Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2025/PN Kdr NITA RAHAYUNINGTYAS PT. PILAR BINTANG MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NITA RAHAYUNINGTYAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sujatmiko, S.HNITA RAHAYUNINGTYAS
Tergugat
NoNama
1PT. PILAR BINTANG MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR ATR/ BPN KABUPATEN KEDIRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

 

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

Menyatakan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Pembangunan Perumahan antara Haji Imam Thoyib (Almarhum) dengan PT. Pilar Bintang Mandiri yang dilakukan dengan penyerahan uang senilai Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah)  oleh Haji Imam Thoyib (Almarhum)  kepada PT. Pilar Bintang Mandiri pada tanggal 24 Juli 2020 yang dalam hal ini di wakili oleh Direkturnya di Kediri adalah sah dan berharga.

 

Menyatakan Tergugat telah menerima secara sah uang atau dana Kerjasama Pembiayaan Pembangunan Perumahan senilai Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dari Haji Imam Thoyib (Almarhum).

 

Menyatakan pemberhentian Kerjasama Pembiayaan Pembangunan Perumahan  antara Haji Imam Thoyib (Almarhum) dengan PT. Pilar Bintang Mandiri yang telah dilakukan tanggal 05 Februari 2024 oleh Penggugat adalah sah.

 

Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak bersedia mengembalikan uang Kerjasama Pembiayaan Pembangunan Perumahan yang telah disetorkan oleh Haji Imam Thoyib (Almarhum) senilai Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat selaku orang yang berhak sebagai Ahli Waris Haji Imam Thoyib (Almarhum) adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

Menyatakan Penggugat berhak menguasai dan memiliki atas 22 (dua puluh dua) sertifikat Hak Guna Bangunan Obyek Sengketa selama Tergugat tidak mengembalikan uang kerjasama pembiayaan pembangunan perumahan senilai Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) yang telah disetorkan oleh Haji Imam Thoyib (Almarhum) kepada Tergugat.

 

Menghukum Tergugat untuk mengembalikan / menyerahkan uang kepada Penggugat senilai Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).

 

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Penggugat.

 

Menetapkan tanah-tanah sebagaimana tertera dalam 22 (dua puluh dua) Sertifikat Hak Guna Bangunan yaitu:

 

SHGB No 00054 gambar situasi tanggal 17/05/2018 no. 00330/Papar/2018 luas 66 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.
SHGB No 00055 gambar situasi tanggal 17/05/2018 no. 00331/Papar/2018 luas 66 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.
SHGB No 00056 gambar situasi tanggal 17/05/2018 no. 00332/Papar/2018 luas 66 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. Koperasi Pemuda Penerus.
SHGB No 00060 gambar situasi tanggal 17/05/2018 no. 00336/Papar/2018 luas 66 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. Koperasi Pemuda Penerus.
SHGB No 00065 gambar situasi tanggal 22/07/2020 no. 02834/Papar/2020 luas 88 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.
 SHGB No 00066 gambar situasi tanggal 22/07/2020 no. 02835/Papar/2020 luas 77 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.
SHGB No 00068 gambar situasi tanggal 22/07/2020 no. 02837/Papar/2020 luas 77 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.
SHGB No 00069 gambar situasi tanggal 22/07/2020 no. 02838/Papar/2020 luas 77 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.
    SHGB No 00070 gambar situasi tanggal 22/07/2020 no. 02839/Papar/2020 luas 88 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.
    SHGB No 00072 gambar situasi tanggal 22/07/2020 no. 02841/Papar/2020 luas 83 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.
SHGB No 00073 gambar situasi tanggal 22/07/2020 no. 02842/Papar/2020 luas 101 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.
    SHGB No 00075 gambar situasi tanggal 22/07/2020 no. 02844/Papar/2020 luas 65 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.
SHGB No 00076 gambar situasi tanggal 22/07/2020 no. 02845/Papar/2020 luas 65 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.
SHGB No 00077 gambar situasi tanggal 22/07/2020 no. 02846/Papar/2020 luas 65 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.
SHGB No 00078 gambar situasi tanggal 22/07/2020 no. 02847/Papar/2020 luas 65 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.
SHGB No 00079 gambar situasi tanggal 22/07/2020 no. 02848/Papar/2020 luas 66 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.
SHGB No 00080 gambar situasi tanggal 22/07/2020 no. 02849/Papar/2020 luas 66 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.
    SHGB No 00081 gambar situasi tanggal 22/07/2020 no. 02850/Papar/2020 luas 66 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.
    SHGB No 00082 gambar situasi tanggal 22/07/2020 no. 02851/Papar/2020 luas 66 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.
    SHGB No 00083 gambar situasi tanggal 22/07/2020 no. 02852/Papar/2020 luas 64 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.
SHGB No 00084 gambar situasi tanggal 22/07/2020 no. 02853/Papar/2020 luas 60 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.
SHGB No 00085 gambar situasi tanggal 22/07/2020 no. 02854/Papar/2020 luas 80 M2 terletak di Ds. Papar Kec. Papar Kab. Kediri, Tertulis an. PT. Pilar Bintang Mandiri.

 

Dan rumah milik Direktur PT Pilar Bintang Mandiri yang terletak di Tinalan Gang 3 No. 57 RT.001/RW.005 Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri untuk dijual lelang kepada umum guna membayar ganti rugi atau kerugian yang di derita Penggugat atas tindakan Tergugat yang tidak mengembalikan uang kerjasama pembiayaan pembangunan perumahan senilai Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) yang telah disetorkan oleh Haji Imam Thoyib (Almarhum).

 

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri  Kediri atas tanah-tanah sebagaimana tertera dalam 22 (dua puluh dua) Sertifikat Hak Guna Bangunan dalam Obyek Sengketa dan rumah milik Direktur PT Pilar Bintang Mandiri yang terletak di Tinalan Gang 3 No. 57 RT.001/RW.005 Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

 

Menghukum Turut Tergugat untuk tidak melakukan proses balik nama atau melakukan peralihan hak atas 22 (dua puluh dua) tanah dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan dalam Obyek Sengketa kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Penggugat sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut.

 

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa {Dwangsom} sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila terlambat memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada permohonan Banding maupun Kasasi.

 

S U B S I D A I R

 

Bahwa apabila Pengadilan berkehendak lain mohon berkenan memberikan Putusan yang seadil-adilnya atau seturut prinsip hukum dan keadilan yang hidup

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak