Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2025/PN Kdr 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2.NOVAN SOFYAN, SH. MH
1.MUHAMAT SUPRIYANTO BIN TRIYONO
2.DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUJI HANDOKO
3.RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 159/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2429/M.5.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
2NOVAN SOFYAN, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAT SUPRIYANTO BIN TRIYONO[Penahanan]
2DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUJI HANDOKO[Penahanan]
3RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          KESATU

         ---------- Bahwa Terdakwa 1. MUHAMAT SUPRIYANTO BIN TRIYONO bersama-sama dengan Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO dan Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025, sekitar jam 17.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Mapolres Kediri Kota di Jalan KDP Slamet Nomor 2, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri “ dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan dengan sengaja menghancurkan barang “. Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

Bahwa awalnya Terdakwa 1. MUHAMAT SUPRIYANTO BIN TRIYONO melihat pamflet/ poster di media sosial tentang akan adanya unjuk rasa pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 saat akan menjemput istrinya yang melahirkan di Rumah Sakit Lirboyo yaitu sekitar jam 14.00 wib lalu melihat kerumunan orang yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di Taman Sekartaji Kota Kediri tersebut kemudian selesai mengantarkan istrinya pulang ke rumah setelah melahirkan di Rumah Sakit Lirboyo Kota Kediri pergi untuk mengikuti aksi unjuk rasa tersebut dan berkumpul di Taman Sekartaji Kota Kediri kemudian sekitar jam 15.00 wib berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan saat tiba di Taman Sekartaji Kota Kediri bertemu dengan teman- teman diantaranya Saksi RENDY AGUNG PRASETYO dan Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO kemudian minta tolong Saksi RENDY AGUNG PRASETYO untuk mengantarkan pulang mengembalikan sepeda motor dan kemudian pergi balik lagi ke lokasi Taman Sekartaji Kota Kediri berboncengan dengan Saksi RENDY AGUNG PRASETYO;

Bahwa Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO pada hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025, sekitar jam 21.00 wib Saksi NAUFAL ARIFANDRA FADILLA main ke rumah dan menyampaikan kalau melihat poster/ pamflet di Instagram tentang ajakan unjuk rasa dan kemudian saat itu janjian akan ikut unjuk rasa pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 yang akan berangkat pada jam 14.00 wib lalu saat itu yang janjian akan pergi bersama untuk ikut unjuk rasa yaitu Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO, Saksi NAUFAL ARIFANDRA FADILLA, Saksi FIKRI ARYA JULIANTO dan juga adik ipar saya yaitu Saksi RENDY AGUNG PRASETYO kemudian pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025, sekitar jam 14.00 Wib Saksi NAUFAL ARIFANDRA FADILLA dan Saksi FIKRI ARYA JULIANTO naik sepeda motor berboncengan datang ke rumah Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO selanjutnya kami berangkat bersama- sama menuju ke Taman Sekartaji Kota Kediri lalu pada saat itu Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO berboncengan dengan Saksi RENDY AGUNG PRASETYO setelah sampai di sebelah utara Taman Sekartaji Kota Kediri lalu sepeda motor dititipkan di depan warung lalu Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO bersama dengan teman- temannya tersebut berjalan kaki menuju ke Taman Sekartaji Kota Kediri dan gabung untuk ikut aksi unjuk rasa dan sesampainya di lokasi Taman Sekartaji Kota Kediri kemudian Terdakwa I. MUHAMAT SUPRIYANTO BIN SUPRIYONO dan Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO bertemu dengan Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA ikut melakukan unjuk rasa di Taman Sekartaji Kota Kediri ;

Bahwa Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIUN AGUS RATNO sehari sebelum kejadian bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025, sekitar jam 21.00 wib Saksi NAUFAL ARIFANDRA FADILLA mendatangi rumah Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO menyampaikan kalau melihat poster/ pamflet di Instagram tentang ajakan unjuk rasa kemudian pada saat itu janjian akan ikut unjuk rasa pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 dan akan berangkat pukul 14.00 wib kemudian pada saat itu yang janjian akan pergi bersama untuk ikut unjuk rasa yaitu Saksi NAUFAL ARIFANDRA FADILLA , Saksi FIKRI ARYA JULIANTO dan juga adik ipar saya yaitu Saksi RENDY AGUNG PRASETYO serta Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO kemudian pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025, sekitar jam 14.00 wib Saksi NAUFAL ARIFANDRA FADILLA dan Saksi FIKRI ARYA JULIANTO naik sepeda motor berboncengan datang ke rumah Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO selanjutnya Para Terdakwa berangkat bersama- sama menuju ke Taman Sekartaji Kota Kediri lalu pada saat itu Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO berboncengan dengan Saksi RENDY AGUNG PRASETYO setelah sampai di sebelah utara Taman Sekartaji Kota Kediri kemudian sepeda motor dititipkan di depan warung lalu Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIUN AGUS RATNO bersama dengan teman- temannya tersebut berjalan kaki menuju Taman Sekartaji Kota Kediri dan bergabung untuk ikut unjuk rasa dan pada saat berada di lokasi Taman Sekartaji Kota Kediri Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO bertemu dengan Terdakwa I. MUHAMAT SUPRIYANTO BIN TRIYONO dan Sdr. DENNA ADITYA HANDI RANGGA ikut melakukan unjuk rasa di Taman Sekartaji Kota Kediri ;

Bahwa sesampainya di Taman Sekartaji Kota Kediri para terdakwa bertemu dan selanjutnya ikut melakukan unjuk rasa dan pergi menuju ke Mapolres Kediri Kota dan sesampainya di depan gerbang masuk selanjutnya massa spontan melakukan pelemparan batu ke arah gedung maupun arah petugas yang sedang berjaga dan pada saat itu mereka terdakwa mengikuti peserta unjuk rasa bersama dengan teman lainnya sedangkan untuk Sdr. GADING dan teman lainnya terpisah dan sesampainya di depan gerbang masuk langsung massa aksi unjuk rasa spontan melakukan pelemparan batu ke arah gedung maupun arah petugas yang sedang berjaga kemudian mereka Terdakwa mengikuti peserta unjuk rasa bersama dengan dan teman lainnya menuju Mapolres Kediri Kota sedangkan untuk Sdr. GADING dan temannya terpisah dan sesampainya di depan gerbang masuk langsung massa aksi unjuk rasa spontan melakukan pelemparan batu ke arah gedung maupun arah petugas yang sedang berjaga selanjutnya mereka terdakwa mengikuti peserta unjuk rasa bersama dengan dan teman lainnya menuju Mapolres Kediri Kota sedangkan untuk Sdr. GADING dan temannya terpisah dan sesampainya di depan gerbang masuk langsung massa aksi unjuk rasa spontan melakukan pelemparan batu ke arah gedung maupun arah petugas yang sedang berjaga kemudian Terdakwa 1. MUHAMAT SUPRIYANTO BIN TRIYONO melakukan pelemparan dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 4 (empat) kali untuk yang ke 3 (tiga) kalinya menggunakan pecahan pot bunga ke arah Pos Penjagaan Mapolres Kediri Kota menjadi pecah dan hancur dan melempar sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan air gelas mineral merk Aqua ke arah pagar Mapolres Kediri Kota selanjutnya Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO melakukan pelemparan dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali yang ke 1 (satu) kali menggunakan batu ke arah Pos Penjagaan Mapolres Kediri Kota menyebabkan Kaca Pos Penjagaan Mapolres Kediri Kota menjadi pecah dan hancur serta melempar sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan air gelas mineral merk Aqua ke arah Mobil Rantis Polisi yang berada di halaman Mapolres Kediri Kota lalu Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO melihat di lokasi tersebut sudah ramai para peserta pengunjuk rasa dan beberapa melakukan unjuk rasa kemudian Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO melakukan pelemparan dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali menggunakan pecahan pot bunga yang ada di depan Kantor Cabang BRI Kota Kediri ke arah Pos Penjagaan Mapolres Kediri Kota menjadi pecah dan hancur ;

Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, maka pihak Polres Kediri Kota mengalami kerugian sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ; --------------

 

           ------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

 

            ATAU

            KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa 1. MUHAMAT SUPRIYANTO BIN TRIYONO, bersama-sama dengan Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO dan Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025, sekitar jam 17.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Polres Kediri Kota di Jalan KDP Slamet Nomor 2, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain “. Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya Terdakwa 1. MUHAMAT SUPRIYANTO BIN TRIYONO melihat pamflet/ poster di media sosial tentang akan adanya unjuk rasa pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 saat akan menjemput istrinya yang melahirkan di Rumah Sakit Lirboyo yaitu sekitar jam 14.00 wib lalu melihat kerumunan orang yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di Taman Sekartaji Kota Kediri tersebut kemudian selesai mengantarkan istrinya pulang ke rumah setelah melahirkan di Rumah Sakit Lirboyo Kota Kediri pergi untuk mengikuti aksi unjuk rasa tersebut dan berkumpul di Taman Sekartaji Kota Kediri kemudian sekitar jam 15.00 wib berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan saat tiba di Taman Sekartaji Kota Kediri bertemu dengan teman- teman diantaranya Saksi RENDY AGUNG PRASETYO dan Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO kemudian minta tolong Saksi RENDY AGUNG PRASETYO untuk mengantarkan pulang mengembalikan sepeda motor dan kemudian pergi balik lagi ke lokasi Taman Sekartaji Kota Kediri berboncengan dengan Saksi RENDY AGUNG PRASETYO;

Bahwa Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO pada hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025, sekitar jam 21.00 wib Saksi NAUFAL ARIFANDRA FADILLA main ke rumah dan menyampaikan kalau melihat poster/ pamflet di Instagram tentang ajakan unjuk rasa dan kemudian saat itu janjian akan ikut unjuk rasa pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 yang akan berangkat pada jam 14.00 wib lalu saat itu yang janjian akan pergi bersama untuk ikut unjuk rasa yaitu Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO, Saksi NAUFAL ARIFANDRA FADILLA, Saksi FIKRI ARYA JULIANTO dan juga adik ipar saya yaitu Saksi RENDY AGUNG PRASETYO kemudian pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025, sekitar jam 14.00 Wib Saksi NAUFAL ARIFANDRA FADILLA dan Saksi FIKRI ARYA JULIANTO naik sepeda motor berboncengan datang ke rumah Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO selanjutnya kami berangkat bersama- sama menuju ke Taman Sekartaji Kota Kediri lalu pada saat itu Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO berboncengan dengan Saksi RENDY AGUNG PRASETYO setelah sampai di sebelah utara Taman Sekartaji Kota Kediri lalu sepeda motor dititipkan di depan warung lalu Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO bersama dengan teman- temannya tersebut berjalan kaki menuju ke Taman Sekartaji Kota Kediri dan gabung untuk ikut aksi unjuk rasa dan sesampainya di lokasi Taman Sekartaji Kota Kediri kemudian Terdakwa I. MUHAMAT SUPRIYANTO BIN SUPRIYONO dan Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO bertemu dengan Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA ikut melakukan unjuk rasa di Taman Sekartaji Kota Kediri ;

Bahwa Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIUN AGUS RATNO sehari sebelum kejadian bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025, sekitar jam 21.00 wib Saksi NAUFAL ARIFANDRA FADILLA mendatangi rumah Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO menyampaikan kalau melihat poster/ pamflet di Instagram tentang ajakan unjuk rasa kemudian pada saat itu janjian akan ikut unjuk rasa pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 dan akan berangkat pukul 14.00 wib kemudian pada saat itu yang janjian akan pergi bersama untuk ikut unjuk rasa yaitu Saksi NAUFAL ARIFANDRA FADILLA , Saksi FIKRI ARYA JULIANTO dan juga adik ipar saya yaitu Saksi RENDY AGUNG PRASETYO serta Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIUN AGUS RATNO kemudian pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025, sekitar jam 14.00 wib Saksi NAUFAL ARIFANDRA FADILLA dan Saksi FIKRI ARYA JULIANTO naik sepeda motor berboncengan datang ke rumah Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIUN AGUS RATNO selanjutnya Para Terdakwa berangkat bersama- sama menuju ke Taman Sekartaji Kota Kediri lalu pada saat itu Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO berboncengan dengan Saksi RENDY AGUNG PRASETYO setelah sampai di sebelah utara Taman Sekartaji Kota Kediri kemudian sepeda motor dititipkan di depan warung lalu Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIUN AGUS RATNO bersama dengan teman- temannya tersebut berjalan kaki menuju Taman Sekartaji Kota Kediri dan bergabung untuk ikut unjuk rasa dan pada saat berada di lokasi Taman Sekartaji Kota Kediri Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO bertemu dengan Terdakwa I. MUHAMAT SUPRIYANTO BIN TRIYONO dan Sdr. DENNA ADITYA HANDI RANGGA ikut melakukan unjuk rasa di Taman Sekartaji Kota Kediri ;

Bahwa sesampainya para terdakwa bertemu di Taman Sekartaji Kota Kediri selanjutnya ikut melakukan unjuk rasa dan pergi menuju ke Mapolres Kediri Kota dan sesampainya di depan gerbang masuk selanjutnya massa spontan melakukan pelemparan batu ke arah gedung maupun arah petugas yang sedang berjaga dan pada saat itu mereka Terdakwa mengikuti peserta unjuk rasa bersama dengan teman lainnya sedangkan untuk Sdr. GADING dan teman lainnya terpisah dan sesampainya di depan gerbang masuk langsung massa aksi unjuk rasa spontan melakukan pelemparan batu ke arah gedung maupun arah petugas yang sedang berjaga kemudian mereka Terdakwa mengikuti peserta unjuk rasa bersama dengan dan   teman lainnya menuju Mapolres Kediri Kota sedangkan untuk Sdr. GADING dan temannya terpisah dan sesampainya di depan gerbang masuk langsung massa aksi unjuk rasa spontan melakukan pelemparan batu ke arah gedung maupun arah petugas yang sedang berjaga selanjutnya Mereka Terdakwa mengikuti peserta unjuk rasa bersama dengan dan   teman lainnya menuju Mapolres Kediri Kota sedangkan untuk Sdr. GADING dan temannya terpisah dan sesampainya di depan gerbang masuk langsung massa aksi unjuk rasa spontan melakukan pelemparan batu ke arah gedung maupun arah petugas yang sedang berjaga kemudian Terdakwa 1. MUHAMAT SUPRIYANTO BIN TRIYONO melakukan pelemparan dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 4 (empat) kali untuk yang ke 3 (tiga) kalinya menggunakan pecahan pot bunga ke arah Pos Penjagaan Mapolres Kediri Kota menjadi pecah dan hancur dan melempar sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan air gelas mineral merk Aqua ke arah pagar Mapolres Kediri Kota selanjutnya Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO melakukan pelemparan dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali yang ke 1 (satu) kali menggunakan batu ke arah Pos Penjagaan Mapolres Kediri Kota menyebabkan Kaca Pos Penjagaan Mapolres Kediri Kota menjadi pecah dan hancur serta melempar sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan air gelas mineral merk Aqua ke arah Mobil Rantis Polisi yang berada di halaman Mapolres Kediri Kota lalu Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO melihat di lokasi tersebut sudah ramai para peserta pengunjuk rasa dan beberapa melakukan unjuk rasa kemudian Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO melakukan pelemparan dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali menggunakan pecahan pot bunga yang ada di depan Kantor Cabang BRI Kota Kediri ke arah Pos Penjagaan Mapolres Kediri Kota menjadi pecah dan hancur ;   

Bahwa awalnya Terdakwa 1. MUHAMAT SUPRIYANTO BIN TRIYONO melihat pamflet/ poster di media sosial tentang akan adanya unjuk rasa pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 saat akan menjemput istrinya yang melahirkan di Rumah Sakit Lirboyo yaitu sekitar jam 14.00 wib lalu melihat kerumunan orang yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di Taman Sekartaji Kota Kediri tersebut kemudian selesai mengantarkan istrinya pulang ke rumah setelah melahirkan di Rumah Sakit Lirboyo Kota Kediri pergi untuk mengikuti aksi unjuk rasa tersebut dan berkumpul di Taman Sekartaji Kota Kediri kemudian sekitar jam 15.00 wib berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan saat tiba di Taman Sekartaji Kota Kediri bertemu dengan teman- teman diantaranya Saksi RENDY AGUNG PRASETYO dan Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO kemudian minta tolong Saksi RENDY AGUNG PRASETYO untuk mengantarkan pulang mengembalikan sepeda motor dan kemudian pergi balik lagi ke lokasi Taman Sekartaji Kota Kediri berboncengan dengan Saksi RENDY AGUNG PRASETYO ;

Bahwa Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO pada hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025, sekitar jam 21.00 wib Saksi NAUFAL ARIFANDRA FADILLA main ke rumah dan menyampaikan kalau melihat poster/ pamflet di Instagram tentang ajakan unjuk rasa dan kemudian saat itu janjian akan ikut unjuk rasa pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 yang akan berangkat pada jam 14.00 wib lalu saat itu yang janjian akan pergi bersama untuk ikut unjuk rasa yaitu Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO, Saksi NAUFAL ARIFANDRA FADILLA, Saksi FIKRI ARYA JULIANTO dan juga adik ipar saya yaitu Saksi RENDY AGUNG PRASETYO kemudian pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025, sekitar jam 14.00 Wib Saksi NAUFAL ARIFANDRA FADILLA dan Saksi FIKRI ARYA JULIANTO naik sepeda motor berboncengan datang ke rumah Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO selanjutnya kami berangkat bersama- sama menuju ke Taman Sekartaji Kota Kediri lalu pada saat itu Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO berboncengan dengan Saksi RENDY AGUNG PRASETYO setelah sampai di sebelah utara Taman Sekartaji Kota Kediri lalu sepeda motor dititipkan di depan warung lalu Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO bersama dengan teman- temannya tersebut berjalan kaki menuju ke Taman Sekartaji Kota Kediri dan gabung untuk ikut aksi unjuk rasa dan sesampainya di lokasi Taman Sekartaji Kota Kediri kemudian Terdakwa I. MUHAMAT SUPRIYANTO BIN SUPRIYONO dan Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO bertemu dengan Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA ikut melakukan unjuk rasa di Taman Sekartaji Kota Kediri ;

Bahwa Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIUN AGUS RATNO sehari sebelum kejadian bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025, sekitar jam 21.00 wib Saksi NAUFAL ARIFANDRA FADILLA mendatangi rumah Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO menyampaikan kalau melihat poster/ pamflet di Instagram tentang ajakan unjuk rasa kemudian pada saat itu janjian akan ikut unjuk rasa pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 dan akan berangkat pukul 14.00 wib kemudian pada saat itu yang janjian akan pergi bersama untuk ikut unjuk rasa yaitu Saksi NAUFAL ARIFANDRA FADILLA , Saksi FIKRI ARYA JULIANTO dan juga adik ipar saya yaitu Saksi RENDY AGUNG PRASETYO serta Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIUN AGUS RATNO kemudian pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025, sekitar jam 14.00 wib Saksi NAUFAL ARIFANDRA FADILLA dan Saksi FIKRI ARYA JULIANTO naik sepeda motor berboncengan datang ke rumah Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIUN AGUS RATNO selanjutnya Para Terdakwa berangkat bersama- sama menuju ke Taman Sekartaji Kota Kediri lalu pada saat itu Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO berboncengan dengan Saksi RENDY AGUNG PRASETYO setelah sampai di sebelah utara Taman Sekartaji Kota Kediri kemudian sepeda motor dititipkan di depan warung lalu Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIUN AGUS RATNO bersama dengan teman- temannya tersebut berjalan kaki menuju Taman Sekartaji Kota Kediri dan bergabung untuk ikut unjuk rasa dan pada saat berada di lokasi Taman Sekartaji Kota Kediri Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO bertemu dengan Terdakwa I. MUHAMAT SUPRIYANTO BIN TRIYONO dan Sdr. DENNA ADITYA HANDI RANGGA ikut melakukan unjuk rasa di Taman Sekartaji Kota Kediri ;

Bahwa sesampainya para terdakwa bertemu di Taman Sekartaji Kota Kediri selanjutnya ikut melakukan unjuk rasa dan pergi menuju ke Mapolres Kediri Kota dan sesampainya di depan gerbang masuk selanjutnya massa spontan melakukan pelemparan batu ke arah gedung maupun arah petugas yang sedang berjaga dan pada saat itu mereka Terdakwa mengikuti peserta unjuk rasa bersama dengan teman lainnya sedangkan untuk Sdr. GADING dan teman lainnya terpisah dan sesampainya di depan gerbang masuk langsung massa aksi unjuk rasa spontan melakukan pelemparan batu ke arah gedung maupun arah petugas yang sedang berjaga kemudian mereka Terdakwa mengikuti peserta unjuk rasa bersama dengan dan   teman lainnya menuju Mapolres Kediri Kota sedangkan untuk Sdr. GADING dan temannya terpisah dan sesampainya di depan gerbang masuk langsung massa aksi unjuk rasa spontan melakukan pelemparan batu ke arah gedung maupun arah petugas yang sedang berjaga selanjutnya Mereka Terdakwa mengikuti peserta unjuk rasa bersama dengan dan   teman lainnya menuju Mapolres Kediri Kota sedangkan untuk Sdr. GADING dan temannya terpisah dan sesampainya di depan gerbang masuk langsung massa aksi unjuk rasa spontan melakukan pelemparan batu ke arah gedung maupun arah petugas yang sedang berjaga kemudian Terdakwa 1. MUHAMAT SUPRIYANTO BIN TRIYONO melakukan pelemparan dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 4 (empat) kali untuk yang ke 3 (tiga) kalinya menggunakan pecahan pot bunga ke arah Pos Penjagaan Mapolres Kediri Kota menjadi pecah dan hancur dan melempar sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan air gelas mineral merk Aqua ke arah pagar Mapolres Kediri Kota selanjutnya Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO melakukan pelemparan dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali yang ke 1 (satu) kali menggunakan batu ke arah Pos Penjagaan Mapolres Kediri Kota menyebabkan Kaca Pos Penjagaan Mapolres Kediri Kota menjadi pecah dan hancur serta melempar sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan air gelas mineral merk Aqua ke arah Mobil Rantis Polisi yang berada di halaman Mapolres Kediri Kota lalu Terdakwa II. DENNA ADITYA HANDI RANGGA BIN MUH. HANDOKO melihat di lokasi tersebut sudah ramai para peserta pengunjuk rasa dan beberapa melakukan unjuk rasa kemudian Terdakwa III. RISKY PRAMANA PUTRA BIN AGUS RATNO melakukan pelemparan dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali menggunakan pecahan pot bunga yang ada di depan Kantor Cabang BRI Kota Kediri ke arah Pos Penjagaan Mapolres Kediri Kota menjadi pecah dan hancur ;

Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, maka pihak Polres Kediri Kota mengalami kerugian sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ;

 

           ------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 406 Ayat (1) Jo. 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya