Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2025/PN Kdr | 1.HARI SUPRAPTI 2.MASTUTTI PRAPTANINGDIYAH 3.MASHARI WIDIARSO RULIADI 4.MASTRIADJI WIDODO ARYOGO |
GIRAN HARIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2025/PN Kdr | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------
Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;-------------
Menyatakan SAH menurut hukum jual beli yang dibuktikan melalui Kuitansi Pembelian Tahun 1998, bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Tergugat atas pembelian sebidang tanah berikut bangunan berdiri di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1017/ Ds. Mojoroto seluas : 129 M2 (Seratus dua puluh sembilan meter persegi) atas nama: GIRAN HARIANTO, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Perkarangan milik Bpk. Poernomo Sebelah Timur : Jalan Pertolongan/Jalan Lintasan Gg I Sebelah Selatan : Rumah Pekarangan milik Bp Yusuf Harijanto Sebelah Barat : Rumah pekarangan milik Bp. Miran Terletak atau dikenal dengan rumah Jalan Lintasan I/7;---------------------------
Menyatakan Almarhum Masrukin yang saat ini diwakili oleh para ahli warisnya (Para Penggugat) adalah Pembeli yang beritikat baik;-----------------
Menyatakan SAH menurut hukum Putusan dalam perkara ini dapat dipergunakan sebagai dasar untuk persyaratan pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1017/ Ds. Mojoroto seluas : 129 M2 (Seratus dua puluh sembilan meter persegi) atas nama: GIRAN HARIANTO menjadi atas nama Para Penggugat (Hari Suprapti, Mastutti Praptaningdiyah, Mashari Widiarso Ruliadi, dan Mastriadji Widodo Aryogo);------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersama – sama dengan Para Penggugat, apabila Tergugat tidak bersedia atau karena ketiadaannya, maka dianggap menurut hukum telah memberikan kuasa dan wewenang kepada Para Penggugat untuk dan atas nama Tergugat menghadap Kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Kediri dengan beban pajak yang dipikul oleh Para Penggugat baik Pajak Penjual maupun Pajak Pembeli terhadap sebidang tanah berikut banguan yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1017/ Ds. Mojoroto seluas : 129 M2 (Seratus dua puluh sembilan meter persegi) atas nama: GIRAN HARIANTO yang selanjutnya dipergunakan untuk persyaratan mengurus Sertipikat pada Kantor Pertanahan Kota Kediri menjadi atas nama Para Penggugat (Hari Suprapti, Mastutti Praptaningdiyah, Mashari Widiarso Ruliadi, dan Mastriadji Widodo Aryogo);----------------------------------------------------
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------
Atau : Setidaknya Pengadilan memutus dengan putusan yang adil dan patut;-------
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |