botol plastik yang terangkai sedotan bekas alat hisab sabu (bong);
    • 1 (satu) pipet kaca bekas pembakaran sabu;
    • 1 (satu) korek api;
    • 1 (satu) sekrop sabu yang terbuat dari sedotan;
    • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk “Zeroic” yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut;
    • 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A7 warna biru beserta simcard dengan nomor 0857-0250-1089 dan IMEI (slot 1) 867299041926635 IMEI (slot 2) 867299041926627.
  • Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Tes Narkoba) Nomor: R/ 726/IXKES.3/2025/RSB Kediri, pada tanggal 4 September 2025 Pukul 19.30 WIB bertempat di Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. dr. Tutik Purwanti, Sp. FM. pada Rumah Sakit Bhayangkara Kediri telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan laboratorium Methampetamin, Amphethamine, secara kualitatif menggunakan alat Glory dengan hasil Positif, sedangkan Morphine, Coccain, THC, Benzodiazepines, secara kualitatif menggunakan alat Glory dengan hasil Negatif.  Kesimpulan, pada saat  pemeriksaan orang tersebut di atas, yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium telah ditemukan kandungan zat narkoba dalam urinenya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Penolakan Asesmen An. Tsk Ony Alfu Rizky Putratitandi dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Kediri Nomor B/247/IX/KA/PB/2025/BNNK pada tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Kediri selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Kota Kediri Yudha Wirawan, S.E., M.M. menerangkan yang pada pokoknya bahwa hasil penelitian Tim Sekretariat BNN Kota Kediri didapati beberapa fakta hukum bahwa tersangka ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI terlibat dalam peredaran gelap Narkotika. Hal ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pertanyaan nomor 19 sampai dengan nomor 24 yang sudah diberi tanda tangan oleh tersangka tertanggal 03 September 2025 di mana tersangka a.n. ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI Bin ERIK ANDHI YULIANTO terlibat peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L, sehingga dengan demikian Tim Sekretariat BNN Kota Kediri memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan pengajuan Asesmen Terpadu kepada a.n. tersangka ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI Bin ERIK ANDHI YULIANTO.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI Bin ERIK ANDI YULIANTO pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Kost Angkasa 3 Kamar H Jalan Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Penyalah Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa selama ini telah mendapatkan pil dobel L sebanyak 3 (tiga) kali dari saksi ARI SATRIO yakni pada tanggal 20 Agustus 2025 di mana terdakwa dititipi pil dobel L sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa disetorkan kepada saksi ARI SATRIO sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya yang kedua pada tanggal 26 Agustus 2025 terdakwa dititipi pil dobel L sebanyak ½ (setengah) box berjumlah 50 (lima puluh) butir dan terjual dengan harga 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa disetorkan kepada saksi ARI SATRIO, kemudian yang ketiga pada tanggal 31 Agustus 2025 terdakwa dititipi pil doel L sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir dan terjual dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa setorkan kepada saksi ARI SATRIO sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa juga pernah memesan Narkotika jenis Sabu kepada saksi ARI SATRIO sebanyak 2 kali, yang pertama merupakan paket supra sekitar bulan Agustus 2025 sejumlah Rp250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua paket pahe sekitar tanggal 1 September 2025 seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pernah mengonsumsi sabu bersama saksi ARI SATRIO sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada tanggal 26 Agustus 2025 sekira sore hari di rumah Kost Angkasa kamar H Jalan Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira malam hari sebelum terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian, di waktu lain terdakwa juga pernah meranjau paket Narkotika milik saksi ARI SATRIO
  • Bahwa terdakwa mendatangi saksi ARI SATRIO di rumah Kost Angkasa kamar H Jalan Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan mengajaknya untuk mengonsumsi sabu sekira pukul 17.45, dan setelah mengkonsumsi shabu tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi FAUZAN NUFURI dan  saksi BRILLIAN BIMANTARA setelah memperoleh informasi mengenai peredaran shabu di wilayah kota Kediri, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ARI SATRIO (dalam berkas perkara terpisah) di rumah kos terdakwa dan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu
    • 53 (lima puluh tiga) butir pil berwarna putih dengan logo LL dengan rincian: 2 (dua) klip masing-masing isi 50 (lima puluh) butir dan 3 (tiga) butir pil dobel L;
    • 1 (satu) buah bungkus rokok “Warung Kopi” yang digunakan untuk menyimpan pil dobel L;
    • 2 (dua) buah tutup botol plastik yang terangkai sedotan bekas alat hisab sabu (bong);
    • 1 (satu) pipet kaca bekas pembakaran sabu;
    • 1 (satu) korek api;
    • 1 (satu) sekrop sabu yang terbuat dari sedotan;
    • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk “Zeroic” yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut;
    • 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A7 warna biru beserta simcard dengan nomor 0857-0250-1089 dan IMEI (slot 1) 867299041926635 IMEI (slot 2) 867299041926627.
  • Bahwa terdakwa mengonsumsi sabu pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 pada pukul 18.00 WIB bersama-sama dengan saksi ARI SATRIO dengan  cara yang menyiapkan alat hisap sabu adalah saksi ARI SATRIO berupa botol plastik yang tutupnya diberi 2 (dua) lubang untuk merakit sedotan dan pipet kaca, lalu pada pipet kacara narkotika jenis sabu tersebut dituangkan oleh saksi ARI SATRIO dan dengan di bakar menggunakan korek api yang telah di setting pada saat mengalurkan asap, oleh terdakwa di hisap melalui sedotan plastik yang terangkai dengan sedotan seperti orang merkokok, setelah terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut badan terdakwa terasa lebih ringan, lebih fresh dan tidak mengantuk, selanjutnya sekira pukul 18.45 WIB terdakwa dan saksi ARI SATRIO ditangkap oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Tes Narkoba) Nomor: R/ 726/IXKES.3/2025/RSB Kediri, pada tanggal 4 September 2025 Pukul 19.30 WIB bertempat di Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. dr. Tutik Purwanti, Sp. FM. pada Rumah Sakit Bhayangkara Kediri telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan laboratorium Methampetamin, Amphethamine, secara kualitatif menggunakan alat Glory dengan hasil Positif, sedangkan Morphine, Coccain, THC, Benzodiazepines, secara kualitatif menggunakan alat Glory dengan hasil Negatif.  Kesimpulan, pada saat  pemeriksaan orang tersebut di atas, yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium telah ditemukan kandungan zat narkoba dalam urinenya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Penolakan Asesmen An. Tsk Ony Alfu Rizky Putratitandi dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Kediri Nomor B/247/IX/KA/PB/2025/BNNK pada tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Kediri selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Kota Kediri Yudha Wirawan, S.E., M.M. menerangkan yang pada pokoknya bahwa hasil penelitian Tim Sekretariat BNN Kota Kediri didapati beberapa fakta hukum bahwa tersangka ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI terlibat dalam peredaran gelap Narkotika. Hal ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pertanyaan nomor 19 sampai dengan nomor 24 yang sudah diberi tanda tangan oleh tersangka tertanggal 03 September 2025 di mana tersangka a.n. ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI Bin ERIK ANDHI YULIANTO terlibat peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L, sehingga dengan demikian Tim Sekretariat BNN Kota Kediri memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan pengajuan Asesmen Terpadu kepada a.n. tersangka ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI Bin ERIK ANDHI YULIANTO.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

DAN

KEDUA

Bahwa terdakwa ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI Bin ERIK ANDI YULIANTO pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Kost Angkasa 3 Kamar H Jalan Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa selama ini telah mendapatkan pil dobel L sebanyak 3 (tiga) kali dari saksi ARI SATRIO yakni pada tanggal 20 Agustus 2025 di mana terdakwa dititipi pil dobel L sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa disetorkan kepada saksi ARI SATRIO sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya yang kedua pada tanggal 26 Agustus 2025 terdakwa dititipi pil dobel L sebanyak ½ (setengah) box berjumlah 50 (lima puluh) butir dan terjual dengan harga 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa disetorkan kepada saksi ARI SATRIO, kemudian yang ketiga pada tanggal 31 Agustus 2025 terdakwa dititipi pil doel L sebanyak 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir dan terjual dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa setorkan kepada saksi ARI SATRIO sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa juga pernah memesan Narkotika jenis Sabu kepada saksi ARI SATRIO sebanyak 2 kali, yang pertama merupakan paket supra sekitar bulan Agustus 2025 sejumlah Rp250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua paket pahe sekitar tanggal 1 September 2025 seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pernah mengonsumsi sabu bersama saksi ARI SATRIO sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada tanggal 26 Agustus 2025 sekira sore hari di rumah Kost Angkasa kamar H Jalan Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira malam hari sebelum terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian, di waktu lain terdakwa juga pernah meranjau paket Narkotika milik saksi ARI SATRIO
  • Bahwa terdakwa mendatangi saksi ARI SATRIO di rumah Kost Angkasa kamar H Jalan Raung Lingkungan Kemuning RT 002 RW 006 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan mengajaknya untuk mengonsumsi sabu sekira pukul 17.45, dan setelah mengkonsumsi shabu tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi FAUZAN NUFURI dan  saksi BRILLIAN BIMANTARA setelah memperoleh informasi mengenai peredaran shabu di wilayah kota Kediri, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ARI SATRIO (dalam berkas perkara terpisah) di rumah kos terdakwa dan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu
    • 53 (lima puluh tiga) butir pil berwarna putih dengan logo LL dengan rincian: 2 (dua) klip masing-masing isi 50 (lima puluh) butir dan 3 (tiga) butir pil dobel L;
    • 1 (satu) buah bungkus rokok “Warung Kopi” yang digunakan untuk menyimpan pil dobel L;
    • 2 (dua) buah tutup botol plastik yang terangkai sedotan bekas alat hisab sabu (bong);
    • 1 (satu) pipet kaca bekas pembakaran sabu;
    • 1 (satu) korek api;
    • 1 (satu) sekrop sabu yang terbuat dari sedotan;
    • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk “Zeroic” yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut;
    • 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A7 warna biru beserta simcard dengan nomor 0857-0250-1089 dan IMEI (slot 1) 867299041926635 IMEI (slot 2) 867299041926627.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-08665/NOF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. BERNADETA PUTRI ILMA DALIA, S.Si., M.Si  dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Senin tanggal Dua puluh dua bulan September tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik ONY ALFU RIZKY PUTRATITANDI Bin ERIK ANDHI YULIANTO, dkk : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat ± 1,839 gram, benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya