Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2025/PN Kdr Qibtiyah 1.Tutuk Suparmi
2.Puguh Sanjaya
3.Iccha Titis Yayistri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Qibtiyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Randhitya Ageng Java Putra., S.HQibtiyah
Tergugat
NoNama
1Tutuk Suparmi
2Puguh Sanjaya
3Iccha Titis Yayistri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Para Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

Menyatakan jual beli antara QIBTIYAH (Penggugat) dengan MARSID dan TUTUK SUPARMI (Tergugat I)  atas 1 (satu) bidang tanah pertanian dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 28, Gambar Situasi  No. 35/1976 tanggal 3-2-1976, dengan luas: 6990 m?2;  atas nama pemegang hak MARSID yang terletak di kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sebagaimana Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor: 17, Tanggal : 29 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh NOTARIS/PPAT M. HUSNI TAMRIN, S.H adalah sah dan berharga menurut hukum dengan segala akibat hukumnya;

 

Menyatakan bahwa Penggugat merupakan pembeli yang beritikad baik dan berhak atas kepemilikan aset sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 28 Gambar Situasi  No. 35/1976 tanggal 3-2-1976, dengan luas: 6990 m?2; yang terletak di kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan segala akibat hukumnya;

 

Menghukum Para Tergugat  untuk menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersama – sama dengan Penggugat, apabila Para Tergugat tidak bersedia atau karena ketiadaannya, maka dianggap menurut hukum telah memberikan kuasa dan wewenang kepada Penggugat untuk dan atas nama Para Tergugat ke hadapan Notaris/PPAT guna membuat dan menanda tangani Akta Jual Beli atas obyek jual beli (SHM nomor :28) tersebut;

 

Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk melakukan proses Pencairan Konsinyasi pada Pengadilan Negeri Kediri atas obyek sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No: 28, Gambar Situasi  No. 35/1976 tanggal 3-2-1976, dengan luas: 6990 m?2; yang terletak di kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto selaku pemilik yang sah;

 

Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan Peralihan Hak atas tanah serta Balik Nama Sertipikat Hak Milik (SHM) No: 28, Gambar Situasi  No. 35/1976 tanggal 3-2-1976, dengan luas: 6990 m?2; terletak di kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri Jawa Timur atas nama pemegang hak MARSID Beralih menjadi atas nama QIBTIYAH (Penggugat);

 

Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak