Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Kdr 1.DIDIK HIMAWAN PRIBADI
2.SUTARTI DWI KHASANAH
1.PT Permodalan Nasional Madani PNM Cabang Kediri
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor wilyah Jawa Timur Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang (KPKNL)
3.PUJI ISNAWAROH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIDIK HIMAWAN PRIBADI
2SUTARTI DWI KHASANAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF WIJANARKO, SH.DIDIK HIMAWAN PRIBADI
2ARIF WIJANARKO, SH.SUTARTI DWI KHASANAH
Tergugat
NoNama
1PT Permodalan Nasional Madani PNM Cabang Kediri
2Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor wilyah Jawa Timur Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang (KPKNL)
3PUJI ISNAWAROH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS METHA LUFIANA, SH
2PPAT FEBRIANTO BIMO SETIAWAN,SH
3KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KEDIRI
4KEPALA OTORITAS JASA KEUANGAN KEDIRI
5PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI CQ KEPALA DESA PAGUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya
Menyatakan Para Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik
Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Hak dan Kepentingan Para Penggugat
Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Hak dan Kepentingan Para Penggugat
Menyatakan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Hak dan Kepentingan Para Penggugat, dikarenakan bersedia melakukan pembelian dengan Harga yang tidak wajar terhadap Obyek Tanah Milik Para Penggugat, padahal telah mengetahui Harga Pasaran pada umumnya
Menyatakan Tergugat III adalah Pembeli yang tidak beritikad baik
Membatalkan Pelelangan Umum dan Penjualan Lelang atas Obyek Jaminan yang hanya berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Jaminan Sertifikat Hak Milik Para Penggugat dengan Surat Pemberitahuan Lelang Tergugat I Nomor :054/ULM-KDKT/VIII/2025 Tanggal 28 Agustus 2025 berdasarkan Surat Penetapan Jadwal Lelang Kantor Pelayanan kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Malang Tergugat II dengan Nomor :OL-1242/2/KNL.1003/2005 Tanggal 25 Agustus 2025, berkaitan dengan Obyek berupa sebidang Tanah Sawah sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 01903 yang terletak di Desa Pagung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri seluas 1.450.M2 tertulis atas nama Sutarti Dwi Khasanah (Penggugat II) dengan segala akibat Hukumnya
Menyatakan Risalah Lelang yang diterbitkan Tergugat II Nomor : 405/10.03/2025 Tanggal 29 September 2025 berdasarkan Surat Penetapan Jadwal Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang Tanggal 25 Agustus 2025 dengan Nomor : OL-1242/2/KNL.1003/2005 berdasarkan Surat Permohonan Lelang Ulang Tergugat I Nomor: S-741/PNM-KDR/VIII/2025 Tanggal 4 Agustus 2025 adalah Cacat Hukum, Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Sita Persamaan) atas Obyek sebidang Tanah Sawah sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 01903 yang terletak di Desa Pagung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri seluas 1.450.M2 tertulis atas nama Sutarti Dwi Khasanah (Penggugat II), dengan batas-batas sebagai berikut  :

Sebelah Utara                      : Saluran
Sebelah Timur                      : Jalan Desa
Sebelah Selatan                  : Saudari Anik
Sebelah Barat                       : Saudari Sutarti

Menghukum Para Tergugat untuk membayar dan diserahkan langsung kepada Para Penggugat atas kerugian yang diderita berupa :

Kerugian Materiil

Merupakan Kerugian nyata yang diderita Para Penggugat atas Tindakan Para Tergugat, terkait Kerugian dan Manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Para Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Para Penggugat di kemudian hari, apabila obyek dijual akan memperoleh Harga senilai Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) diperhitungkan nilai Jual Obyek Tanah Milik Para Penggugat sesuai dengan Harga Umum saat ini

Kerugian Immateriil

Berupa Keresahan didalam Keluarga dan tekanan bathin yang mengakibatkan Para Penggugat menderita stress dan hidup tidak tenang, terlebih lagi saat ini Penggugat I dalam masa penyembuhan akibat kecelakaan yang dialaminya, ketika mengetahui dan mendengar terkait Tanah Hak miliknya telah dilelang dan sudah terjual kepada orang lain dengan harga jauh dibawah pasaran, jika akibat peristiwa tersebut dihitung secara nominal jumlah Kerugian yang diderita serta yang dirasakan Para Penggugat adalah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan Tunai seketika setelah Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde)

Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) setiap harinya lalai menjalankan Putusan dalam Perkara ini
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat melaksanakan Putusan dalam perkara ini

Atau

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono)P

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak