| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SAIF ACHMAD FABIAN Als PETOK Bin HADI PURWANTO bersama-sama dengan RENDI (DPO) pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Perum Pelita Indah Blok A 15 Rt 006 Rw 007 Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi BRILLIAN BIMANTARA mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah kota kediri dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada pukul 16.30 Wib barusan pulang membeli makanan dari luar rumah selanjutnya dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti di samping sofa yaitu shabu sebanyak 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram berat bersih 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram, 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram berat bersih 2,01 (dua koma nol satu) gram, selanjutnya ditemukan dalam lemari pakaian di kamar belakang yaitu 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 0,66 (nol koma enam enam) gram berat bersih 0,55 (nol koma lima lima) gram, 2 (dua) bungkus shabu berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram, 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram, 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, serta sejumlah barang bukti ditemukan berserakan dilantai 1 (satu) pack plastic bening ukuran 8x5 cm dalam keadaan kosong, 1 (satu) pack plastic bening ukuran 4x6 cm dalam keadaan kosong, 1 (satu) gulung isolasi plastic warna kuning merk “sevenstar”, 1 (satu) gulung isolasi Doubletape warna hijau merk “Berrytape”, 2 (dua) buah bong atau alat untuk menghisap shabu yang terbuat dari botol plastic tutupnya dirangkai dengan sedotan plastic, 3 (tiga) buah skrop atau alat untuk mengambil shabu yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam sebanyak satu buah dan putih sebanyak dua buah, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) handphone Iphone 11 Pro Max warna Grey Midnigt atau Abu-abu dalam tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan RENDI (DPO) mendapatkan shabu sudah berkali-kali dari teman terdakwa yang bernama JEPREK (DPO), yaitu ;
- Pertama pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib sebanyak 1,8 (satu koma delapan) gram dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu) rupiah yaitu patungan RENDI (DPO) membayar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu) rupiah dan terdakwa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) yang pembayaranya terdakwa tranfer ke rekening JEPREK (DPO) sedangkan shabu terdakwa ambil dengan cara ranjauan di pinggir jalan Penangungan Kota Kediri setelah menguasai shabu tersebut terdakwa dan RENDI (DPO) menjual shabu tersebut hingga habis kepada teman-temanya yaitu WILDAN, STEVE, AHAN, HARIS dengan cara mereka datang kerumah terdakwa untuk melakukan transaksi secara langsung sebanyak 0,04 (nol koma nol empat), 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 0,08 (nol koma nol delapan) gram dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah hingga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah,
- Kedua pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib sebanyak 0,9 (nol koma sembilan) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) rupiah yaitu uang dari RENDI (DPO) sedangkan terdakwa yang mentranfer ke rekening JEPREK (DPO) sedangkan shabu terdakwa ambil dengan cara ranjauan di utara gang VIII sebelum pertigaan Mataram barat kecamatan Mojoroto Kota Kediri yang sudah habis terdakwa dan RENDI (DPO) konsumsi,
- Ketiga pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib sebanyak 4,8 (empat koma delapan) gram dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu) rupiah yaitu patungan RENDI (DPO) membayar Rp. 3000.000,- (tiga juta) rupiah dan terdakwa Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah yang pembayaranya terdakwa tranfer ke rekening JEPREK (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus) ribu rupiah, kedua Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah melalui rekening BRI yang diberikan oleh JEPREK (DPO) ketiga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah ke rekening BCA yang diberikan oleh JEPREK (DPO) sedangankan untuk shabu terdakwa ambil dengan cara ranjauan di semak-semak sebelah utara tempat praktek dr. INDRAKSO Jl Patiunus No 46 Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota Kota Kediri selanjutnya setelah menguasai shabu tersebut terdakwa membawanya kerumah dan membagi shabu tersebut yaitu terdakwa mendapatkan kurang lebih 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram yang terdakwa simpan di samping shofa ruang tamu sedangkan sisanya 3,12 (tiga koma dua belas) gram dalam 7 (tujuh) plastic klip adalah milik RENDI (DPO) juga masih berada dirumah terdakwa, selanjutnya RENDI (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa,
- Bahwa terhadap shabu tersebut rencananya adalah untuk diedarkan oleh terdakwa dan RENDI (DPO) bersama-sama namun belum sempat perbuatan tersebut terdakwa lakukan sudah diketahui oleh anggota kepolisian saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi BRILLIAN BIMANTARA melakukan penangkapan terhadap terdakwa seorang diri dirumahnya untuk di lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sedangkan untuk RENDI (DPO) belum sempat dilakukan penangkapan karena berhasil melarikan diri.
- Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat bersih 4,8 (empat koma delapan) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-08660/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Rabu tanggal Dua puluh empat bulan September tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik SAIF ACHMAD FABIAN Als PETOK Bin HADI PURWANTO : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,029 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa SAIF ACHMAD FABIAN Als PETOK Bin HADI PURWANTO bersama-sama dengan RENDI (DPO) pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Perum Pelita Indah Blok A 15 Rt 006 Rw 007 Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi BRILLIAN BIMANTARA mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah kota kediri dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada pukul 16.30 Wib barusan pulang membeli makanan dari luar rumah selanjutnya dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti di samping sofa yaitu shabu sebanyak 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram berat bersih 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram, 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram berat bersih 2,01 (dua koma nol satu) gram, selanjutnya ditemukan dalam lemari pakaian di kamar belakang yaitu 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 0,66 (nol koma enam enam) gram berat bersih 0,55 (nol koma lima lima) gram, 2 (dua) bungkus shabu berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram, 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram, 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, serta sejumlah barang bukti ditemukan berserakan dilantai 1 (satu) pack plastic bening ukuran 8x5 cm dalam keadaan kosong, 1 (satu) pack plastic bening ukuran 4x6 cm dalam keadaan kosong, 1 (satu) gulung isolasi plastic warna kuning merk “sevenstar”, 1 (satu) gulung isolasi Doubletape warna hijau merk “Berrytape”, 2 (dua) buah bong atau alat untuk menghisap shabu yang terbuat dari botol plastic tutupnya dirangkai dengan sedotan plastic, 3 (tiga) buah skrop atau alat untuk mengambil shabu yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam sebanyak satu buah dan putih sebanyak dua buah, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) handphone Iphone 11 Pro Max warna Grey Midnigt atau Abu-abu dalam tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan RENDI (DPO) mendapatkan shabu sudah berkali-kali dari teman terdakwa yang bernama JEPREK (DPO), yaitu ;
- Pertama pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib sebanyak 1,8 (satu koma delapan) gram dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu) rupiah yaitu patungan RENDI (DPO) membayar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu) rupiah dan terdakwa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) yang pembayaranya terdakwa tranfer ke rekening JEPREK (DPO) sedangkan shabu terdakwa ambil dengan cara ranjauan di pinggir jalan Penangungan Kota Kediri setelah menguasai shabu tersebut terdakwa dan RENDI (DPO) menjual shabu tersebut hingga habis kepada teman-temanya yaitu WILDAN, STEVE, AHAN, HARIS dengan cara mereka datang kerumah terdakwa untuk melakukan transaksi secara langsung sebanyak 0,04 (nol koma nol empat), 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 0,08 (nol koma nol delapan) gram dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah hingga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah,
- Kedua pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib sebanyak 0,9 (nol koma sembilan) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) rupiah yaitu uang dari RENDI (DPO) sedangkan terdakwa yang mentranfer ke rekening JEPREK (DPO) sedangkan shabu terdakwa ambil dengan cara ranjauan di utara gang VIII sebelum pertigaan Mataram barat kecamatan Mojoroto Kota Kediri yang sudah habis terdakwa dan RENDI (DPO) konsumsi,
- Ketiga pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib sebanyak 4,8 (empat koma delapan) gram dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu) rupiah yaitu patungan RENDI (DPO) membayar Rp. 3000.000,- (tiga juta) rupiah dan terdakwa Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah yang pembayaranya terdakwa tranfer ke rekening JEPREK (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus) ribu rupiah, kedua Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah melalui rekening BRI yang diberikan oleh JEPREK (DPO) ketiga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah ke rekening BCA yang diberikan oleh JEPREK (DPO) sedangankan untuk shabu terdakwa ambil dengan cara ranjauan di semak-semak sebelah utara tempat praktek dr. INDRAKSO Jl Patiunus No 46 Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota Kota Kediri selanjutnya setelah menguasai shabu tersebut terdakwa membawanya kerumah dan membagi shabu tersebut yaitu terdakwa mendapatkan kurang lebih 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram yang terdakwa simpan di samping shofa ruang tamu sedangkan sisanya 3,12 (tiga koma dua belas) gram dalam 7 (tujuh) plastic klip adalah milik RENDI (DPO) juga masih berada dirumah terdakwa, selanjutnya RENDI (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa,
- Bahwa terhadap shabu tersebut rencananya adalah untuk diedarkan oleh terdakwa dan RENDI (DPO) bersama-sama namun belum sempat perbuatan tersebut terdakwa lakukan sudah diketahui oleh anggota kepolisian saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi BRILLIAN BIMANTARA melakukan penangkapan terhadap terdakwa seorang diri dirumahnya untuk di lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sedangkan untuk RENDI (DPO) belum sempat dilakukan penangkapan karena berhasil melarikan diri.
- Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat bersih 4,8 (empat koma delapan) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-08660/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Rabu tanggal Dua puluh empat bulan September tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik SAIF ACHMAD FABIAN Als PETOK Bin HADI PURWANTO : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,029 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SAIF ACHMAD FABIAN Als PETOK Bin HADI PURWANTO bersama-sama dengan RENDI (DPO) pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Perum Pelita Indah Blok A 15 Rt 006 Rw 007 Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi BRILLIAN BIMANTARA mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah kota kediri dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada pukul 16.30 Wib barusan pulang membeli makanan dari luar rumah selanjutnya dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti di samping sofa yaitu shabu sebanyak 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram berat bersih 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram, 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram berat bersih 2,01 (dua koma nol satu) gram, selanjutnya ditemukan dalam lemari pakaian di kamar belakang yaitu 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 0,66 (nol koma enam enam) gram berat bersih 0,55 (nol koma lima lima) gram, 2 (dua) bungkus shabu berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram, 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram, 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, serta sejumlah barang bukti ditemukan berserakan dilantai 1 (satu) pack plastic bening ukuran 8x5 cm dalam keadaan kosong, 1 (satu) pack plastic bening ukuran 4x6 cm dalam keadaan kosong, 1 (satu) gulung isolasi plastic warna kuning merk “sevenstar”, 1 (satu) gulung isolasi Doubletape warna hijau merk “Berrytape”, 2 (dua) buah bong atau alat untuk menghisap shabu yang terbuat dari botol plastic tutupnya dirangkai dengan sedotan plastic, 3 (tiga) buah skrop atau alat untuk mengambil shabu yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam sebanyak satu buah dan putih sebanyak dua buah, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) handphone Iphone 11 Pro Max warna Grey Midnigt atau Abu-abu dalam tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan RENDI (DPO) mendapatkan shabu sudah berkali-kali dari teman terdakwa yang bernama JEPREK (DPO), yaitu ;
- Pertama pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib sebanyak 1,8 (satu koma delapan) gram dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu) rupiah yaitu patungan RENDI (DPO) membayar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu) rupiah dan terdakwa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) yang pembayaranya terdakwa tranfer ke rekening JEPREK (DPO) sedangkan shabu terdakwa ambil dengan cara ranjauan di pinggir jalan Penangungan Kota Kediri setelah menguasai shabu tersebut terdakwa dan RENDI (DPO) menjual shabu tersebut hingga habis kepada teman-temanya yaitu WILDAN, STEVE, AHAN, HARIS dengan cara mereka datang kerumah terdakwa untuk melakukan transaksi secara langsung sebanyak 0,04 (nol koma nol empat), 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 0,08 (nol koma nol delapan) gram dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah hingga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah,
- Kedua pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib sebanyak 0,9 (nol koma sembilan) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) rupiah yaitu uang dari RENDI (DPO) sedangkan terdakwa yang mentranfer ke rekening JEPREK (DPO) sedangkan shabu terdakwa ambil dengan cara ranjauan di utara gang VIII sebelum pertigaan Mataram barat kecamatan Mojoroto Kota Kediri yang sudah habis terdakwa dan RENDI (DPO) konsumsi,
- Ketiga pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib sebanyak 4,8 (empat koma delapan) gram dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu) rupiah yaitu patungan RENDI (DPO) membayar Rp. 3000.000,- (tiga juta) rupiah dan terdakwa Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah yang pembayaranya terdakwa tranfer ke rekening JEPREK (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus) ribu rupiah, kedua Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah melalui rekening BRI yang diberikan oleh JEPREK (DPO) ketiga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah ke rekening BCA yang diberikan oleh JEPREK (DPO) sedangankan untuk shabu terdakwa ambil dengan cara ranjauan di semak-semak sebelah utara tempat praktek dr. INDRAKSO Jl Patiunus No 46 Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota Kota Kediri selanjutnya setelah menguasai shabu tersebut terdakwa membawanya kerumah dan membagi shabu tersebut yaitu terdakwa mendapatkan kurang lebih 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram yang terdakwa simpan di samping shofa ruang tamu sedangkan sisanya 3,12 (tiga koma dua belas) gram dalam 7 (tujuh) plastic klip adalah milik RENDI (DPO) juga masih berada dirumah terdakwa, selanjutnya RENDI (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa,
- Bahwa terhadap shabu tersebut rencananya adalah untuk diedarkan oleh terdakwa dan RENDI (DPO) bersama-sama namun belum sempat perbuatan tersebut terdakwa lakukan sudah diketahui oleh anggota kepolisian saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi BRILLIAN BIMANTARA melakukan penangkapan terhadap terdakwa seorang diri dirumahnya untuk di lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sedangkan untuk RENDI (DPO) belum sempat dilakukan penangkapan karena berhasil melarikan diri.
- Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat bersih 4,8 (empat koma delapan) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-08660/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Rabu tanggal Dua puluh empat bulan September tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik SAIF ACHMAD FABIAN Als PETOK Bin HADI PURWANTO : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,029 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa SAIF ACHMAD FABIAN Als PETOK Bin HADI PURWANTO bersama-sama dengan RENDI (DPO) pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Perum Pelita Indah Blok A 15 Rt 006 Rw 007 Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi BRILLIAN BIMANTARA mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah kota kediri dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada pukul 16.30 Wib barusan pulang membeli makanan dari luar rumah selanjutnya dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti di samping sofa yaitu shabu sebanyak 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram berat bersih 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram, 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram berat bersih 2,01 (dua koma nol satu) gram, selanjutnya ditemukan dalam lemari pakaian di kamar belakang yaitu 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 0,66 (nol koma enam enam) gram berat bersih 0,55 (nol koma lima lima) gram, 2 (dua) bungkus shabu berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram, 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram, 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, 1 (satu) bungkus shabu berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, serta sejumlah barang bukti ditemukan berserakan dilantai 1 (satu) pack plastic bening ukuran 8x5 cm dalam keadaan kosong, 1 (satu) pack plastic bening ukuran 4x6 cm dalam keadaan kosong, 1 (satu) gulung isolasi plastic warna kuning merk “sevenstar”, 1 (satu) gulung isolasi Doubletape warna hijau merk “Berrytape”, 2 (dua) buah bong atau alat untuk menghisap shabu yang terbuat dari botol plastic tutupnya dirangkai dengan sedotan plastic, 3 (tiga) buah skrop atau alat untuk mengambil shabu yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam sebanyak satu buah dan putih sebanyak dua buah, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) handphone Iphone 11 Pro Max warna Grey Midnigt atau Abu-abu dalam tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan RENDI (DPO) mendapatkan shabu sudah berkali-kali dari teman terdakwa yang bernama JEPREK (DPO), yaitu ;
- Pertama pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib sebanyak 1,8 (satu koma delapan) gram dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu) rupiah yaitu patungan RENDI (DPO) membayar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu) rupiah dan terdakwa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) yang pembayaranya terdakwa tranfer ke rekening JEPREK (DPO) sedangkan shabu terdakwa ambil dengan cara ranjauan di pinggir jalan Penangungan Kota Kediri setelah menguasai shabu tersebut terdakwa dan RENDI (DPO) menjual shabu tersebut hingga habis kepada teman-temanya yaitu WILDAN, STEVE, AHAN, HARIS dengan cara mereka datang kerumah terdakwa untuk melakukan transaksi secara langsung sebanyak 0,04 (nol koma nol empat), 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 0,08 (nol koma nol delapan) gram dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah hingga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah,
- Kedua pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib sebanyak 0,9 (nol koma sembilan) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) rupiah yaitu uang dari RENDI (DPO) sedangkan terdakwa yang mentranfer ke rekening JEPREK (DPO) sedangkan shabu terdakwa ambil dengan cara ranjauan di utara gang VIII sebelum pertigaan Mataram barat kecamatan Mojoroto Kota Kediri yang sudah habis terdakwa dan RENDI (DPO) konsumsi,
- Ketiga pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib sebanyak 4,8 (empat koma delapan) gram dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu) rupiah yaitu patungan RENDI (DPO) membayar Rp. 3000.000,- (tiga juta) rupiah dan terdakwa Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah yang pembayaranya terdakwa tranfer ke rekening JEPREK (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus) ribu rupiah, kedua Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah melalui rekening BRI yang diberikan oleh JEPREK (DPO) ketiga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah ke rekening BCA yang diberikan oleh JEPREK (DPO) sedangankan untuk shabu terdakwa ambil dengan cara ranjauan di semak-semak sebelah utara tempat praktek dr. INDRAKSO Jl Patiunus No 46 Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota Kota Kediri selanjutnya setelah menguasai shabu tersebut terdakwa membawanya kerumah dan membagi shabu tersebut yaitu terdakwa mendapatkan kurang lebih 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram yang terdakwa simpan di samping shofa ruang tamu sedangkan sisanya 3,12 (tiga koma dua belas) gram dalam 7 (tujuh) plastic klip adalah milik RENDI (DPO) juga masih berada dirumah terdakwa, selanjutnya RENDI (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa,
- Bahwa terhadap shabu tersebut rencananya adalah untuk diedarkan oleh terdakwa dan RENDI (DPO) bersama-sama namun belum sempat perbuatan tersebut terdakwa lakukan sudah diketahui oleh anggota kepolisian saksi WAHYU SUGIARTO dan saksi BRILLIAN BIMANTARA melakukan penangkapan terhadap terdakwa seorang diri dirumahnya untuk di lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sedangkan untuk RENDI (DPO) belum sempat dilakukan penangkapan karena berhasil melarikan diri.
- Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat bersih 4,8 (empat koma delapan) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-08660/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Rabu tanggal Dua puluh empat bulan September tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik SAIF ACHMAD FABIAN Als PETOK Bin HADI PURWANTO : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,029 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |