Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Kdr ATIK JULIATI, SH. SAUDI ALIEF CAVELERA Bin BUANG DENGKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-417/M.5.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ATIK JULIATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAUDI ALIEF CAVELERA Bin BUANG DENGKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa SAUDIA ALIEF CAVELERA Bin BUANG DENGKI  pada Hari  Senin  tanggal 04  Desember  2023  sekitar pukul  03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan  Desember  2023  bertempat di Jalan.Anggraini Gang.V No.15 Rt.09 Rw.02 Kelurahan.Sukorame,Kecamatan.Mojoroto,Kota Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakan jahat atau percobaan untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan perbuatan dan keadaan sebagai berikut : ------

  • Awalnya saksi HERI SETIAWAN dan NAN RIO PRASETIAWAN (petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa , sehingga dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember  2023  sekira pukul 03.30 Wib, saksi HERI SETIAWAN dan NAN RIO PRASETIAWAN mendapat informasi jika terdakwa SAUDI ALIEF CAVELERA sedang berada dirumahnya di Jalan.Anggraini Gang.V No.15 Rt.09 Rw.02 Kelurahan. Sukorame , Kecamatan . Mojoroto, Kota Kediri, sehingga para saksi kemudian melakukan penangkapan.
  • Bahwa saat diinterogasi terdakwa SAUDI ALIEF CAVELERA mengaku bila ia menjadi pengedar serta pemakai, sehingga  ditangkap oleh para saksi (saksi HERI SETIAWAN dan NAN RIO PRASETIAWAN) beserta team.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa SAUDI ALIEF CAVELERA ditemukan shabu 4(empat) klip plastic ukuran sedang yaitu:  
        • 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta plastic pembungkusnya,
        • 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastic pembungkusnya,
        • 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastic pembungkusnya,
        • 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastic pembungkusnya,

      1(satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya, 4(empat) buah sobekan plastic, 4 (empat) buah tissue pembungkus sabu sabu, seperangkat alat hisap sabu sabu yang terdiri dari 1(satu) botol plastic kecil yang tutupnya terhubung dengan sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca,1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah hand phone merk Samsung J7 prime warna hitam + sim card

  • Bahwa saat diinterogasi, terdakwa SAUDI ALIEF CAVELERA mengaku bila ia beberapa kali membeli shabu dari sdr. AA (Daftar Pencarian Orang) yaitu :
        • Pertama pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib dengan cara diranjau di depan kuburan Desa. Titik Kecamatan. Semen Kabupaten.Kediri sebanyak 1 (satu) paket supra dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
        • Kedua pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib dengan cara diranjau di mojoroto Gg.II sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa sebelumnya terdakwa SAUDI ALIEF CAVELERA sepakat dengan sdr. Jofi Herfianda (berkas terpisah) untuk membeli shabu shabu dengan urunan/ patungan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan  sdr. Jofi Herfianda sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jadi totalnya Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk pembelian sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk uang kekurangan sebsar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan dibayarkan apabila shabu tersebut laku terjual;

Bahwa setelah terdakwa SAUDI ALIEF CAVELERA menerima narkotika jenis shabu dari Sdr. AA kemudian terdakwa  Saudia Alief Cavelera bawa pulang kerumahnya selanjutnya terdakwa SAUDI ALIEF CAVELERA bawa pulang bersama dengan sdr. JOFI HERFIANDA dan sesampainya dirumah terdakwa Saudia Alief Cavelera ,terdakwa Saudia Alief Cavelera mengkonsumsi bersama sama dengan sdr. JOFI HERFIANDA karena masih banyak sisa shabu tersebut kemudian oleh sdr. JOFI HERFIANDA dikemas lagi menjadi 5 (lima) klip plastic ukuran sedang dimana yang 1 (satu) pochet denga nisi 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram atas permintaan terdakwa Saudia Alief Cavelera menyuruh sdr. JOFI HERFIANDA untuk meranjau dibawah pohon di jalan Tambora Kelurahan Mojoroto Kecamatan.Mojoroto Kota Kediri sebagai pesanan sdr. Indonesia

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polisi Resnarkoba Polres Kediri Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 09665/NNF/2023 tanggal 13  Desember 2023, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
        • 31209/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto +  0,029 gram,

             tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I (satu) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

----------Perbuatan terdakwa SAUDIA ALIEF CAVELERA Bin BUANG DENGKI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                            ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa ia terdakwa SAUDIA ALIEF CAVELERA Bin BUANG DENGKI  pada Hari  Senin  tanggal 04  Desember  2023  sekitar pukul  03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan  Desember  2023  bertempat di Dusun.Kenton Rt.01 Rw.02 Desa.Manyaran, Kecamatan.Banyakan,Kabapaten. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakan jahat atau percobaan untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Awalnya saksi HERI SETIAWAN dan NAN RIO PRASETIAWAN (petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa , sehingga dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember  2023  sekira pukul 03.30 Wib, saksi HERI SETIAWAN dan NAN RIO PRASETIAWAN mendapat informasi jika terdakwa SAUDI ALIEF CAVELERA sedang berada dirumahnya di Jalan.Anggraini Gang.V No.15 Rt.09 Rw.02 Kelurahan. Sukorame , Kecamatan . Mojoroto, Kota Kediri, sehingga para saksi kemudian melakukan penangkapan
  • Bahwa saat diinterogasi terdakwa SAUDI ALIEF CAVELERA mengaku bila ia menjadi pengedar serta pemakai, sehingga  ditangkap oleh para saksi (saksi HERI SETIAWAN dan NAN RIO PRASETIAWAN) beserta team.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa SAUDI ALIEF CAVELERA ditemukan shabu 4(empat) klip plastic ukuran sedang yaitu:  
        • 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta plastic pembungkusnya,
        • 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastic pembungkusnya,
        • 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastic pembungkusnya,
        • 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastic pembungkusnya,

      1(satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya, 4(empat) buah sobekan plastic, 4 (empat) buah tissue pembungkus sabu sabu, seperangkat alat hisap sabu sabu yang terdiri dari 1(satu) botol plastic kecil yang tutupnya terhubung dengan sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca,1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah hand phone merk Samsung J7 prime warna hitam + sim card

  • Bahwa saat diinterogasi, terdakwa SAUDI ALIEF CAVELERA mengaku bila ia beberapa kali membeli shabu dari sdr. AA (Daftar Pencarian Orang) yaitu :
        • Pertama pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib dengan cara diranjau di depan kuburan Desa. Titik Kecamatan. Semen Kabupaten.Kediri sebanyak 1 (satu) paket supra dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
        • Kedua pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib dengan cara diranjau di mojoroto Gg.II sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa sebelumnya terdakwa SAUDI ALIEF CAVELERA sepakat dengan sdr. Jofi Herfianda (berkas terpisah) untuk membeli shabu shabu dengan urunan/ patungan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan  sdr. Jofi Herfianda sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jadi totalnya Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk pembelian sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk uang kekurangan sebsar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan dibayarkan apabila shabu tersebut laku terjual;
  • Bahwa setelah terdakwa SAUDI ALIEF CAVELERA menerima narkotika jenis shabu dari Sdr. AA kemudian terdakwa  Saudia Alief Cavelera bawa pulang kerumahnya selanjutnya terdakwa SAUDI ALIEF CAVELERA bawa pulang bersama dengan sdr. JOFI HERFIANDA dan sesampainya dirumah terdakwa Saudia Alief Cavelera ,terdakwa Saudia Alief Cavelera mengkonsumsi bersama sama dengan sdr. JOFI HERFIANDA karena masih banyak sisa shabu tersebut kemudian oleh sdr. JOFI HERFIANDA dikemas lagi menjadi 5 (lima) klip plastic ukuran sedang dimana yang 1 (satu) pochet denga nisi 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram atas permintaan terdakwa Saudia Alief Cavelera menyuruh sdr. JOFI HERFIANDA untuk meranjau dibawah pohon di jalan Tambora Kelurahan Mojoroto Kecamatan.Mojoroto Kota Kediri sebagai pesanan sdr. Indonesia ;
  • Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 09665/NNF/2023 tanggal 13  Desember 2023, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  
        • 31208/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto +  0,035 gram,

tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I (satu) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

----------Perbuatan terdakwa SAUDIA ALIEF CAVELERA Bin BUANG DENGKI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                         A T A U

KETIGA :

             Bahwa ia terdakwa SAUDIA ALIEF CAVELERA Bin BUANG DENGKI pada Hari  Senin  tanggal 04  Desember  2023  sekitar pukul  03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan  Desember  2023  bertempat di Dusun.Kenton Rt.01 Rw.02 Desa.Manyaran, Kecamatan.Banyakan,Kabapaten. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -

  • Awalnya saksi HERI SETIAWAN dan NAN RIO PRASETIAWAN (petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa , sehingga dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember  2023  sekira pukul 03.00 Wib, saksi HERI SETIAWAN dan NAN RIO PRASETIAWAN mendapat informasi jika terdakwa sedang berada dirumahnya di Dusun Keton Rt.01 Rw.02 Desa.Manyaran Kecamatan.Banyakan Kabupaten. Kediri, sehingga para saksi kemudian melakukan penangkapan.
  • Bahwa saat diinterogasi terdakwa  mengaku bila ia menjadi pengedar serta pemakai, sehingga  ditangkap oleh para saksi (saksi SUGENG RIYADI dan HERI SETIAWAN) beserta team.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan  4(empat) klip plastic ukuran sedang : 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta plastic pembungkusnya, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastic pembungkusnya, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastic pembungkusnya, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastic pembungkusnya,1(satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya, 4(empat) buah sobekan plastic, 4 (empat) buah tissue pembungkus sabu sabu, seperangkat alat hisap sabu sabu yang terdiri dari 1(satu) botol plastic kecil yang tutupnya terhubung dengan sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca,1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah hand phone merk Samsung J7 prime warna hitam + sim card.
  • Bahwa saat diinterogasi, terdakwa  mengaku bila ia beberapa kali membeli shabu dari sdr. AA (Daftar Pencarian Orang) yaitu :
  • Pertama pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib dengan cara diranjau di depan kuburan Desa. Titik Kecamatan. Semen Kabupaten.Kediri sebanyak 1 (satu) paket supra dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Kedu pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib dengan cara diranjau di mojoroto Gg.II sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa sebelumnya terdakwa sepakat dengan sdr. Jofi Herfianda (berkas terpisah) untuk membeli shabu shabu dengan urunan/ patungan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan  sdr. Saudia Alief Cavelera sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) jadi totalnya Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk pembelian sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk uang kekurangan sebsar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan dibayarkan apabila shabu tersebut laku terjual;
  • Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari Sdr. AA kemudian sdr. Jofi Herfianda bawa pulang kerumah terdakwa selanjutnya terdakwa dan sdr. Jofi Herfianda  mengkonsumsi bersama sama dengan cara shabu shabu dimasukkan ke dalam plastik klip bening yang kemudian dibungkus kertas tisu , kemudian sabu yang telah disisihkan oleh terdakwa , terdakwa konsumsi dengan cara di “Drag” yaitu mengkonsumsi shabu tanpa menggunakan air / pendingin, yaitu sedotan terdakwa sambung / rangkai dengan pipet kaca kecil (seukuran sedotan plastic) setelah itu shabu dimasukkan kedalam pipet kaca yang kemudian pipet kaca tersebut dipanasi dengan korekapi sebagai kompornya, hingga muncul uap dari shabu tersebut, yang kemudian karena dihisap,  uap shabu tersebut mengalir keluar melalui ujung sedotan yang menempel dimulut,
  • Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 09665/NNF/2023 tanggal 13  Desember 2023, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
        • 31208/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto +  0,035 gram,

      tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I (satu) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

                             Perbuatan terdakwa SAUDIA ALIEF CAVELERA Bin BUANG DENGKI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf  a  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya