Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.ARI ISWAHYUNI, SH. MH
2.ICHWAN KABALMAY, SH ,MH
MOHAMAD TAUFIK SAPUTRO Als. WERA Bin WARSUN SUHARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1454/M.5.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARI ISWAHYUNI, SH. MH
2ICHWAN KABALMAY, SH ,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD TAUFIK SAPUTRO Als. WERA Bin WARSUN SUHARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOHAMAD TAUFIK SAPUTRO Als. WERA Bin WARSUN SUHARTONO pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Meii tahun 2025, bertempat di sebuah rumah atau tempat tinggal yang terletak di Jln. Panji Rt. 001 Rw. 002 Desa Sidomulyo Kec. Semen Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:    

Bahwa awalnya sekira bulan April 2025, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIZA (masuk DPO) terlebih dahulu melalui WhatsApp dengan maksud menawarkan Pil Dobel L kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memesan dan membeli sejumlah 2(dua) botol dimana perbotolnya berisi 1000(seribu) butir dengan keseluruhan harga sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).  Sehingga untuk setiap botolnya, Terdakwa membeli dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mentransfer uang pembelian Pil Dobel L ke nomor rekening DANA yang dikirim oleh Sdr. RIZA. Tak lama berselang, Terdakwa dihampiri oleh Sdr. RIZA di rumah Terdakwa untuk diajak bersama sama mengambil Pil Dobel L yang telah dibeli dengan cara diranjau di pinggir jalan area persawahan Utara Rumah Sakit SLG (Simpang Lima Gumul) Kabupaten Kediri. Setelah mengambil Pil Dobel L tersebut, Terdakwa diantar pulang oleh Sdr. RIZA. Setelah Terdakwa  mendapatkan Pil Dobel L tersebut, Terdakwa mulai mengemasnya lagi menjadi beberapa plastik bening dengan rincian : berisi 100(seratus) butir Pil Dobel L dijual dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah); berisi 50(lima puluh) butir Pil Dobel L dijual dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) ; berisi 12(dua belas) butir Pil Dobel L dijual dengan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah); berisi 8(delapan) butir Pil Dobel L dijual dengan harga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan menjual Pil Dobel L kepada teman-teman dan kenalan  diantaranya yaitu kepada:

  1. HERI KISWANTO atau biasa dipanggil KOPOK biasa membeli sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 50(empat puluh) butir;
  2. ONI biasa membeli sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 20(dua puluh) butir ;
  3. HARIANTO atau biasa dipanggil MAS BROW biasa membeli sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 20(dua puluh) butir;
  4. KUSNANDAR atau biasa dipanggil BARJAK biasa membeli sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 20(dua puluh) butir.

 

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib. di sebuah rumah atau tempat tinggal Jln. Panji Rt. 001 Rw. 002 Desa Sidomulyo Kec. Semen Kab. Kediri, Petugas Kepolisian dari POLRES Kediri Kota menangkap Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa:

858(delapan ratus lima puluh delapan) butir Pil Dobel L dengan rincian : 4(empat) bungkus plastik masing masing berisi 100(seratus) butir; 6(enam) bungkus plastik masing masing berisi 50(lima puluh) butir; 6(enam) bungkus plastik masing masing berisi 12(dua belas) butir; 7(tujuh) bungkus plastik masing masing berisi 8(delapan) butir; 30(tiga puluh) butir tanpa kemasan; didalam botol plastik warna putih yang berada didalam tas slempang warna coklat di bawah kandang ayam belakang rumah atau tempat tinggal Terdakwa tersebut dan 1(satu) unit handphone merk Redmi note 9 warna ungu No. Imei 863802056073500 beserta no. simcard 085804800600 yang diakui milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut karena Terdakwa tidak bisa memperlihatkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan Pil Double L tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, NO. LAB : 04502/NOF/2025, Tanggal dua puluh delapan Mei 2025, terhadap sample barang bukti Setelah dilakukan pemeriksaan :

Nomor : 13700/2025/NOF, berupa 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih Logo ”LL” dengan berat netto ± 2,166 gram (dua koma seratus enam puluh enam) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar obat keras.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya