Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Kdr NANING MARINI, SH.MH ARIFIN Bin Alm ASKAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 400/M.5.13/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANING MARINI, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFIN Bin Alm ASKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ARIFIN BIN ASKAN pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya  pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di halaman Masjid Ar-Rahman Jl. Sam Ratulangi Kelurahan Setonopande Kecamatan Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan perbuatan dan keadaan antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa ARIFIN BIN ASKAN keluar dari Masjid Ar-Rahman Jl. Sam Ratulangi Kelurahan Setonopande Kecamatan Kota Kediri dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun 125 cc warna biru hitam No Pol AG-5456-B yang diatas setir sebelah kanan terdapat 1 (satu) buah helm warna hitam milik saksi Moch. Darmuji diparkir dalam keadaan tidak dikunci stang serta halaman masjid dalam keadaan sepi sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut.
  • Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor milik Moch Darmuji dengan tangan kosong yaitu mengambil helm lalu dipakai dikepala terdakwa kemudian terdakwa menekan stop kontak sepeda motor dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan menstater dengan kaki sebelah kanan sehingga mesin sepeda motor tersebut menyala dan terdakwa mengendarai sepeda motor milik Moch. Darmuji meninggalkan halaman masjid.
  • Bahwa terdakwa kemudian menemui saksi M. Isroil menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun 125 cc warna biru hitam No Pol AG-5456-B untuk dijual dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun saksi M. Isroil tidak bersedia karena sepeda motor tersebut tidak disertai BPKB.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pergi namun sepeda motor tersebut tidak bisa dihidupkan oleh terdakwa sehingga terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut di Jalan Setono Utara Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 jam 16.00 WIB saksi Moh Maksum melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun 125 cc warna biru hitam No Pol AG-5456-B dengan helm warna hitam berada dipinggir jalan dan sampai dengan hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 jam 10.00 WIB masih berada ditempat yang sama sehingga saksi Moh. Maksum berinisiatif memeriksa sepeda motor dan terdapat STNK an. Solikin dan KTP an. Moh. Darmuji kemudian menanyakan kepada tetangga sekitar namun tidak ada yang mengetahui kepemilikan sepeda motor tersebut yang selanjutnya saksi Moh. Maksum langsung melaporkannya pada babinkantibmas.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun 125 cc warna biru hitam No Pol AG-5456-B, 1 (satu) buah helm warna hitam beserta STNK an. Solikin dan KTP an. Moch Darmuji milik saksi Moch. Darmuji tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi Moch. Darmuji menderita kerugian materiel kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya