|
Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
|
|
|
Menyatakan sah, mengikat, dan Perjanjian dibawah tangan tertanggal 3 Desember 1987 antara SUPRIJANTO dan TERGUGAT I yang diketahui oleh TERGUGAT II atas sebidang pekarangan dengan rumah diatasnya sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 106, Gs Nomor 66/1977, tanggal 24 Februari 1977, Luas 230 M2 atas nama MOERTIDADY (TERGUGAT I) setempat dikenal Jalan Mauni Nomor 76 Bangsal Kediri dengan batas – batas tanah sebagai berikut:
|
Utara
|
:
|
Jalan Raya Kediri – Pare
|
|
Selatan
|
:
|
Tanah/ Rumah Milik Dimyati/ Antok
|
|
Timur
|
:
|
Tanah/ Rumah Milik Panggih
|
|
Barat
|
:
|
Tanah/ Rumah Milik Dimyati/ Ali
|
|
|
|
Menyatakan sah dan berharga kwitansi sebagai bukti transaksi pembayaran yang dilakukan oleh mendiang SUPRIJANTO pada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas sebidang pekarangan dengan rumah diatasnya sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 106, Gs Nomor 66/1977, tanggal 24 Februari 1977, Luas 230 M2 atas nama MOERTIDADY (TERGUGAT I) setempat dikenal Jalan Mauni Nomor 76 Bangsal Kediri dengan batas – batas tanah sebagai berikut:
|
Utara
|
:
|
Jalan Raya Kediri – Pare
|
|
Selatan
|
:
|
Tanah/ Rumah Milik Dimyati/ Antok
|
|
Timur
|
:
|
Tanah/ Rumah Milik Panggih
|
|
Barat
|
:
|
Tanah/ Rumah Milik Dimyati/ Ali
|
|
|
|
Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT merupakan pemilik yang sah atas tanah pekarangan yang diatasnya terdapat bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 106, Gs Nomor 66/1977, tanggal 24 Februari 1977, Luas 230 m2 atas nama MOERTIDADY (TERGUGAT I) setempat dikenal Jalan Mauni Nomor 76 Bangsal Kediri dengan batas – batas tanah sebagai berikut:
|
Utara
|
:
|
Jalan Raya Kediri – Pare
|
|
Selatan
|
:
|
Tanah/ Rumah Milik Dimyati/ Antok
|
|
Timur
|
:
|
Tanah/ Rumah Milik Panggih
|
|
Barat
|
:
|
Tanah/ Rumah Milik Dimyati/ Ali
|
|
|
|
Menyatakan PARA TERGUGAT selaku penjual telah melakukan perbuatan Wanprestasi karena tidak melakukan proses balik nama sertifikat tanah yang telah dijual kepada PARA PENGGUGAT selaku ahli waris dari Mendiang SUPRIJANTO atas bidang tanah di mana berdiri bangunan rumah di atasnya sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 106, GS: Nomor 66/1977, tanggal 24 Februari 1977, Luas 230 M2 atas nama MOERTIDADY;
|
|
|
Menghukum PARA TERGUGAT sebagai Pihak Penjual untuk melanjutkan proses administrasi peralihan hak atas tanah dengan segala akibat hukum atas bidang tanah di mana berdiri bangunan di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 106, GS: Nomor 66/1977, tanggal 24 Februari 1977, Luas 230 M2 atas nama MOERTIDADY setempat dikenal Jalan Mauni Nomor 76 Bangsal Kediri;
|
|
|
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama untuk memberikan kuasa kepada PARA PENGGUGAT untuk menjadikan Putusan ini sebagai dasar proses balik nama menjadi atas nama PARA PENGGUGAT, tanpa hadirnya TERGUGAT I dan TERGUGAT II, yang dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah maupun Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri (TURUT TERGUGAT) atas bidang tanah di mana berdiri bangunan di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 106, GS: Nomor 66/1977, tanggal 24 Februari 1977, Luas 230 M2 atas nama MOERTIDADY yang terletak di Jalan Mauni Nomor 76 Bangsal Kediri;
|
|
|
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan ini beserta dengan segala akibat hukumnya;
|
|
|
Menghukum TURUT TERGUGAT berkewajiban untuk menerbitkan e-sertifikat hak milik baru atas nama PARA PENGGUGAT atas bidang tanah di mana berdiri bangunan di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 106, GS: Nomor 66/1977, tanggal 24 Februari 1977, Luas 230 M2 atas nama MOERTIDADY yang terletak di Jalan Mauni Nomor 76 Bangsal Kediri, kemudian hasil penerbitan sertifikat terbaru hak atas tanah tersebut diserahkan kepada PARA PENGGUGAT;
|
|
|
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk melakukan pencatatan (mutasi) peralihan kepemilikan hak atas tanah sebagaimana dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 106, Gs Nomor 66/1977, tanggal 24 Februari 1977, Luas 230 m2 yang masih tercatat atas nama MOERTIDADY (TERGUGAT I) berubah menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;
|
|
|
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|
|
|
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kediri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|