Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Kdr Sri Indarti PT. Astra Sedaya Finance ACC Finance cabang Kediri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Indarti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NGINDI KARIMUL HABIBI, S.H.Sri Indarti
Tergugat
NoNama
1PT. Astra Sedaya Finance ACC Finance cabang Kediri
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Moch Taufiq Hidayah, S.H. DkkPT. Astra Sedaya Finance ACC Finance cabang Kediri
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;
  3. Menyatakan pembayaran downpayment / DP dan cicilan Penggugat adalah pembayaran yang sah dan berharga;
  4. Menyatakan upaya penarikan paksa oleh Tergugat tanpa memberikan restrukturisasi adalah perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak