Petitum |
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melanggar hukum (Onrecht Matigedaad);
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 332, Gambar Situasi Tanggal 9-3-1994 Nomor 525/1994 Luas 5.450 M2 (lima ribu empat ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, atas nama Penggugat (Enik Rustanti) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dan berhak atas tanah seluas 5.450 M2 (lima ribu empat ratus lima puluh meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 332, Gambar Situasi Tanggal 9-3-1994 Nomor 525/1994 Luas 5.450 M2 (lima ribu empat ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, atas nama Penggugat (Enik Rustanti);
Menyatakan sebagian luasan tanah yang tumpang tindih dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 332, Gambar Situasi Tanggal 9-3-1994 Nomor 525/1994 Luas 5.450 M2 (lima ribu empat ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, atas nama Penggugat (Enik Rustanti) dengan Sertifkat Hak Pakai Nomor 68 Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Luas 7.760 M2 atas nama Tergugat I, yakni seluas 336 M2 dan 567 M2 adalah sah hak milik Penggugat;
Menyatakan Tergugat I tidak berhak atas luas tanah yakni seluas 336 M2 dan 567 M2 dalam Sertifkat Hak Pakai Nomor 68 Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, atas nama Tergugat I yang tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 332, Gambar Situasi Tanggal 9-3-1994 Nomor 525/1994 Luas 5.450 M2 (lima ribu empat ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, atas nama Penggugat (Enik Rustanti);
Menyatakan bahwa Sertifkat Hak Pakai Nomor 68 Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Luas 7.760 M2 atas nama Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum;
Memerintahkan Tergugat II agar menerbitkan sertifikat pengganti dari Sertifkat Hak Pakai Nomor 68 Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Luas 7.760 M2 atas nama Tergugat I untuk Tergugat I yang luasan objeknya tidak terdapat tumpang tindih lagi dengan luasan tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 332, Gambar Situasi Tanggal 9-3-1994 Nomor 525/1994 Luas 5.450 M2 (lima ribu empat ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, atas nama Penggugat (Enik Rustanti);
Menyatakan Penggugat berhak atas uang ganti kerugian sebagai ganti kerugian tanah seluas 336 M2 dari Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri-Tulungagung sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 332, Gambar Situasi Tanggal 9-3-1994 Nomor 525/1994 Luas 5.450 M2 (lima ribu empat ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, atas nama Penggugat (Enik Rustanti) sebagaimana dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri-Tulungagung Nomor 04/DANOM-12.04/VII/2024 Tanggal 31 Juli 2024;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |