Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2025/PN Kdr 1.DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, SH., MH
2.NANING MARINI, SH.MH
SUGENG HARTONO GUNAWAN NIRWANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 121/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1454/M.5.13/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, SH., MH
2NANING MARINI, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG HARTONO GUNAWAN NIRWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SUGENG HARTONO GUNAWAN NIRWANTO Alias SINYO pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 16.43 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Perumahan Wisma Asri I Blok H Nomor 10 Kel. Pesantren Kec. Pesantren Kota Kediri atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Awalnya korban WAHYU SETIA QURDIANAWATI sedang melakukan pembangunan rumah di daerah Pare Kab. Kediri akan memasang paving, kemudian korban bertanya kepada Terdakwa SUGENG HARTONO GUNAWAN NIRWANTO Alias SINYO apakah ada orang yang bisa membantu pengerjaan paving dengan sistem bayar maksimal 3 bulan. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada korban ada temannya yang bisa membantu pengerjaan paving dengan sistem bayar maksimal 3 bulan dengan syarat meyerahkan dana yang dimiliki untuk tanda jadi/uang muka yang kekurangannya nanti dibayar maksimal 3 bulan. Korban menyetujui tawaran tersebut, kemudian korban disuruh oleh terdakwa menyerahkan dana yang dimiliki untuk tanda jadi/uang muka yang kekurangannya nanti dibayar maksimal 3 bulan dengan cara transfer menggunakan rekening suami korban yang bernama NUR KHOLIK yang ditransfer ke rekening atas nama ARIF NURJIHADI, sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Identitas rekening suami saya adalah Bank Mandiri, nomor rekening 171-00-0798444-9 atas nama NUR KHOLIK. Identitas rekening tujuan/penerima adalah BCA, nomor rekening 2980494341 an. ARIF NURJIHADI. Namun setelah korban menyerahkan tanda jadi/uang muka, sampai sekarang tidak ada pengerjaan paving.

Bahwa Sdr. ARIF NURJIHADI hanya digunakan sebagai orang yang menerima transfer dari korban sebagai tanda jadi/uang muka, namun uang tersebut diminta kembali oleh terdakwa tidak digunakan untuk membayar tanda jadi/muka melainkan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP --------------------

                                                        A T A U

     KEDUA

Bahwa terdakwa SUGENG HARTONO GUNAWAN NIRWANTO Alias SINYO pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 16.43 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Perumahan Wisma Asri I Blok H Nomor 10 Kel. Pesantren Kec. Pesantren Kota Kediri atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Awalnya korban WAHYU SETIA QURDIANAWATI sedang melakukan pembangunan rumah di daerah Pare Kab. Kediri akan memasang paving, kemudian korban bertanya kepada Terdakwa SUGENG HARTONO GUNAWAN NIRWANTO Alias SINYO apakah ada orang yang bisa membantu pengerjaan paving dengan sistem bayar maksimal 3 bulan. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada korban ada temannya yang bisa membantu pengerjaan paving dengan sistem bayar maksimal 3 bulan dengan syarat meyerahkan dana yang dimiliki untuk tanda jadi/uang muka yang kekurangannya nanti dibayar maksimal 3 bulan. Korban menyetujui tawaran tersebut, kemudian korban disuruh oleh terdakwa menyerahkan dana yang dimiliki untuk tanda jadi/uang muka yang kekurangannya nanti dibayar maksimal 3 bulan dengan cara transfer menggunakan rekening suami korban yang bernama NUR KHOLIK yang ditransfer ke rekening atas nama ARIF NURJIHADI, sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Identitas rekening suami saya adalah Bank Mandiri, nomor rekening 171-00-0798444-9 atas nama NUR KHOLIK. Identitas rekening tujuan/penerima adalah BCA, nomor rekening 2980494341 an. ARIF NURJIHADI. Namun setelah korban menyerahkan tanda jadi/uang muka, sampai sekarang tidak ada pengerjaan paving.

Bahwa Sdr. ARIF NURJIHADI hanya digunakan sebagai orang yang menerima transfer dari korban sebagai tanda jadi/uang muka, namun uang tersebut diminta kembali oleh terdakwa tidak digunakan untuk membayar tanda jadi/muka melainkan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP --------

 

Pihak Dipublikasikan Ya