Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2025/PN Kdr ACH. CHOLIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ACH. CHOLIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon;

 

Menetapkan bahwa nama pemohon ACH. CHOLIL sebagaimana data: KTP, Akta kelahiran, KK, dan Buku Nikah dengan nama SUBAGIJO sebagaimana data pada sertifikat tanah (SHM) nomor: 729 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah satu orang yang sama yaitu nama Pemohon sampai saat ini digunakan adalah ACH. CHOLIL;

 

Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional perihal nama pemohon pada sertifikat tanah SHM Nomor: 729 tentang penetapan 2 nama 1 orang yang sama sekaligus mencatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu.

 

Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak