Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Kdr PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Kediri HARI SOEBAGYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Kediri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARI SOEBAGYO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.326.294,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT sekaligus Kreditur yang beritikad baik.
Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah TERGUGAT sekaligus Debitur yang tidak beritikad baik.
Menyatakan Akta Perjanjian Kredit berikut Pengakuan Hutang  Nomor 106 Tanggal 22 April 2022 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Mohammad Rizza Gayuh Prasetyo, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Kediri serta segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan, Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 112/2022 tanggal 12 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani  dihadapan Soebekti Ngardiman,SH., PPAT Di Kota Kediri sehingga terbit Sertipikat Hak Tanggungan No.00811/2022 tanggal 12 Mei 2022 dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT sebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban tunggakan pinjaman/kredit (pokok + bunga) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp Rp83,326,294.96 (delapan puluh tiga juta tiga ratus dua pulh ribu dua ratus sembilan puluh empat Rupiah sembilan puluh enam sen) secara langsung dan seketika.
Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar ganti rugi immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp50,349,428.00(lima puluh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan Rupiah).
Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama berhak dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (SHM No.2140 an.HARI SOEBAGYO/TERGUGAT). Apabila TERGUGAT sebagai debitur tidak membayar/melunasi kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut untuk digunakan sebagai pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan SHM No.2140 an.HARI SOEBAGYO/TERGUGAT, Luas 290 M2, Surat Ukur Tanggal 14 Juli 2018 Nomor 240/Burengan/2018 yang terletak di Kelurahan Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai/menempati objek agunan tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. 

 

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Kediri Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak