Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa ALGA PUTRA SETIAWAN Alias BOLANG Bin AGUS SETIAWAN (Alm) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan HOS Cokroaminoto (depan Soto Lamongan), Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa menghubungi saksi KRISTIAN WAHYU VALENTINO Alias INNO Anak Dari SIGIT WAHYUDI PURNOMO (dilakukan penuntutan terpisah) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk membeli 1 (satu) klip Narkotika jenis sabu seberat ½ gram, namun untuk pembayarannya dilakukan oleh terdakwa dengan cara berhutang, dan hal tersebut disetujui oleh saksi KRISTIAN WAHYU VALENTINO Alias INNO, selanjutnya terdakwa dan saksi KRISTIAN WAHYU VALENTINO Alias INNO sepakat bertemu di depan soto lamongan yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, kemudian sekira pukul 22.00 WIB sesampainya terdakwa di depan soto lamongan yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, tidak lama kemudian datang saksi KRISTIAN WAHYU VALENTINO Alias INNO bersama dengan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri Kota, sehingga Narkotika pesanan dari terdakwa belum sempat diserahkan oleh saksi KRISTIAN WAHYU VALENTINO Alias INNO kepada terdakwa, karena saksi KRISTIAN WAHYU VALENTINO Alias INNO sudah lebih dulu dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri Kota;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa yang berada di Jalan Patimura Gang Pagora No. 90, RT. 002/RW.004, Kelurahan Setono Pande, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet kain warna putih bergaris yang didalamnya berisi 1 (satu) klip plastik isi sabu berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh gram), 2 (dua) klip plastik kosong, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah bong/botol alat hisap sabu yang terangkai dengan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merk di dalam lemari kamar tidur rumah terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit HP Android merk Realme 5 warna biru dengan nomor WA +6287729226485, nomor imei (slot SIM 1) 861835047889834 dan Imei (slot SIM 2) 861835047889826 yang digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi terdakwa dengan saksi KRISTIAN WAHYU VALENTINO Alias INNO, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi KRISTIAN WAHYU VALENTINO Alias INNO beserta barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali memesan Narkotika jenis sabu dari saksi KRISTIAN WAHYU VALENTINO Alias INNO yaitu :
- Pertama pada tanggal 8 April 2025 terdakwa membeli 1 (satu) klip plastik yang brerisi Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa mentransfer uang ke rekening DANA dengan nomor 085136522716 milik saksi KRISTIAN Alias INNO atas nama HARIS SUGIHARTA sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah), namun Narkotika jenis sabu tersebut baru diterima oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, yang mana Narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari Sdr. HENDRI (DPO), dan terdakwa mendapatkan upah memakai Narkotika bersama dengan Sdr. HENDRI (DPO);
- Kedua pada tanggal 13 April 2025 terdakwa membeli 1 (satu) klip plastik yang berisi Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa mentransfer uang ke rekening DANA dengan nomor 085730652411 atas nama KRISTIAN WAHYU VALENTINO sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah), namun Narkotika jenis sabu tersebut baru diterima oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025, yang mana Narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari Sdr. HENDRI (DPO), dan terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah) selain itu terdakwa juga mengambil sedikit Narkotika jenis sabu tersebut sebelum diserahkan kepada Sdr. HENDRI (DPO) tanpa sepengetahuan dari Sdr. HENDRI (DPO) untuk terdakwa konsumsi, kemudian sisa dari Narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan oleh terdakwa ke dalam 1 (satu) buah dompet kain warna putih bergaris lalu disimpan oleh terdakwa di dalam lemari kamar tidur rumah terdakwa;
- Yang terakhir pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa memesan Narkotika jenis sabu dari saksi KRISTIAN Alias INNO sebanyak ½ gram dengan cara berhutang, namun Narkotika jenis sabu tersebut belum diserahkan oleh saksi KRISTIAN Alias INNO kepada terdakwa karena saksi KRISTIAN Alias INNO sudah terlebih dahulu dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri Kota;
- Bahwa selain sdr. HENDRI (DPO) terdakwa juga mencarikan Narkotika jenis sabu pesanan dari Sdr. DAVID (DPO), dalam hal ini terdakwa mendapatkan keuntungan / upah berupa uang sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) maupun Narkotika jenis sabu dengan cara diajak mangkonsumsi Narkotika jenis sabu atau terdakwa mengambil sedikit Narkotika pesanan dari sdr. HENDRI (DPO) dan Sdr. DAVID (DPO) tanpa sepengetahuan dari Sdr. HENDRI (DPO) dan Sdr. DAVID (DPO);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 03512/NNF/2025 tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si; FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram ( 10899/2025/NNF) dari ALGA PUTRA SETIAWAN Alias BOLANG Bin AGUS SETIAWAN menerangkan sebagai berikut;
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAAN
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
10899/2025/NNf
|
(+) positip narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
10899/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ada ijin dari yang berwenang dan tidak dalam rangka melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa ALGA PUTRA SETIAWAN Alias BOLANG Bin AGUS SETIAWAN (Alm) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Patimura Gang Pagora No. 90, RT.002/RW.004, Kelurahan Setono Pande, Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri Kota, selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa yang berada di Jalan Patimura Gang Pagora No. 90, RT. 002/RW.004, Kelurahan Setono Pande, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet kain warna putih bergaris yang didalamnya berisis 1 (satu) klip plastik isi sabu berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh gram), 2 (dua) klip plastik kosong, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop daris edotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah bong/botol alat hisap sabu yang terangkai dengan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merk, di dalam lemari kamar tidur rumah terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit HP Android merk Realme 5 warna biru dengan nomor WA +6287729226485, nomor imei (slot SIM 1) 861835047889834 dan Imei (slot SIM 2) 861835047889826, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 03512/NNF/2025 tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si; FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram ( 10899/2025/NNF) dari ALGA PUTRA SETIAWAN Alias BOLANG Bin AGUS SETIAWAN menerangkan sebagai berikut;
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAAN
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
10899/2025/NNf
|
(+) positip narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
10899/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ada ijin dari yang berwenang dan tidak dalam rangka melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan pengobatan
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------- |